Rabu, 27 April 2011

Regulasi Pemondokan Perlu dipertegas

http://jogjainfo.net/regulasi-pemondokan-perlu-dipertegas.html

DEPOK: Regulasi mengenai pemondokan (kos-kosan) di Kecamatan Depok perlu dipertegas. Jika tidak ada aturan yang tegas maka dikhawatirkan hal itu akan memberikan dampak yang negatif terutama masalah sosial kepada masyarakat setempat. Anggota DPRD Sleman Martono mengatakan, sebenarnya Sleman sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pemondokan yakni Perda No 9/2007.

Namun sayangnya perda inisiatif Dewan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati (perbup). “Disitulah permasalahannya. Per da kan hanya mengatur hal-hal yang umum saja, sementara untuk teknis diatur dalam perbup. Tanpa ada perbup maka perda belum bisa diaplikasikan secara maksimal,” ungkap anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Depok) kepada Harian Jogja, Jumat (12/3).

Martono melihat bahwa selama ini ada kecenderungan para pemilik pondokan hanya berpikir dari segi ekonomisnya saja namun tidak memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. Tanpa adanya penataan yang serius, kata dia, permasalahan itu akhirnya akan bermuara pada kesemrawutan kependudukan di Kecamatan Depok. “Harus ada penataan yang serius dan benar-benar bisa ditaati karena dampaknya cukup dirasakan.

Sebagian pemilik pondokan cenderung cuek dengan aturan yang sudah ada dan cenderung hanya berpikir dari sisi ekonomis saja,” ungkap legislator PAN ini. Dari Perda No 9/2007 setidaknya ada tiga hal yang masih perlu ditindaklanjuti dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) oleh eksekutif yakni tentang standar fasilitas pemondokan, Sanksi bagi penyelenggara pemondokan yang telah memiliki izin dan sanksi bagi penyelenggara pemondokan yang tidak memiliki izin.

Martono mengatakan, keberadaan pemondokan memberikan pengaruh pada nilai-nilai sosial budaya bagi warga setempat karena menawarkan pola-pola hidup yang baru. Yang paling penting, kata dia, permasalahan soal kebebasan di pemondokan juga harus dipertegas. “Memang ada dampak positif yang ditimbulkan keberadaan koskosan, namun negatifnya pun tak kalah banyak. Keberadaannya memang memberikan peluang kepada warga, tapi juga harus dipikirkan mengenai efek sampingnya,” kata Martono.

Kasie Penegakan Perundang-undangan Kantor Satuan Polisi Pamong Projo (Satpol PP) Ignatius Sunarto mengatakan, Perda pemondokan tergolong sebagai Perda yang mengambang karena belum memiliki perbup. “Siapa yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin dan instansi apa sebagai leading sector penindakannya belum jelas.

Karena itu kami masih ragu dalam melakukan penindakan secara tegas karena takutnya jadi bumerang bagi kami,” ungkap dia. Menurut Sunarto, seharusnya Perda tersebut ditindaklanjuti dengan aturan teknis untuk beberapa masalah seperti pembagian kos putra atau putri, jam bertamu, atau juga klasifikasi pemondokan. Tanpa adanya kejelasan, kata dia, Pol PP akan kesulitan.

“Paling selama ini yang disoroti hanya sebatas izin HO saja, sementara untuk teknis lainnya belum pernah ditegakkan. Kami berharap agar Bagian Hukum Setda Sleman segera menerbitkan perbup,” ungkap dia.(sig)

Tidak ada komentar: