Rabu, 05 Januari 2011

Sikap FPAN Sleman RRUK DIY

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
Jln. Parasamya Beran, Sleman, Yogyakarta.


SIKAP FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA TERBUKA
DPRD SLEMAN 6 JANUARI 2011

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Yang Mulia Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang Mulia Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengkubuwono X dan Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam IX,
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman, dan Saudari Wakil Bupati
Yang kami hormati Pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati dan kami cintai segenap Elemen Masyarakat, dan Seluruh Kawulo Penghuni Bumi Mataram yang kami banggakan,

Puji dan syukur marilah senantiasa kita panjatkan ke Hadirat Allah Azza Wajalla, Sang Penguasa Tunggal Jagat Raya. KuasaNya tak terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan kuasa manusia tidaklah bermakna apa-apa di HadapanNya. Oleh karenanya tidak akan ada artinya apabila manusia bersikap semena-mena ketika sedang diuji dengan secuil kuasa karena sesungguhnya yang paling mulia di Hadapan Sang pencipta Allah Swt, adalah mereka yang paling bertaqwa kepadaNya. Bersama ini kami sampaikan Sikap Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman sebagai berikut :

Pendahuluan

Pasca terjadinya erupsi Merapi November 2010 yang lalu sampai sekarang masih menyisakan rasa pilu dan keprihatinan kita bersama bahkan sampai detik ini pula masih dirasakan oleh saudara- saudara kita. Hanya dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan jualah yang akan menghantarkan kita kembali menjadi masyarakat yang selalu teguh dan berjiwa besar serta mempunyai rasa optimis bahwa masyarakat Yogyakarta ini akan lebih jaya serta kembali pulih seperti sediakala sehingga dengan kebersamaan, kekeluargaan akan menjadikan Yogyakarta ini sebagai daerah yang harmonis, indah, gemah ripah loh jinawi sehingga akan menjadi harapan baru dalam Pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga akan memperkuat perjuangan dan kebangkitan kembali Daerah Istimewa Yogyakarta seperti pada zaman Kejayaan Bumi Mataram waktu itu.
Namun nampaknya ketenangan serta keharmonisan Kawulo Mataram ini terusik dengan adanya polemik berkepanjangan mengenai Rancangan Undang- undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sampai saat ini belum ada penyelesaianya, untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan sikapnya atas Rancangan Undang Undang Keistimewaaan Yogyakarta.
Bahwa Kami Fraksi PAN Kabupaten Sleman adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kawulo NgayogyakartaHadiningrat serta dipercaya oleh masyarakat Sleman untuk mewakili, menyerap aspirasi dan menindaklanjuti dengan solusi untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Sleman sehingga sudah sepantasnya Fraksi PAN mengapresiasi kuatnya keinginan masyarakat Yogyakarta wabilkhusus masyarakat Sleman. Kami menyadari bahwa selaku anggota Dewan dari PAN adalah lahir dari Bumi Mataram, nenek moyang kami terlahir dan ikut berjuang dalam mencapai Kemerdekaan, kami minum dari air bumi Mataram dan kami makan dari hasil bumi Mataram, sehingga kami tidak akan mengingkari bahkan selalu memperjuangkan kepentingan dan keinginan atas aspirasi masyarakat Sleman tentang status keistimewaan yang sampai saat ini belum terselesaikan bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang hidup di bumi Ngayojokarta Hadingingkrat ini tidak merespon dan tidak memperjuangkan atas kehendak Mayarakat Negari Ngayojokarto Hadiningrat, persoalan ini benar benar menyakitkan masyarakat,
Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan ikut merasakan semangat untuk selalu mempertahankan keberadaan Yogyakarata sebagai kota Perjuangan, kota Budaya, kota Pendidikan dan sebagai kota yang selalu mempertahankan aspek aspek Historis, Filosofis, yuridis dan sosio Politis, sehingga Keistimewaan Yogyakarta menjadi harga mati untuk diperjuangkan. Bukankah masih jelas terngiang seruan Bung Karno yang dikenal dengan “ Jasmerah (Jangan Sekali- kali Melupakan Sejarah)” , tapi nyatanya masih ada juga segelintir orang atau kelompok yang tidak peduli untuk memperjuangkan dari keiinginan sejarah keberadaan Yogyakarta Hadiningrat, keberadaan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono Ingkang Jumeneng kaping IX Sayidin Panotogomo Kalifatullah dan Paku Alam VIII telah menyampaikan melalui Maklumat 5 September 1945 yang dengan kebesaran jiwa bergabung dengan Republik Indonesia.

Hadirin Sidang paripurna yang kami muliakan
Setelah Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap keistimewaan DIY baik yang disampaikan secara lisan, langsung maupun melalui surat yang dikirim serta telah dilakukannya Jaring Asmara yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional, maka perkenankanlah kami menyampaikan Sikap Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman atas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sebagai berikut :

Sikap Fraksi PAN Sleman
1. Mempertahankan DIY sebagai daerah Istimewa dalam Bingkai dan sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengusulkan pengisian Jabatan Gubernur dan wakil Gubernur DIY melalui Penetapan
3. Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mengangkat Sri Sultan HB X dan Pakualam IX.
4. Mendukung pemerintah Pusat dan DPR RI untuk membentuk dan menyelesaikan UUK DIY dengan mendasarkan aspek historis, filosofis, yuridis dan sosio politik DIY.
5. Keistimewaan DIY sudahlah final, yang artinya sampai kapanpun DIY harus tetap Istimewa.
6. Substansi Keistimewaan DIY harus diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 18 B UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian Undang-Undang Keistimewaan DIY merupakan Hak Konstitusional Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebaliknya merupakan Kewajiban Konstitusional Negara untuk mewujudkannya.
7. FPAN mengusulkan agar substansi Keistimewaan DIY meliputi keistimewaan di bidang pengisian jabatan Gebernur dan Wakil Gubernur, Keistimewaan di bidang pendidikan, Kebudayaan, Pertanahan, tata ruang dan keistimewaan berupa hak keuangan daerah untuk melaksanakan keistimewaan yang bersumber dari APBN.
8. Terkait dengan tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Fraksi PAN sangat menghormati dan memahami kehendak dan sikap masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Fraksi PAN sebagai kepanjangan tangan dan penyambung lidah masyarakat DIY berpendapat bahwa apapun yang terbaik bagi masyarakat DIY, harus diperjuangkan. Karena itu Fraksi PAN menyatakan sikap bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gebernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah merupakan pilihan terbaik.
9. Fraksi PAN juga mengusulkan agar dalam draft RUUK DI Yogyakarta dimasukkan aturan proses suksesi kepemimpinan Kasultanan dan Pakualaman, sekaligus Kepemimpinan DIY secara jelas, untuk menghindari kemelut yang mungkin terjadi, bila salah satu atau kedua Pimpinan DIY (yakni Gubernur dan Wakil Gubernur) berhalangan tetap.
10. Fraksi PAN berpendapat bahwa Kepemimpinan yang bersifat turun temurun, sekalipun mungkin dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan adanya rotasi kepemimpinan secara demokratis lewat pemilihan, harus dianggap konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 18B UUD 1945.
11. Fraksi PAN menghimbau agar Pemerintah Pusat dan DPR RI secara kreatif dan inovatif dapat menggabungkan antara suksesi kepemimpinan Kasultanan dan Pakualaman dengan pesan-pesan UUD 1945 sehingga tercapai harmonisasi secara mantap bagi masa depan DIY.
12. Fraksi PAN mendesak agar segera diadakan musyawarah nasional, yang menghadirkan unsur-unsur masyarakat DIY bersama DPRD Provinsi DIY, DPR RI dan Pemerintah, untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif, realistis, dan sesuai dengan realitas sosial, budaya, dan politik masyarakat DIY.
13. Fraksi PAN berharap agar Kesultanan dan Pakualaman berdiri kokoh diatas semua kepentingan masyarakat DIY, bersikap netral, menjadi payung besar yang mengayomi semua warga Yogyakarta dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun.
14. Fraksi PAN menghimbau agar gelar Sultan ’Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ing Ngayogyakarta Hadiningrat tetap dipertahankan. Gelar ini memiliki makna filosofis bahwa keraton Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan atas pondasi nilai-nilai ajaran Islam, sehingga optimalisasi peran Keraton dalam pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat DIY merupakan sebuah keniscayaan.

Penutup

Hadirin yang kami hormati.
Demikian sikap dan pendapat fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah meridloi dan melindungi sikap dan langkah yang kita putuskan. Dengan hati yang tulus, kami memohon maaf apabila dalam penyampaian sikap dan pendapat kami, terdapat kata yang kurang berkenan.

Billahittaufiq Walhidayah
Nasrun Minallah Wafathun Qorib
Albirru manittaqo
Assalamu’alaikum Wr Wb

Sleman, 6 Januari 2011


Ketua Fraksi Juru Bicara




Nur Hidayat A.Md H.Martono S.Tp