Jumat, 15 Januari 2010

Pandangan Umum FPAN 5 Raperda Desa

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Slema,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Pandangan Umum atas kelima Rapaerda diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pandangan Umum
2. Substansi Materi
3. Penutup

I. Pandangan Umum
Pemerintahan yang mengedepankan peran serta masyarakat, seperti partisipatif, dalam proses proses pengambilan kebijakan sangatlah penting guna melengkapi, serta memberikan kritik saran untuk mendapatkan pemahaman bersama dalam mewujudkan otonomi Daerah secara proporsional, sehingga pelaksanaan pemerintahan Daerah dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Kabupaten Sleman.
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman memandang, bahwa masih ada beberapa Regulasi (Peraturan daerah) yang ada di Sleman, belum menunjukkan hasil pelaksanaan yang cukup menggembirakan, terutama dalam tindak lanjut pembuatan regulasi, dimana ada sebagian Perda yang harus ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup, yang secara teknis dapat ditindak lanjuti oleh team pelaksana yang ditunjuk oleh saudara Bupati, namun sampai saat ini masih banyak produk regulasi tersebut masih bersifat sepotong- sepotong, fraksi kami berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan Pembangunan Daerah tidak hanya berdasarkan hasil atau kwantitas yang ditunjukkan banyaknya Peraturan Pemerintah daerah yang dibuat semata, namun perlu langkah-langkah pemahaman permasalahan yang ada, konsep yang matang, schedule yang pasti dan harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini fraksi kami perlu menyampaikan terkait banyaknya fakta dilapangan, dimana sebagian Peraturan Daerah yang secara manfaat harus ditindaklanjuti, namun terkesan dibiarkan begitu saja , seperti halnya perda Miras, Perda Pemondokan, Kemitraan pasar modern, dan beberapa Perda lainya.
Disisi lain tidak adanya political will dari Pemerintah Daerah, sehingga seakan akan produk regulasi yang dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit hanya sebagai kekayaan atau investasi regulasi semata, kedepan permasalahan dan paradigma ini harus dirubah mindsetnya, sehingga hasil kebijakan regulasi regulasi tersebut akan lebih bermanfaat dan dan nyata-nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada DPRD Kabupaten Sleman untuk segera mambahas Prolegda, yang menjadi komitment bersama antara Eksekutif dan Dewan, sesuai dengan perencanaan Peraturan Daerah pada kurun waktu satu tahun kedepan, sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Aktualisasi dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa seharusnya diimplementasikan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kompleksitas yang berkembang dimasyarakat, terutama di tingkat Desa, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlunya untuk segera menindaklanjuti payung hukum PP 72 tahun 2005, sebagai implementasi regulasi di tingkat desa, kondisi ini jelas akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan, mengatur dan mengoptimalkan sumber daya Desa secara mandiri, serta kewenangan dalam mengurus seluruh aset dan aktifitas dari seluruh kelembagaan yang ada di desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan tentang Desa yang dibantu oleh seluruh perangkat desa yang ada, kewenangan Pemerintah desa yang diatur dalam PP 72 tahun 2005, semata- mata tidak hanya dalam sektor pembantuan dan kewenangan saja namun tentunya dengan kebutuhan anggaran yang memadai sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah, maupun kekayaan desa yang bersangkutan, dengan tugas kewajiban dan keuangan yang memadai, diharapkan kedepan pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat akan semakin meningkat.
Fraksi kami masih melihat adanya kesan bahwa, kewajiban dan tugas yang diberikan kepada Pemerintah Desa belum diimbangi dengan sistem penganggaran yang memadai, untuk itu fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan plafon anggaran kepada Pemerintah Desa sesuai dengan tugas yang diberikan.

II. Substansi Materi
Yang terhormat saudara Pimpinan sidang,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat saudara Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Yang terhormat para Pimpinan dan anggota dewan,
Yang saya hormati tamu undangan, rekan rekan pers yang berbahagia,
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, memandang terhadap ke lima Raperda desa yang telah disampaikan, serta telah dibahas dalam Pansus, masih perlu untuk mendapatkan kejelasan dari saudara Wakil Bupati antara lain.
A. Perda Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan pelantikan dan Pemberhentian dukuh
Pada dasarnya bahwa kepala dukuh adalah aparatur di tingkat bawah yang membantu ketugasan kepala desa, sehinggga mempunyai peran yang sangat penting dalam sektor pelayanan, pembangunan keamanan, dan kemasyarakatan, sehingga perlu adanya kwalitas sumber daya manusia yang mumpuni dan bijaksana. Terkait dengan proses Raperda tersebut, maka fraksi kami memandang bahwa substansi Raperda tersebut perlu penyesuaian terhadap terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut atau pengganti dari Peraturan Daerah yang lama, sementara dari substansi Raperda diatas fraksi kami memandang masih perlu adanya perbaikan-perbaikan beberapa pasal dalam raperda dimaksud antara lain :
1. BAB. II Pasal 9 tentang persyaratan bakal calon dukuh, fraksi kami sependapat dengan pemilihan dengan persyaratan umur paling rendah 25 tahun dan setinggi tingginya usia 50 tahun per tanggal pemungutan suara, dengan masa jabatan 10 th, dan hanya dapat dipilih dalam 2 (dua) kali periode.
2. Fraksi kami juga memberikan alternatif bahwa perlu diwacanakan pengangkatan Dukuh dengan melalui sistem ujian seleksi karena Dukuh merupakan bagian dari Perangkat Desa ditingkat bawah. Sehingga pengangkatannya sama dengan pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Bagian dengan pertimbangan bisa mengurangi konflik horizontal dan dapat dijamin kualitas dari sumber daya manusianya.
3. Masa jabatan Dukuh berakhir pada umur maksimal 60 tahun.
4. Terhadap pasal 40 tentang Pemberhentian Sementara , Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Dukuh agar didalam menjalankan tugasnya senantiasa berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pada dirinya sendiri dan juga berdampak pada masyarakat yang dipimpinnya.



B. Tata cara Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan
1. Terkait dengan materi ujian tertulis calon Kepala bagian dan kepala urusan fraksi PAN mengusulkan agar adanya pembagian porsi soal ujian untuk materi umum dengan prosentase 70 % dibuat Pemerintah Daerah dan 30 % dibuat oleh Pemerintah Desa, alasan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh panitia penyelenggara.
2. Pengumuman hasil seleksi calon perangkat desa harus segera untuk diumumkan paling lambat 3 hari setelah seleksi dilaksanakan.

C. Pembentukan Peraturan Perundang undangan Desa
Terkait dengan Raperda tentang pembentukan peraturan perundang undangan Desa Fraksi PAN mendorong untuk segera disusunnya ProlegDes yang mempertimbangkan situasi dan kondisi Desa, sehingga akan didapatkan kesamaan pandangan atara BPD dan Kepala Desa, yang tidak bertentangan dengan Peraturan diatasnya
D. Pendapatan Desa
1. Pada pasal 6 terkait dengan kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri dan seterusnya sampai kelompok masyarakat mohon dijelaskan
2. Pasal 7 untuk menambahkan kata gotong royong sehingga menjadi hasil gotong royong masyarakat dan seterusnya, sehingga konsisten dengan pasal 3 ayat (2) pada huruf d
3. Pasal 9 ayat (1) untuk penerimaan pajak daerah sebesar 10 % per tahun, mohon untuk dipertimbangkan kembali, sehingga kiranya perlu disesuaikan dengan PP 72 tahun 2005 yaitu antara 10 sampai 20 %, namun sebelumnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah.
4. Pasal 11, setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah untuk secepatnya menerbitkan Perturan Bupati sebagai Juknis pelaksanaan Raperda dilapangan
E. Lembaga Kemayarakatan Desa
1. Fraksi PAN memandang bahwa untuk lembaga kemasyarakatan desa adalah merupakan organisasi yang sangat mendukung program pembangunan di tingkat desa, sehingga selayaknya untuk diberikan apresiasi yang sesuai dengan ketugasannya.
2. Fraksi PAN mengusulkan untuk dikemudian hari, terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa dengan nilai dibawah 50 juta, dapat diserahkan secara swakelola kepada pemerintah desa, dengan harapan akan memberikan kesempatan kerja bagi tenaga sekitar dan akan mendapatkan hasil pekerjaaan yang maksimal.

III. Penutup
Demikianlah pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, yang selanjutnya kepada sudara Wakil Bupati untuk memberikan kejelasan atas beberapa hal yang kami pertanyakan, semoga dengan terselesainya pembahasan kelima Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerintahan Desa dikemudian hari.
Sleman, 14 Januari 2010
Juru Bicara Ketua Fraksi PAN

Arif Kurniawan, Sag Nur Hidayat, Amd







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA



SLEMAN 14 JANUARI 2010

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman
Arif Kurniawan S.Ag.
Ketua Komisi D DPRD Sleman
Mendasarkan amanat UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan peran serta elemen . Bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna mengembangkan daya potensi melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, dengan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaaa, nilai budaya dan kemajemukan masyarakat. Serta tidak kalah penting penyelenggaraan pendidikan juga harus berorientasi pada pemerataan mutu pendidikan di semua daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Daerah Istimewa Yogyakarta selain sebagai daerah tujuan wisata juga dikenal sebagai “ Kota Pendidikan “ atau “ Kota Pelajar”. Hal ini ditandai dengan tumbuhkembangnya berbagai jenis dan ragam Perguruan Tinggi di DIY seperti Universitas Gadjah Mada, IKIP Yogyakarta ( sekarang Universitas Negeri Yogyakarta / UNY ), IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ( sekarang Universitas Islam Negeri / UIN ) dan masih banyak lagi Perguruan Tinggi seperti UII, UMY, Atmajaya, Sanata Dharma, Sarjana Wiyata dan lain-lain, serta masih banyak lagi Lembaga Pendidikan dengan spesifikasi ilmu yang beragam, yang selama ini menjadi tujuan utama melanjutkan studi. Belum lagi SMA Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, TK Negeri dan Swasta, Pra TK serta PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) yang ada di desa dan dusun. Dari sekian banyak penyelenggara pendidikan di DIY, Kabupaten Sleman tercatat sebagai daerah yang memiliki jumlah lembaga pendidikan terbesar.
Tentu saja tumbuh suburnya Lembaga Pendidikan di Sleman, turunannya kompleksitas permasalahan yang harus dikelola juga lebih luas. Sebut saja, jumlah sekolah yang hampir mencapai 2000 dari jenjang TK - SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta, sudahkah merata di 17 kecamatan, baik kualitas infra struktur, kualitas sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik sampai kualitas output siswa. Bagaimana hampir 180.000 siswa dapat mengakses pendidikan dengan baik dan berkeadilan, bagaimana meningkatkan standar kualitas 16.000 guru di Sleman, bagaimana mengurangi kesenjangan sekolah negeri dan swasta, bagaimana meningkatkan daya saing sekolah di Sleman dengan daerah lain. Jawaban dari persoalan diatas sudah dirasa perlu bahkan mendesak di Kabupaten Sleman segera diwujudkan sebuah kebijakan khusus di bidang pendidikan yang merupakan cerminan solusi maupun inovasi dalam rangka mengatur pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan sehingga terwujud Visi Pendidikan Kabupaten Sleman yang berkualitas, berkebangsaan, berbudaya, berwawasan luas, kompetitif dan terjangkau masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Daerah, maka perlu dibuat regulasi ( peraturan ) untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan. Oleh karenanya di Sleman perlu ditingkatkan penataan system penyelenggaraan yang paripurna sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan pendidikan yang berkualitas bagi warga masyarakat. Penataan system penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat. Diaturnya sebuah pranata penyelenggaraan pendidikan di sleman adalah dalam rangka menciptakan output pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensinya baik melalui jalur pendidikan formal, pendidikan non-formal maupun pendidikan informal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yag terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan Non formal adalah pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan In formal adalah pendidikan yang dilaksanakan melalui jalur keluarga dan lingkungan.
Penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal harus lah dikelola dalam sebuah system terpadu dan terintegrasi sehingga dapat melindungi keberlangsungan penyelenggaraannya, baik perlindungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, komponen pendidikan seperti guru dan peserta didik serta masyarakat. Pendidikan informal penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri disesuaikan dengan norma dan budaya daerah masing-masing.
Visi Pendidikan Kabupaten sleman ini juga merupakan tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat memiliki peran dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang dibentuk secara mandiri berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan dengan tenaga, sarana dan prasarana. Unsur Dewan Pendidikan yang terdiri dari LSM bidang pendidikan. Tokoh Masyarakat, Pakar Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Komite Sekolah, Organisasi Profesi, Pengusaha. Legislatif dan Birokrasi merupakan stake holder yang mempunyai kontribusi penting dalam turut serta mendukung program Dikdispora sebagai perumus kebijakan teknis pendidikan di Sleman, diperlukan langkah-langkah konkrit an komprehensif dari semua pihak, diantaranya ;
a. Mengupayakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan memiliki standar kualitas tinggi dan terjangkau sehingga mempunyai daya saing tinggi.
b. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.
c. Menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia ( otak kanan ), kemampuan inovatif ( otak kiri ), kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
d. Menciptakan system pendidikan yang unggul dan kompetitif.
e. Menciptakan budaya sekolah yang terdiri dari budaya local, budaya pengamalan iman dan taqwa.
Urgensi mewujudkan Visi Pendidikan Kabupaten Sleman sebagai salah satu komitmen Wakil Rakyat sebagai cerminan semangat mewujudkan cita-cita untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat Sleman agar lebih cepat terwujud. Amin.

Pandangan Akhir FPAN 3 RAperda SIUP, Retribusi SIUP dan Penguatan Modal

PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW semoga kita selalu mendapatkan petunjuk -Nya. Amin amin Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang :

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Raperda pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2009 yang lalu.

Setelah kami mencermati jawaban Wakil Bupati Sleman atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi kami Partai Amanat Nasional pada prinsipnya bisa memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dan kebijakan dari eksekutif.
Sebelum kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kata pendapat akhir kami, ada beberapa hal penting yang akan kami sampaikan.

1. Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah yang cukup krusial adalah pada tahapan pengurusan HO ( Izin Gangguan ). Masalah yang kami anggap sangat penting adalah bahwa eksekutif harus dengan penuh bijaksana dalam memilah dan memilih obyek SIUP. Bagi obyek SIUP yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak mohon dalam pelayanannya harus diberikan kemudahan, namun bagi obyek SIUP yang berdampak kurang positif di masyarakat ( contoh Play Station ) perlu dilakukan seleksi yang cukup ketat artinya tidak harus dipermudah dikarenakan kebanyakan menimbulkan ekses langsung kepada mundurnya semangat belajar bagi anak-anak sekolah.

2. Dana Penguatan Modal

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah umum yang dihadapi oleh lembaga pengelola keuangan adalah terjadinya kebocoran dan kemacetan dalam proses pengembalian pinjaman dana penguatan modal.
Berangkat dari dasar pemikiran ini maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengharap dengan sangat, hal ini tidak lagi terjadi kebocoran dan kemacetan dalam pengelolaan dana tersebut. Untuk itu Fraksi kami berharap ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk mengantisipasi permasalahan tersebutb yang mungkin akan terjadi.
A. Kita samakan pemahaman, bahwa proses pengelolaan dana penguatan modal bukan sekedar proses pinjam meminjam tetapi merupakan sarana untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
B. Kita samakan tujuan pengelolaan dana penguatan modal sebagai sarana pembelajaran bagi semua pihak baik aparat pemerintah maupun masyarakat. Pembelajaran yang dimaksud adalah belajar berorganisasi dan membangun jaringan di tataran masyarakat.

PENDAPAT AKHIR

Setelah kami mencermati beberapa hal yang telah dijelaskan oleh saudara Wakil Bupati, Fraksi kami bisa memahami. Maka dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada Fraksi kami menyatakan dengan membaca Bismillahirohmanirrohim Menerima 3 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan mohon untuk segera dilaksanakan.



3. Penutup

Demikian Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, harapan kami 3 Perda ini nanti menjadi titik awal komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi kerakyatan sesuai dengan cita-cita kita bersama.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 28 Desember 2009.


Ketua Sekretaris




Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.










PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL







SLEMAN 28 DESEMBER 2009