Jumat, 15 Januari 2010

Pandangan Akhir FPAN 3 RAperda SIUP, Retribusi SIUP dan Penguatan Modal

PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW semoga kita selalu mendapatkan petunjuk -Nya. Amin amin Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang :

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Raperda pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2009 yang lalu.

Setelah kami mencermati jawaban Wakil Bupati Sleman atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi kami Partai Amanat Nasional pada prinsipnya bisa memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dan kebijakan dari eksekutif.
Sebelum kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kata pendapat akhir kami, ada beberapa hal penting yang akan kami sampaikan.

1. Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah yang cukup krusial adalah pada tahapan pengurusan HO ( Izin Gangguan ). Masalah yang kami anggap sangat penting adalah bahwa eksekutif harus dengan penuh bijaksana dalam memilah dan memilih obyek SIUP. Bagi obyek SIUP yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak mohon dalam pelayanannya harus diberikan kemudahan, namun bagi obyek SIUP yang berdampak kurang positif di masyarakat ( contoh Play Station ) perlu dilakukan seleksi yang cukup ketat artinya tidak harus dipermudah dikarenakan kebanyakan menimbulkan ekses langsung kepada mundurnya semangat belajar bagi anak-anak sekolah.

2. Dana Penguatan Modal

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah umum yang dihadapi oleh lembaga pengelola keuangan adalah terjadinya kebocoran dan kemacetan dalam proses pengembalian pinjaman dana penguatan modal.
Berangkat dari dasar pemikiran ini maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengharap dengan sangat, hal ini tidak lagi terjadi kebocoran dan kemacetan dalam pengelolaan dana tersebut. Untuk itu Fraksi kami berharap ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk mengantisipasi permasalahan tersebutb yang mungkin akan terjadi.
A. Kita samakan pemahaman, bahwa proses pengelolaan dana penguatan modal bukan sekedar proses pinjam meminjam tetapi merupakan sarana untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
B. Kita samakan tujuan pengelolaan dana penguatan modal sebagai sarana pembelajaran bagi semua pihak baik aparat pemerintah maupun masyarakat. Pembelajaran yang dimaksud adalah belajar berorganisasi dan membangun jaringan di tataran masyarakat.

PENDAPAT AKHIR

Setelah kami mencermati beberapa hal yang telah dijelaskan oleh saudara Wakil Bupati, Fraksi kami bisa memahami. Maka dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada Fraksi kami menyatakan dengan membaca Bismillahirohmanirrohim Menerima 3 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan mohon untuk segera dilaksanakan.



3. Penutup

Demikian Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, harapan kami 3 Perda ini nanti menjadi titik awal komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi kerakyatan sesuai dengan cita-cita kita bersama.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 28 Desember 2009.


Ketua Sekretaris




Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.










PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL







SLEMAN 28 DESEMBER 2009

Tidak ada komentar: