Rabu, 04 Mei 2011

http://www.krjogja.com/news/detail/18808/Eksekutif.Sepakat.Lanjutkan.Pembahasan.Raperda.Pendidikan.html

Eksekutif Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Pendidikan
Kamis, 04 Pebruari 2010 20:24:00
Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Kurniawan. (Foto : Angelia Dewi Candra)

SLEMAN (KRjogja.com) - Pihak eksekutif sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan. Selama ini eksekutif beralasan Raperda tersebut tidak bisa diteruskan karena dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya. Namun mengacu dari hasil kunjungan dewan ke Semarang, ternyata di kota tersebut Perda pendidikan bisa diaplikasikan.

Menurut Ketua Komisi D Arif Kurniawan, Perda kota Semarang No 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pendidikan, secara konseptual tidak beda jauh dengan Raperda pendidikan yang digagas oleh DPRD Sleman. “Selama ini mungkin eksekutif enggan untuk membahasnya hanya karena Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan. Akhirnya mereka mencari alasan soal kekhawatiran bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Arif di DPRD Sleman, Kamis (4/2).

Arif mengatakan, setelah mengadakan pertemuan dengan eksekutif yang berlangsung hari ini (4/2), pihaknya melihat adanya itikad baik dari eksekutif untuk menindaklanjuti Raperda Pendidikan. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Sejauh ini kami juga telah mencoba menginventarisasi semua materi-materi yang dianggap sudah up to date lagi. Terkait soal kekhawatiran, tampaknya memang harus dihilangkan demi kemajuan pendidikan Sleman,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut, lanjut Arif, ada banyak perkembangan positif yang diperoleh. Kedua pihak telah sepakat untuk membenahi materi yang sebelumnya sudah pernah dibahas. Nantinya materi yang dibahas akan lebih difokuskan pada hal-hal yang lebih spesifik.

“Selama ini yang kami tangkap ada dua hal yang menjadi keberatan eksekutif yakni soal pembiayaan GTT/PTT dan standarisasi guru-guru sekolah swasta. Selain itu, kami juga ingin memasukkan materi spesifik misalnya saja tentang kurikulum khas Sleman misalnya membahas tentang potensi yang dimiliki Sleman,” imbuhnya.

Dikatakan Arif, pembahasan Raperda ini akan kembali dimulai dua minggu lagi dengan catatan langsung melewati tahap tiga. Pasalnya, Raperda inisiatif ini tidak perlu dibahas lagi dari awal karena secara substansial sudah tidak ada lagi yang menjadi masalah. Meskipun Raperda ini telah menjadi pembahasan sejak 2007 silam. (Angelia)

UN 2011: 56 Siswa Sleman Tak ikut UAN hari ke 2

UN 2011: 56 Siswa Sleman Tak ikut UAN hari ke 2
Posted on April 20th, 2011
http://yogyaonline.net/blog/un-2011-56-siswa-sleman-tak-ikut-uan-hari-ke-2.html

0Share
SLEMAN: Pada hari kedua pelaksanaan Ujian Akhir Nasional SMA/SMK/MA, tercatat ada 56 peserta UAN di wilayah Sleman yang tak datang mengikuti agenda nasional tersebut. Masing-masing, SMA/MA sebanyak 30 siswa dan SMK 26 siswa. Di hari pertama juga tercatat ada 59 siswa yang tak ikut UAN.

Seperti di kutip dari harian jogja Selasa (19/04/11).Kasi Kurikulum SMA/SMK Disdikpora Sleman mengungkapkan “yang tidak ikut ujian paling banyak dari SMK Muhammdiyah Cangkringan, ada enam siswa. Kalau yang absen memang ada berbagai alasan. Ada yang mengaku sudah lulus paket C, ada yang menikah, bekerja, tapi ada juga yang izin,”. Bagi siswa yang mengajukan izin, lanjutnya, yang bersangkutan akan diikutsertakan dalam UAN susulan minggu depan.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya menilai sejauh ini pelaksanaan UAN di Sleman cukup lancar. Dari pantauan selama dua hari pelaksanaan, pihaknya belum menemukan kendala atas pelaksanaan UAN. Jumlah peserta UAN di Sleman kali ini sebanyak 4.429 dari SMA dan 5.924 dari SMK

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL
Rabu, 04 Mei 2011
http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=ragam&id=3255

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL

SLEMAN (KRjogja.com) - Keberadaan pasar traditional di Kabupaten Sleman semakin terancam. Pasalnya, toko modern yang berjaringan nasional hingga international kini mulai merangsek ke areal pasar traditional.

Dijelaskan Sekretaris Komisi A DPRD Sleman, Martono SIP, ada 3 warga di wilayah Depok yang sudah mengadu mengenai kegelisahan pasar traditional tersebut. "Warga mengadu kepada kami, meminta supaya pasar traditional jangan sampai mati. Terbukti, jika pasar traditional selama ini merupakan penyangga ekonomi kerakyatan," ungkapnya saat dikonfirmasi KRjogja.com, Rabu (4/5).

Pada kesempatan tersebut, lanjut Martono, warga juga menolak pembangunan 2 toko modern di wilayah mereka. Dikhawatirkan, pesatnya toko berjejaring yang berdekatan dengan toko traditional, akan semakin mempercepat kematian pasar traditional. "Banyaknya penolakan warga mengenai pendirian toko modern ini seharusnya mampu menggugah pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secara bijak. Kami juga sudah meninjau rencana pembangunan 2 toko modern yang ditolak warga itu, yakni di Dusun Prayan Kulon, Depok, Sleman," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada jajaran eksekutif untuk segera membuatkan perda khusus mengenai toko modern. Sejauh ini, Pemda Sleman memang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait hal ini. Namun, kekuatan hukumnya masih belum cukup kuat untuk membatasi penyebaran toko modern. "Harus diperkuat dengan perda. Kalau kebijakannya lemah, maka 10 tahun mendatang, toko dan pasar traditional akan tinggal kenangan," tandas Martono.

Perbup yang sudah ada ialah Perbup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, serta Perbup Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perbup tersebut dijelaskan, mengenai jarak minimal pendirian toko modern, yakni 500 meter dari toko tradisional atau 1.000 meter dari pasar tradisional. "Pemda Sleman juga harus merazia toko modern yang berdekatan dengan toko dan pasar traditional. Semua harus dikembalikan ke peraturan," tegas Martono. (Ngutip KRjogja.com)