Rabu, 04 Mei 2011

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL
Rabu, 04 Mei 2011
http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=ragam&id=3255

SERBUAN TOKO MODERN MENGANCAM PASAR TRADISIONAL

SLEMAN (KRjogja.com) - Keberadaan pasar traditional di Kabupaten Sleman semakin terancam. Pasalnya, toko modern yang berjaringan nasional hingga international kini mulai merangsek ke areal pasar traditional.

Dijelaskan Sekretaris Komisi A DPRD Sleman, Martono SIP, ada 3 warga di wilayah Depok yang sudah mengadu mengenai kegelisahan pasar traditional tersebut. "Warga mengadu kepada kami, meminta supaya pasar traditional jangan sampai mati. Terbukti, jika pasar traditional selama ini merupakan penyangga ekonomi kerakyatan," ungkapnya saat dikonfirmasi KRjogja.com, Rabu (4/5).

Pada kesempatan tersebut, lanjut Martono, warga juga menolak pembangunan 2 toko modern di wilayah mereka. Dikhawatirkan, pesatnya toko berjejaring yang berdekatan dengan toko traditional, akan semakin mempercepat kematian pasar traditional. "Banyaknya penolakan warga mengenai pendirian toko modern ini seharusnya mampu menggugah pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secara bijak. Kami juga sudah meninjau rencana pembangunan 2 toko modern yang ditolak warga itu, yakni di Dusun Prayan Kulon, Depok, Sleman," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada jajaran eksekutif untuk segera membuatkan perda khusus mengenai toko modern. Sejauh ini, Pemda Sleman memang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait hal ini. Namun, kekuatan hukumnya masih belum cukup kuat untuk membatasi penyebaran toko modern. "Harus diperkuat dengan perda. Kalau kebijakannya lemah, maka 10 tahun mendatang, toko dan pasar traditional akan tinggal kenangan," tandas Martono.

Perbup yang sudah ada ialah Perbup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, serta Perbup Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perbup tersebut dijelaskan, mengenai jarak minimal pendirian toko modern, yakni 500 meter dari toko tradisional atau 1.000 meter dari pasar tradisional. "Pemda Sleman juga harus merazia toko modern yang berdekatan dengan toko dan pasar traditional. Semua harus dikembalikan ke peraturan," tegas Martono. (Ngutip KRjogja.com)

Tidak ada komentar: