Selasa, 29 Juni 2010

Selamat Dan Sukses Muktamar I Abad Muhammadiyah

Pendapat Akhir F PAN Tentang Raperda Dukuh Dibacakan H. MArtono STP

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalahnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Pendapat Akhir
3. Penutup


I. Pendahuluan
Seperti yang kita rasakan bersama bahwa waktu berjalan sangat cepat, seolah setahun menjadi sebulan, sebulan terasa seminggu dan seminggu terasa hanya sehari. Sehingga kita sebagai Insan yang beriman haruslah bisa menguasai dan mengelola waktu itu dengan baik dan benar agar kita tidak termasuk orang-orang yang merugi. Begitu juga kita rasakan bersama bahwa tahun 2010 telah berjalan begitu cepat sehingga kita sudah hampir menghabiskan setengah tahun di bulan ini. Beberapa agenda yang harus disiapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sleman tentunya sudah harus disiapkan, diantaranya Pembahasan tentang RPJMD, KUA- PPAS, Perubahan APBD 2010, bahkan APBD 2011 dan yang lainnnya, semua ini mendesak untuk segera dimulai pembahasan–pembahasannya yang juga melibatkan dari unsure legislative sesuai tupoksinya.
Kondisi demikian ini tentulah menuntut kita untuk serius dan konsentrasi agar segala program-program yang telah terencana untuk masa yang akan datang lebih dapat efektif, efisien dan lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sleman. Ditengah-tengah mendesaknya persoalan tersebut kita juga dihadapkan oleh suatu sikap untuk mengambil sebuah keputusan penting yang menyangkut tentang regulasi tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Dukuh.
Fraksi kami, Partai Amanat Nasional memandang bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sudah semestinyalah Proses Perekrutan Dukuh harus sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Kita mencoba untuk mencari langkah yang paling tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dikemudian hari tidak terjadi sebuah koreksi dari proses pengangkatan dan pemberhentian dukuh yang menjadikan proses tersebut cacat hukum. Wacana-wacana yang kita gulirkan semua dalam rangka menuju kepada kesempurnaan, professional dan dalam rangka memberikan pendidikan kepada semua pihak bagaimana cara memahami sebuah peraturan yang kadang-kadang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional tidak memiliki maksud-maksud tertentu yang mengarah kepada hal-hal yang merugikan pihak -pihak tertentu bahwa dengan wacana itu ada peluang yang hilang bagi masyarakat untuk bekesempatan menjadi seorang Dukuh.
Fraksi Kami berharap, kita bisa saling menghargai sebuah pendapat sehingga tidak menimbulkan prasangka-prasangka buruk yang sebenarnya akan merugikan kita semua secara umum masyarakat di kabupaten Sleman.

II. Pendapat Akhir
Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan argumen-argumen yang bisa dijadikan rujukan, walaupun masih banyak hal yang sebenarnya banyak didiskusikan tetapi demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Sleman serta demi suasana yang kondusif di masyarakat,maka dengan ini Fraksi PAN menyatakan “ Memahami dan bisa menerima Raperda tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh” untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum kami mengakhiri Penyampaian kami, ada hal yang perlu kami utarakan :
1. Seorang dukuh adalah menjadi figure dan ketauladanan di masyarakat,maka hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
2. Seorang dukuh hendaknya bisa mengarahkan perilaku warganya menuju manusia yang ber-akhlahulkharimah sehingga akan menjadi manusia-manusia yang sopan, santun dan bisa menghargai dan mengnhormati pendapat orang lain.
3. Kita berharap kepada semua pihak bisa memahami wacana-wacana yang kita gulirkan selama proses pembahasan raperda ini sampai ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah..

III. PENUTUP
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Kami semoga apa yang menjadi pemikiran-pemikiran dapat dimengerti oleh semua pihak, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wabilahittaufiq wal hidayah Wassalamulaikum wr.wb

Sleman, 24 Juni 2010
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
Ketua Sekretaris


Nur Hidayat A.Md Ir. H. Noor Sasonghko MSA.






PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010