Senin, 04 Oktober 2010

Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi Dalam Sistem Politik Indonesia

Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi

Dalam Sistem Politik Indonesia
Arief Hartanto, SE
A. PENDAHULUAN

Sejarah perkembangan partai politik di Indonesia sangat mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat mudah dipahami, karena partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat.
Romantika kehidupan partai politik sejak kemerdekaan, ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara.
Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.


B. BERKACA DARI SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru secara nyata telah mengabaikan cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, dalam konstitusi UUD 1945 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Hukum dan seluruh pranata pendukungnya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah adalah dasar dan kerangka bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dan peraturan yang ada bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengukuhkan kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mengabaikan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama masa Pemerintahan Orde Baru, program pokok dari pemerintah adalah membangun ekonomi yang ditopang oleh tiga jangkar yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, akan tetapi dalam praktik pemerintah sangat menekankan stabilitas dalam penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada setiap periodenya. Stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan, dikenal sebagai Trilogi Pembangunan. Dalam kurun waktu 1970–1996, perekonomian meningkat rata-rata tujuh persen per tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan penurunan kemiskinan yang signifikan. Indonesia beralih dari Negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah.
Namun, pembangunan ekonomi yang berhasil ini tidak dibarengi dengan partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan transparansi dalam pembuatan keputusan publik.
Tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan ini ada ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata.
Sebuah perumpamaan yang sekilas sangat kasar, namun begitulah yang mungkin dirasakan , bahwa jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebaga sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Jika demikin yang terjadi maka Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia .
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

C. MOMENTUM 10 TAHUN REFORMASI

Sepuluh tahun sudah momentum reformasi yang ditandai dengan mundurnya Suharto dan kursi presiden setelah bentahta 1,5 tahun pada kurun Pelita yang ke-7 menurut tarikh kekuasaan yang dibuatnya sendiri, dan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak juga beranjak lebih maju. Pasca-gerakan reformasi 1998, kehidupan sosial—politik menjadi riuh-rendah dan gegap gempita. Namun demikian, kehidupan sektor riil tidak beranjak maju.
Demokratisasi yang berkembang dengan gegap gempita, barulah memberikan angin sejuk bagi kaum cendekiawan yang sejak lama bosan dengan system otoritarian gaya Suharto yang telah mangangkangi perekonomian nasional selama 32 tahun dengan model oligarkhi. Demokratisasi yang dikembangkan pasca-reformasi meliputi 2 matra; yakni matra demokrasi prosedural atau formal yang berupa Pemilu yang lebih bebas (tanpa kelibatan militer dalam eskalasi pemilihan, mulai penjaringan calon sampai penetapan bakal calon legislatif), dan demokrasi partisipatif yang diletakan di matra pengambilan kebjakan eksekutit memunculkan proses eksperimentasi demokrasi yang sungguh mengasyikan.

Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan.
Harapan peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik, meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan diperjuangkan.
Mirip dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan slogan-slogan kepentingan politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah berakhir dan keran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi.
Perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada posisi yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
Namun demikian, sudahkah hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?
Demokrasi prosedural kita, sedemikian rupa telah menjelma menjadi sebuah teladan demokrasi delegatif yang dikuasai sepenuhnya oleh individu-individu wakil rakyat yang kita pilih metalui proses Pemilihan Umum. Sedangkan selebihnya, tidak diatur dengan baik bagaimana kelibatan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui para wakil rakyat ketika mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para wakil rakyat setelah terpilih dan duduk di kursi parlemen, di berbagai tingkatan, cenderung memerankan dirinya sebagai delegasi rakyat; yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan dan membuat keputusan tanpa perlu mendengarkan dan belajar (apalagi meminta pendapat dan persetujuan) dan rakyat yang diwakilinya. Faktor kepentingan individu dan kepentingan kelompok lalu menjadi penggerak yang lebih dominan di ranah proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menjamin hajat hidup rakyat. Terutama menyangkut perencanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN/APBD).
Lolosnya undang-undang penanaman modal merupakan contoh terburuk dan pengembangan konsensus suara terbanyak yang menghasilkan keputusan terburuk bagi republik ini.
Sementara para politisi lain dari Dewan Perwakilan Daerah terkesan kian sibuk dengan Inilah bentuk deligitimasi dan demoralisasi politik yang menimpa dunia parlemen di negeri ini. Cermin dari wakil rakyat yang telah hilang keabsahan moral dan perannya selaku wakil rakyat, selain sekadar formalitas. Mereka bukan wakil rakyat yang berbuat untuk rakyat, tetapi sekadar bekerja untuk dirinya dengan mengatasnamakan rakyat. Itulah bentuk dari apa yang dikatakan Prof Syafii Maarif sebagai elite yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian.
Tengoklah perilaku Qarun dan Firaun di zaman Nabi Musa. Tindakan Qabil membunuh saudara sekandungnya, Habil. Perbuatan putra-putra Nabi Ya'kub ketika menyingkirkan saudara terkecilnya, Yusuf alaihissalam. Anak dan istri Nabi Nuh. Tak perlu memberi contoh Hitler, para pemimpin Israel, dan siapa pun yang sewenang-wenang serta gila dunia yang memang tampa bingkai agama dan moral. Bahkan orang-orang yang hidup di sekitar Nabiyullah saja, ketika dihinggapi penyakit rakus dan cinta dunia yang melampaui takaran, maka lahirlah perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang israf alias berlebihan.
Selalu ingin lebih dan lebih. Karena itu Tuhan pernah mengingatkan sekaligus menyindir orang-orang rakus dalam al-Takatsur: bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke liang kubur (QS. Al-Takatsur/102: 1-2). Di lain ayat Allah melukiskan, manusia itu memiliki sifat, ketika diberi nikmat sombong diri, manakala diberi musibah merasa dihinakan Tuhan. Tak pernah ada rasa syukur dan qonaah.
Kita sungguh tidak tahu persis. Apakah musibah demi musibah yang menimpa bangsa ini salah satu sebabnya karena banyak para elite atau pemimpinnya yang terkena penyakit rakus dan kemudian lupa mengurus rakyatnya. Apakah urusan demi urusan bangsa ini tak terselesaikan bahkan di sana sini kian ruwet karena para elite dan pemimpin yang semestinya berkhidmat untuk sebesar-besarnya mengurus kepentingan bangsa dan negara, malah sibuk mengurus diri dan kelompoknya? Bahkan lebih jauh lagi, apakah semua krisis itu kian tak memperoleh pemecahan dan datang masalah-masalah baru karena di antara para pemangku kuasa di pemerintahan semakin banyak yang bukan saja melalaikan amanat rakyat, bahkan berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi Nusantara tercinta ini.
Tak ada salahnya untuk berkaca diri. Nabi pernah bersabda, "barangsiapa pemimpin yang mengabaikan urusan umatnya, maka tunggulah kehancurannya, dan tiada tempat bagi mereka kecuali neraka jahanam". Allah bahkan berfirman: "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al-Isra/17: 16). Bangsa dan negara hancur karena semakin banyak orang yang hidup bermewah-mewahan (al-mutrafun), sedangkan para pemimpinnya mengabaikan urusan rakyat yang dipimpinnya.

D. KESIMPULAN

Di samping keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu, harus diakui pula masih banyak pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan terutama tercermin pada belum ptimalnya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen, dan sarana pengatur konflik, dan hal tersebut telah sedikit banyak telah bisa terealisasikan di era reformasi yang dimuai sejak gerakan reformasi di tahun 1998.
Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran partai politik tersebut telah disampaikan konsepsi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, ntara lain melalui pembangunan sistem kehidupan yang demokratis dan stabil yang dijabarkan dalam strategi pengembangan partisipasi politik masyarakat dan pembenahan mekanisme hubungan antar komponen dalam sistem politik; dan dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk upaya restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik dan berbagai aspek yang terkait.
Untuk menjamin berjalannya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat secara optimal, diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan sosial politik dan keseimbangan serta keselarasan peran partai politik itu sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, maupun sebagai sarana pengatur konflik. Hal yang terakhir ini perlu digaris bawahi karena keempat peran tersebut pada hakikatnya saling terkait dan bersifat saling mendukung satu dengan yang lain.























DAFTAR PUSTAKA

1. Adam E Everett and Ronald J.E. Bert, dari “ Production & Operation Management” Halaman 215, Prentice Inc, Englewood, 1986
2. Anne Booth:2001, Pembangunan: Keberhasilan dan Kekurangan, dalam Donald K. Emerson, Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Gramedia Pustaka Utama, h. 191.
3. Ghufran, M. Kordi K, 2007. Ironi Pembangunan (Beberapa Catatan Kritis dan Refleksi). Jakarta Timur: PT Perca
4. Haedar Nashir, Pornoaksi, Harian Umum Republika, 26 Februari 2007.
5. Loekman Soetrisno: 1997, Beberapa Faktor Dalam dan Luar Negeri yang Berpengaruh pada kelestarian Pembangunan di Indonesia, dalam Loekman Soetrisno,Demokratisasi Ekonomi & Pertumbuhan Politik, Penerbit Kanisius, h. 172.
6. Salman Luthan dan Agus Triyanta Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008)


Daftar Internet

1. WWW.mas’admasrur.Com, Peran Partai Politik, Diakses 29 September 2009, 13.34 WIB.
2. Wakil Rakyat Atau Wakil Kepentingan Partai, www.tranparansi.or.id , aksesn 25 September 2009, 13.33 WIB

Soal-Soal PerDes

Perda I Tahun 2010 Tentang Cara Pengangkatan, Pelantikan Kepala Bagian
Terdiri dari 14 Bab 34 Pasal

1. Bagaimana tatacara pengangkatan Kepala Bagian ?
2. Berapa lama paling lambat penyelenggaraan pemilihan Kepala Bagian
3. Siapa saja panitia penyelenggara pemilihan Kepala Bagian ?
4. Berapa banyak panitia penmyelenggara ? dan terdiri dari unsur apa saja ?
5. Apa tugas panitia penyelenggara ?
6. Apa syarat-syarat Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
7. Siapa yang berhak mengangkat Kepala Bagian?
8. Berapa lama perpanjangan waktu apabila sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi ?
9. Apa syarat-syarat untuk dapat menjadi bakal calon Kepala Bagian ?
10. Kepada siapa persyaratan bakal calon menyampaikan surat permohonan ?
11. Lampiran apa saja yang harus dipenuhi bagi bakal calon Kepala Bagian ?
12. Dilantik oleh siapakah Kepala Bagian terpilih ?
13. Berapa lama masa jabata Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
14. Apa sajakha kewajiban Kepala Bagian ?
15. Bertanggungjawab kepada siapakah Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
16. Dalam hal bagaimana, Kepala Bagian dan kepala urusam dapat diberhentikan sementara ?
17. Siapakah yang berhak mengganti apabila Kepala Bagian dan Kepala Urusan diberhentikan sementara ?
18. Diatur dengan apa mekanisme pemberhentian sementara Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
19. Sanksi apa yang dikenakan kepada Kepala Bagian / Kepala Urusan yang terkena pemberhentian sementara ?
20. Dalam hal apa saja Kepala Bagian / Kepala Urusan dinyatakan berhalangan sementara ?











Perda No.2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Desa.
Perda ini terdiri dari 12 Bab 32 Pasal.

1. Perda ini No. 2 tahun 2010 mengatur tentang apa ?
2. Apakah jenis dari peraturan perundang-undangan desa ?
3. Azas-azas apa yang membentuk perundang-undangan desa ?
4. Peraturan perundangan desa mengatur tentang apa ?
5. Beberapa materi Peraturan Desa yang dilarang adalah ?
6. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan desa diatur dalam program apa ?
7. Siapa yang memprakarsai rancangan Peraturan Desa ?
8. Masukan dari masyarakat untuk menyusun peraturan perundangan desa disampaikan kepada siapa?
9. Masukan dari masyarakat yang bersifat lisan disampaikan dalam forum apa ?
10. Melalui proses apa, sebelum menyusun perencanaan perundang-undangan desa ?
11. Siapa yang membahas rancangan perundang-undangan desa ?
12. Berapa lama pembahasan perencanaan perundang-undangan desa yang dilakukan antara kepala desa dan BPD ?
13. Minimal berapakah jumlah anggota BPD yang dapat mengusulkan sebagai inisiatif rancangan Peraturan Desa ?
14. Bagaimana sifat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa?
15. Seandainya persetujuan BPD atas RAPERDES tidak mencukupi musyawarah mufakat, jalan apa yang harus ditempuh?
16. Berapa ketentuan yang hadir dalam pembahasan rancangan PERDES?
17. Apa Materi keputusan rapat dalam pembahasan RAPERDES?
18. Keputusan persetujuan atau penolakan penetapan RAPERDES ditetapkan dalam bentuk apa?
19. Siapa yang mengevaluasi RAPERDES tentang APBDES pungutan dan penataan ruang sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa ? dan dalam waktu berapa lama?
20. Hasil evaluasi RAPERDES dan Bupati kepada Kepala Desa disampaikan paling lama berapa hari?
21. Siapakah yang menyusun materi peraturan Kepala Desa?
22. Diatur dengan apakah mekanisme pembentukan peraturan Kepala Desa?
23. Berapa harikah penyampaian RAPERDES harus dilakukan kepada pimpinan BPD sejak tanggal persetujuan bersama?
24. Siapakah yang melaksanakan Peraturan Desa?
25. Melalui siapakah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati?
26. Siapakah yang berhak membatalkan PerDes dan PerKaDes?
27. Mengapa Perdes – Perkades dapat dibatalkan?
28. Paling lama berapa hari Bupati dapat membatalkan Perdes dan PerKades sejak diterimanya peraturan tersebut?
29. Berapa lama pemerintah Desa mengajukan keberatan atas pembatalan Bupati sejak diterimanya pembatalan tersebut ?
30. Peraturan Desa tentang apa yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa setelah Pemerintah Desa menerima pembatalan dari Bupati ?






























Perda No 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perda ini terdiri dari ketentuan umum penambahan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD, LPMD
Perda ini terdiri dari 10 Bab dab 35 Pasal

1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan Lembaga Masyarakat Desa?
2. Apakah tujuan dari Lembaga Masyarakat Desa?
3. Apa yang dibentuk didalam Lembaga Masyarakat Desa?
4. Apa kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat Desa?
5. Apa jenis-jenis Lembaga Masyarakat Desa?
6. Apa tugas dan fungsi LPMD?
7. Siapa saja yang menjadi pengurus LPMD?
8. Seksi apa saja yang ada dalam LPMD?
9. Kelompok kerja apa saja yang masuk dalam LPMD tingkat Padukuhan?
10. Apa tugas dan fungsi PKK Desa
- Tugas?
- Fungsi?
11. Kelompok PKK Pedukuhan terdiri apa saja?
12. Bagaimana susunan pengurus PKK Padukuhan?
13. Apa fungsi dan tugas Karang Taruna?
14. Bagaimana susunan pengurus karang taruna?
15. Bagaimana seksi-seksi yang ada dalam Karang Taruna?
16. Apa tugas dan fungsi RW?
17. Bagaimana susunan pengurus RW?
18. Bagaimana tata cara pemilihan pengurus RW?
19. Diatur oleh apa tugas pokok dan fungsi RT?
20. Sistem tata cara menyusun pengurus RT?
21. Persyaratan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
22. Masa bakti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
23. Tanggung jawab kepada siapa LKD?
24. Berapa kali laporan LKD disampaikan dalam 1 tahun?
25. dari mana sumber dana LKD








Perda No 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh

1. Pengangkatan Dukuh dilakukan oleh siapa ?
2. Proses apa saja yang harus dilakukan untuk pengangkatan Dukuh ?
3. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhir Kepala Desa memberitahukan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatannya ?
4. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dukuh, Kepala Desa menyelenggarakan pengangkatan Dukuh ?
5. Ditetapkan dalam keputusan apa Panitia Pengangkatan diangkat ?
6. Siapa sajakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
7. Paling banyak berapakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
8. Dengan cara apakaah pelaksanaan pemilihan Dukuh dilakukan ?
9. Terdiri dari apa saja keanggotaan KPPS dibentuk ?
10. Siapakah yang membentuk dan menetapkan KPPS ?
11. Berapa lama seseorang terdaftar sebagai penduduk Padukuhan agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak pilih ?
12. Umur berapakah seseorang mulai berhak memilih ?
13. Sebagai syarat seorang calon Dukuh harus terdaftar sebagai penduduk padukuhan yang bersangkutan. Sekurang-kuragnya berapa tahun berturut-turut ?
14. Persyaratan apa bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan sebagai Dukuh ?
15. Paling rendah umur berapa seorang calon Dukuh ?
16. Paling tinggi umur berapa seorang calon Dukuh ?
17. Pemungutan suara calon Dukuh dinyatakan syah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit berapa % dari jumlah seluruh pemilih yang telah syah ?
18. Apa tugas dan fungsi Dukuh ?
19. Diatur oleh apakah hak Dukuh ?
20. Apa larangan seorang Dukuh ?
21. Kepada siapakah Dukuh bertanggung jawab ?
22. Apa alasan Dukuh diberhentikan secara tetap ?
23. Apa sanksi Administrasi Dukuh ?
24. Siapa yang berhak diangkat sebagai penjabat Dukuh ?

Materi Ujian : Pancasila, UUD 45, Pemerintahan, Pemerintah Desa, Pemerintah Desa, Otonomi Daerah.

PU FPAN Raperda Pajak Air Tanah & Retribusi Tempat Olahraga

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANANT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP NOTA PENGANTAR
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

1. PAJAK AIR TANAH
2. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum Wr, Wb
Yang saya hormati, pimpinan rapat Paripurna,
Yang saya hormati, saudara Bupati dan wakil Bupati
Yang saya hormati para jajaran Pimpinan Daerah, (Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri serta Ketua Kejaksaan Negara Republik Indonesia)
Hadirin para tamu undangan yang berbahagia,
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Robby Allah Swt, Tuhan yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berkumpul di ruang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Salam serta sholawat, semoga selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Rosulullah Muhammad saw, beserta para keluarga, sahabat, termasuk kepada kita sekalian semoga senantiasa kita selalu mendapatkan pertolongan dan keberuntungan dikemudian hari.
Pada kesempatan yang baik ini mengingat bulan ini masih masuk pada bulan Syawal untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Taqoballallah hu minna waminkum Taqobal ya karim, semoga Allah Swt mengampuni segala dosa-dosa kita dan berkenan menerima segala amal ibadah kita, sehingga kita masuk dalam golongan orang orang yang Tataquun dan taskurun, orang-orang yang selalu mensyukuri atas nikmat serta karunia yang selalu tercurahkan dalam kehidupan kita di dunia ini.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyadari selama kami melakukan tugas, baik sebagai mitra kerja, teman, saudara, banyak tutur kata yang menyinggung perasaan, bahkan menyakitkan, baik yang bersifat perorangan maupun lembaga, untuk itu kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan begitu sebaliknya, kami akan dengan senang hati untuk memaafkan atas segala kekhilafan saudara-saudaraku sekalian, semoga Allah Swt berkenan memaafkan kesalahan kita bersama, amin ya robal alamin


Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Nota Pengantar dua Raperda tersebut sebagai berikut :
A. Pandangan Umum
Pertumbuhan dan peningkatan jumlah penduduk dipastikan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, ketertiban,keamanan, ekonomi, bahkan akan berdampak terjadinya pergeseran cultur pada kehidupan dalam pertumbuhan suatu Daerah.
Berbagai hal yang akan terjadi dalam kondisi tersebut semestinya harus mendapatkan perhatian bagi kita semua seperti tindak kejahatan dengan berbagai modus operandi, terjadinya penyalahgunaan administrasi, maupun pemalsuan identitas penduduk, dijadikan modus operandi oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi, seperti tempat berdomilisi sementara, yang dapat dipergunakan untuk hal hal yang merugikan masyarakat, bahkan dimungkinkan digunakan untuk tindak kejahatan, maka sudah saatnya Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kembali atas keberadaan tempat tempat yang dipandang rawan dalam berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan, seperti lingkungan padat penduduk, Kos-kosan yang tidak ada induk semangnya bahkan tempat- tempat yang tidak sesuai peruntukanya, sementara, penerapan peraturan baik ditingkat Daerah sampai di tingkat RT, RW barangkali salah satu strategi, untuk mengantisipasi kepatuhan masyarakat atas peraturan atau kesepakatan yang dibuat bersama, sehingga nampaknya masyarakat diberikan peran dalam ikut menjaga lingkungan masing masing.
Peran serta inilah barangkali akan mampu mengantisipasi barbagai tindak kejahatan bahkan akan mampu mengidentifikasi kelompok-kelompok yang akan berbuat tidak baik, bahkan kelompok teroris sekalipun, akan lebih dini dapat diidentifikasi, sehingga hubungan yang harmonis, baik para pemangku jabatan kewilayahan yang ada di masing-masing domisili dimanakondisi ini akan merwujudan ketentraman dan keamanan lingkungan.
Aspek lain dari pertumbuhan penduduk akan berpengaruh kondisi lingkungan sehingga sudah sepantasnya kita selalu mengantisipasi atas terjadinya kerusakan lingkungan yang akan berakibat dalam kerusakan alam sehingga akan menimbulkan banjir, tanah longsor yang dikemudian hari akan berpengaruh pada ekologi lingkungan yang ada, sehingga perlulah kemudian kita dapat melindungi berbagai sumber daya alam yang ada, yang diharapkan akan mampu menjaga kehidupan bersama secara berkelanjutan, seperti kebutuhan areal areal publik, perawatan lingkungan, bahkan tempat tempat lindung yang mampu menjaga kelestaraian alam dan dapat mempu menjaga kebutuhan air, kedepan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuan air sebagai sumber kehidupan harus dijaga kelestarianya.
Kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan, DPRD Sleman menelaah mencermati Draf Rancangan Petraturan Daerah antara lain Raperda Penananaman Modal daerah, Retribusi tempat wisata dan tempat olah raga serta Drfa Raperda Pajak Air Tanah, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah merupakan amanat Peraturan Perundang Undangan yang diharapkan dapat berjalan secara efektif mulai pada Pelaksanaan Pembangunan Daerah di tahun 2011, sehingga sudah sepantasnya atas kesepakatan bersama ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Pararturan daerah, mengingat betapa pentingnya Raperda tersebut.
Tentunya dari draft Raperda sudah selayaknya untuk dikaji, DPRD Sleman, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Legislasi sesuai mekanisme yang ada di Dewan, seperti pembahasan materi di Banleg, pembentukan Pansus, melakukan kajian dengan berbagi instansi dan stakehorders, tentunya telah banyak membuang waktu pikiran dan bahkan anggaran guna menunjang terselesainya Raperda dimaksud.
Fraksi kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas telah disampaikan Nota Pengantar yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa hari yang lalu, atas penyampaian ketiga Draf Raperda tersebut, namun dalam perjalanan waktu Fraksi Kami Partai Amanat Nasional merasa sangat prihatin, karena dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada satu Draft Raperda yang dipandang tidak lengkap bahkan dipandang masih banyak berbagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada sebagai payung hukum Raperda, sehingga batal dinotakan.
B. Pandangan Umum
B.1 Raperda Penanaman Modal daerah
Dari ketiga Raperda tersebut, ada satu Draf Raperda yang tidak dapat disampaikan atau dihantarkan menjadi Nota Pengantar oleh saudara Bupati, sehingga dipandang Raperda tersebut tidak layak dinotakan menjadi satu kesatuan dengan kedua Raperda lainya.
Fraksi kami memandang bila ini benar adanya, dimana Draf Raperda Penanaman Modal Daerah tidak sesuai keinginan dari pihak pihak terkait bahkan harus ada Raperda yang lain untuk mengikuti atas terbitnya Raperda tersebut semestinya eksekutif sejak awal pembahasan telah melakukan penyesuaian penyesuaian serta mencari rujukan atas materi Raperda Penanaman Modal daerah untuk ditindaklanjuti, walau demikian fraksi kami sangat menghormati hasil kerja pansus yang telah mencurahkan semua daya dan upaya, untuk menyelesaikan materi dari Draf raperda PMD.
Gambaran semacam ini, semestinya tidak boleh terjadi sejauh semua pihak dapat memahami betapa sangat berharga waktu yang tersisa di tiga bulan kedepan untuk menyelesaikan seluruh daftar Draf Raperda yang telah disepakati bersama antara Dewan dengan Eksekutif dalam Prolegda tahun 2010 ini sehingga kami memandang tidak perlu kemudian Draf Raperda tersebut dihentikan, bila mana Raperda tersebut telah sesuai norma norma legeslasi, justru seharusnya, segera diambil langkah langkah solutif bersama, persepsi kami dalam proses pembahasan Raperda yang dibahas Pansus, tidak ada bahasa ditunda maupun dihentikan, karena proses Raperda ini sudah melalui kajian di Banleg yang selanjutnya ditindaklajuti oleh Pansus sesuai Tatib Dewan, bila permasalahan ini benar yang terjadi, maka Fraksi kami memandang, bahwa eksekutif tidk mampu melakukan justifikasi Regulasi dalam menentukan skala prioritas yang ada, disisi lain pekerjaan yang telah dilakukan baik proses yang telah dilakukan oleh eksekutif dan proses yang dilakukan oleh dewan menjadi mubadzir, yang semestinya ini tidak boleh terjadi, untuk itu fraksi kami minta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Fraksi kami menjadi khawatir bila setiap terjadi jalan buntu dalam pembahasan sebuah raperda yang selanjutnya terhenti disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak rasional akan menjadikan preseden buruk buat Pemerintahan di Sleman, karena kami telah mengalami persoalan yang hampir sama yakni ketika DPRD menyampaikan Raperda Inisiatif, dimana telah memasuki tahap pembicaraan tahap ketiga dan tinggal ditetapkan, namun karena sesuatu hal menjadi terhenti semua, bahkan sampai sekarang menjadi menggantung status dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sleman, bahkan sampai sekarang menjadi sebuah kenangan yang indah yang tak dapat terlupakan, persoalan persoalan semacam ini tentunya tidak boleh terjadi dan ini membuktikan betapa lemahnya kita dalam melaksanakan proses proses finaliasasi Peraturan daerah.
B.2 Raperda Pajak Air Tanah
Air adalah merupakan simbul kehidupan, dimana setiap makluk Tuhan (Allah Swt) selalu membutuhkan akan adanya air, sementara bagi kehidupan manusia air adalah merupakan kebutuhan yang sangat fital baik kebutuhan pertanian maupun kebutuhan rumah tangga, disisi lain keberadaan air di bumi ini tidak lepas dari situasi serta kondisi alam dan lingkunganya yang seharusnya dijaga kelestarianya, sehingga mampu dikelola sampai anak cucu kita kelak.
Fraksi Partai Amanat Nasional sangat berharap atas dinotakannya Raperda tersebut, akan mampu menjawab dan menjaga, mengelola, serta membagiakan sumber daya alam tersebut secara baik, guna memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat Sleman, harapan kami tidak ada satupun daerah yang masuk di wilayah Sleman, terjadi kekurangan air, karena Sleman adalah salah satu daerah yang cukup potensial terhadap sumber sumber daya alam yang dimiliki, namun demikian tertunya Pemerintah harus mampu mengatur sedemikian rupa, sehingga Kabupaten Sleman tetap terpenuhi akan kebutuhan air, dengan demikian sudah semestinya pengaturan Zonase daerah yang ada di Sleman ini dapat direncanakan sebaik baiknya.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Secara teoritik keberadaan air atau mata air terdapat lapisan lapisan yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan air, seperti kedalaman, sistim pengambilan, untuk apa keperluan air diambil atau pemanfaatan air diambil, serta besaran debit air untuk keperluan. Keberadaan Raperda Pajak Air Tanah ini diharapkan akan mampu menjawab berbagai hal yang menyangkut atas pemakaian air di Sleman, sehingga kami berpendapat Raperda Pajak Air Tanah mengatur, menata dalam sisi kedalaman air, catudaya pengambilan air, serta besarnya debit air yang dimanfaatkan.
Berbagai variabel tersebut yang natinya kakan menentukan besaran Pajak Air Tanah, sementara dari hasil rapat dan kajian Pansus Raperda dimaksud, layak untuk ditindaklanjuti. Fraksi Partai Amanat Nasional, sudah cukup mendapatkan referensi serta penjelasan dari berbagai pihak, sehingga kami memndang sudah tidak ada lagi hal hal yang kruisal yang prlu dipertanyakan kembali, namun demikian pada kesempatan Pandangan Umum Fraksi ini, kami ada beberapa hal untuk dimintakan penjelasan kembali dari saudara Bupati antara Lain :
1. Apakah dengan diperdakanya Raperda Pajak Airr Tanah ini, tidak didahului dengan sistim Pengelolaan Air di Sleman ?
2. Dalam Rapera Pajak Air Tanah belum megatur kebutuhan profit, karena kami melihat cukup banyak pengelolaan air mineral, atau rumah makan, dengan sistim pengambilan air dangkal dengan kedalaman rendah, sehingga tidak dipungut pajak, lalu pajak apa yang harus dibayarkan bila hal tersebut terjadi, karena dalam Raperda ini mengatur tentang Soilwater dan Groundwater.
3, Bagamiana perlakuan pengambilan air dengan sumur gali, namun sistim catudaya air memakai 3 sampai 4 pipa pengambilan, mengingat barangkali ini sebagai strategi pengambilan air dengan debit yang cukup besar tetapi dalam satu titik sumur, karena kedalaman sumur tersebut 12 sampai 18 meter, ini akan mempengaruhi mata air lingkungan ?
4. Mengingat pada pasal 7 dimana pajak air tanah menetapkan pajak sebesar 20 % apakah mungkin itu diperlakukan sama, mengingat pada daerah daerah tertentu untuk mengatisipasi bebasnya pengambilan Air tanah, justru harus diberikan beban yang lebih tinggi, atau besaran pajak tersebut akan ditentukan oleh besaran Nilai perolehan air yang diatur oleh Peraturan Bupati
B,3 Raperda Tempat Rekreasi dan Olahraga
Tempat rekreasi merupakan bagian ruang publik yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan ruang publik tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positip dan bahkan dapat meningkatkan kesegaran berfikir, kesehatan jasmani serta memberikan inspirasi baru untuk bisa berkreasi . Pemerintah Daerah sudah selayaknya mengupayakan agar masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan fasilitas diberbagai wilayah dalam hal pengadaan fasilitas ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan sehat yang muaranya akan menjadikan masyarakat yang kreatif, berpandangan luas dan inovatif.
Melihat pentingnya hal tersebut satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah bahwa penyediaan tempat rekreasi dan Olahraga ini tidak semata-mata berorientasi kepada profit/ keuntungan, tetapi lebih mengarah kepada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat untuk jangkauan masa yang lebih panjang, hal ini mengingat bahwa situasi dan kondisi lingkungan kita saat ini sangatlah kompleks sehingga kondisi ini bisa mengakibatkan kepenatan-kepenatan psikis dan pikiran seseorang sehingga rekreasi dan olahraga merupakan bagian yang penting untuk mengembalikan kondisi agar manusia bisa berpikir kembali secara segar ( refresh ). Disamping itu ada kepentingan yang lebih besar yaitu agar manusia semakin sadar bahwa alam ini cukup indah sehingga manusia bisa melakukan “tadabur alam ” terhadap ayat-ayat qauniyah dari Allah SWT.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Olahraga merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar manusia disamping kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan lain, bukankah ada sebuah ungkapan yang menyatakan “Men sana in corpore sano “ bahwa di dalam tubuh yang sehat diharapkan terdapat jiwa yang sehat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan pendukung dari sarana olahraga apapun bentuknya, serta sosialisasi kepada warga masyarakat akan pentingnya olah raga dan bahkan punya kewajiban membina secara rutin kepada bibit-bibit atlet yang mempunyai potensi dalam hal cabang olah raga yang dimiliki agar disamping target kesehatannya terpenuhi ada target prestasi yang bisa diraih.
Disisi lain saat ini banyak bermunculan fasilitas-fasilitas olah raga yang dikelola oleh swasta yang berorientasi pada profit, sehingga selayaknya Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan, pengaturan dan pengendalian lahan, sehingga tetap terjaga kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Amanat Nasional mencermati dari Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi tempat Rektreasi dan Olahraga, sudah tidak banyak hal yang perlu dibahas lagi terkait dengan materi atau substansi dari Raperda tersebut, namun demikian Fraksi kami masih menanyakan beberapa hal untuk mendapatkan kejelasan sebagai berikut :
1. Fraksi kami menanyakan pada pasal I ayat 4 tidak perlu menyebutkan lokasi tempat rekreasi, permasalahan ini justru akan membatasi keberadaan tempat tempat rekreasi yang lainya
2. Semestinya dalam besaran retribusi masuk tempat wisata, sudah diperhitungkan dengan asuransi para pengunjung, harapan kami hal ini akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung
3. Dalam penyelenggaraan tempat rekreasi, tidak semata-mata berdasarkan profit oriented
4. Besaran retribusi masuk tempat wisata seharusnya telah dilakukan kajian yang mendalam, sehingga tidak membebani pengunjung dan mampu menyediakan pelayanan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
5. Perlunya dilakukan iventarisasi tempat pariwisata, baik wisata alam, desa wisata sebagai wahana kekayaan budaya masyarakat Sleman

Penutup
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan, selanjutnya kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menindaklanjuti peraturan Bupati setelah ditetapkanya Peraturan sebagai, pelaksanaan teknis Pemerintah Daerah, kami sampaikan terima kasih atas perhatianya
Bilahitaufiq hidayah wal inayah
Wasalamualaikum Wr, Wb

Sleman, 4 Oktober 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman

Ketua Sekretaris

Nurhidayat, Amd Ir.H.Nooersasongko, MSA.