Senin, 04 Oktober 2010

Soal-Soal PerDes

Perda I Tahun 2010 Tentang Cara Pengangkatan, Pelantikan Kepala Bagian
Terdiri dari 14 Bab 34 Pasal

1. Bagaimana tatacara pengangkatan Kepala Bagian ?
2. Berapa lama paling lambat penyelenggaraan pemilihan Kepala Bagian
3. Siapa saja panitia penyelenggara pemilihan Kepala Bagian ?
4. Berapa banyak panitia penmyelenggara ? dan terdiri dari unsur apa saja ?
5. Apa tugas panitia penyelenggara ?
6. Apa syarat-syarat Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
7. Siapa yang berhak mengangkat Kepala Bagian?
8. Berapa lama perpanjangan waktu apabila sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi ?
9. Apa syarat-syarat untuk dapat menjadi bakal calon Kepala Bagian ?
10. Kepada siapa persyaratan bakal calon menyampaikan surat permohonan ?
11. Lampiran apa saja yang harus dipenuhi bagi bakal calon Kepala Bagian ?
12. Dilantik oleh siapakah Kepala Bagian terpilih ?
13. Berapa lama masa jabata Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
14. Apa sajakha kewajiban Kepala Bagian ?
15. Bertanggungjawab kepada siapakah Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
16. Dalam hal bagaimana, Kepala Bagian dan kepala urusam dapat diberhentikan sementara ?
17. Siapakah yang berhak mengganti apabila Kepala Bagian dan Kepala Urusan diberhentikan sementara ?
18. Diatur dengan apa mekanisme pemberhentian sementara Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
19. Sanksi apa yang dikenakan kepada Kepala Bagian / Kepala Urusan yang terkena pemberhentian sementara ?
20. Dalam hal apa saja Kepala Bagian / Kepala Urusan dinyatakan berhalangan sementara ?











Perda No.2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Desa.
Perda ini terdiri dari 12 Bab 32 Pasal.

1. Perda ini No. 2 tahun 2010 mengatur tentang apa ?
2. Apakah jenis dari peraturan perundang-undangan desa ?
3. Azas-azas apa yang membentuk perundang-undangan desa ?
4. Peraturan perundangan desa mengatur tentang apa ?
5. Beberapa materi Peraturan Desa yang dilarang adalah ?
6. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan desa diatur dalam program apa ?
7. Siapa yang memprakarsai rancangan Peraturan Desa ?
8. Masukan dari masyarakat untuk menyusun peraturan perundangan desa disampaikan kepada siapa?
9. Masukan dari masyarakat yang bersifat lisan disampaikan dalam forum apa ?
10. Melalui proses apa, sebelum menyusun perencanaan perundang-undangan desa ?
11. Siapa yang membahas rancangan perundang-undangan desa ?
12. Berapa lama pembahasan perencanaan perundang-undangan desa yang dilakukan antara kepala desa dan BPD ?
13. Minimal berapakah jumlah anggota BPD yang dapat mengusulkan sebagai inisiatif rancangan Peraturan Desa ?
14. Bagaimana sifat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa?
15. Seandainya persetujuan BPD atas RAPERDES tidak mencukupi musyawarah mufakat, jalan apa yang harus ditempuh?
16. Berapa ketentuan yang hadir dalam pembahasan rancangan PERDES?
17. Apa Materi keputusan rapat dalam pembahasan RAPERDES?
18. Keputusan persetujuan atau penolakan penetapan RAPERDES ditetapkan dalam bentuk apa?
19. Siapa yang mengevaluasi RAPERDES tentang APBDES pungutan dan penataan ruang sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa ? dan dalam waktu berapa lama?
20. Hasil evaluasi RAPERDES dan Bupati kepada Kepala Desa disampaikan paling lama berapa hari?
21. Siapakah yang menyusun materi peraturan Kepala Desa?
22. Diatur dengan apakah mekanisme pembentukan peraturan Kepala Desa?
23. Berapa harikah penyampaian RAPERDES harus dilakukan kepada pimpinan BPD sejak tanggal persetujuan bersama?
24. Siapakah yang melaksanakan Peraturan Desa?
25. Melalui siapakah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati?
26. Siapakah yang berhak membatalkan PerDes dan PerKaDes?
27. Mengapa Perdes – Perkades dapat dibatalkan?
28. Paling lama berapa hari Bupati dapat membatalkan Perdes dan PerKades sejak diterimanya peraturan tersebut?
29. Berapa lama pemerintah Desa mengajukan keberatan atas pembatalan Bupati sejak diterimanya pembatalan tersebut ?
30. Peraturan Desa tentang apa yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa setelah Pemerintah Desa menerima pembatalan dari Bupati ?






























Perda No 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perda ini terdiri dari ketentuan umum penambahan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD, LPMD
Perda ini terdiri dari 10 Bab dab 35 Pasal

1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan Lembaga Masyarakat Desa?
2. Apakah tujuan dari Lembaga Masyarakat Desa?
3. Apa yang dibentuk didalam Lembaga Masyarakat Desa?
4. Apa kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat Desa?
5. Apa jenis-jenis Lembaga Masyarakat Desa?
6. Apa tugas dan fungsi LPMD?
7. Siapa saja yang menjadi pengurus LPMD?
8. Seksi apa saja yang ada dalam LPMD?
9. Kelompok kerja apa saja yang masuk dalam LPMD tingkat Padukuhan?
10. Apa tugas dan fungsi PKK Desa
- Tugas?
- Fungsi?
11. Kelompok PKK Pedukuhan terdiri apa saja?
12. Bagaimana susunan pengurus PKK Padukuhan?
13. Apa fungsi dan tugas Karang Taruna?
14. Bagaimana susunan pengurus karang taruna?
15. Bagaimana seksi-seksi yang ada dalam Karang Taruna?
16. Apa tugas dan fungsi RW?
17. Bagaimana susunan pengurus RW?
18. Bagaimana tata cara pemilihan pengurus RW?
19. Diatur oleh apa tugas pokok dan fungsi RT?
20. Sistem tata cara menyusun pengurus RT?
21. Persyaratan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
22. Masa bakti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
23. Tanggung jawab kepada siapa LKD?
24. Berapa kali laporan LKD disampaikan dalam 1 tahun?
25. dari mana sumber dana LKD








Perda No 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh

1. Pengangkatan Dukuh dilakukan oleh siapa ?
2. Proses apa saja yang harus dilakukan untuk pengangkatan Dukuh ?
3. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhir Kepala Desa memberitahukan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatannya ?
4. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dukuh, Kepala Desa menyelenggarakan pengangkatan Dukuh ?
5. Ditetapkan dalam keputusan apa Panitia Pengangkatan diangkat ?
6. Siapa sajakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
7. Paling banyak berapakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
8. Dengan cara apakaah pelaksanaan pemilihan Dukuh dilakukan ?
9. Terdiri dari apa saja keanggotaan KPPS dibentuk ?
10. Siapakah yang membentuk dan menetapkan KPPS ?
11. Berapa lama seseorang terdaftar sebagai penduduk Padukuhan agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak pilih ?
12. Umur berapakah seseorang mulai berhak memilih ?
13. Sebagai syarat seorang calon Dukuh harus terdaftar sebagai penduduk padukuhan yang bersangkutan. Sekurang-kuragnya berapa tahun berturut-turut ?
14. Persyaratan apa bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan sebagai Dukuh ?
15. Paling rendah umur berapa seorang calon Dukuh ?
16. Paling tinggi umur berapa seorang calon Dukuh ?
17. Pemungutan suara calon Dukuh dinyatakan syah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit berapa % dari jumlah seluruh pemilih yang telah syah ?
18. Apa tugas dan fungsi Dukuh ?
19. Diatur oleh apakah hak Dukuh ?
20. Apa larangan seorang Dukuh ?
21. Kepada siapakah Dukuh bertanggung jawab ?
22. Apa alasan Dukuh diberhentikan secara tetap ?
23. Apa sanksi Administrasi Dukuh ?
24. Siapa yang berhak diangkat sebagai penjabat Dukuh ?

Materi Ujian : Pancasila, UUD 45, Pemerintahan, Pemerintah Desa, Pemerintah Desa, Otonomi Daerah.

Tidak ada komentar: