PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANANT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP NOTA PENGANTAR
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. PAJAK AIR TANAH
2. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum Wr, Wb
Yang saya hormati, pimpinan rapat Paripurna,
Yang saya hormati, saudara Bupati dan wakil Bupati
Yang saya hormati para jajaran Pimpinan Daerah, (Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri serta Ketua Kejaksaan Negara Republik Indonesia)
Hadirin para tamu undangan yang berbahagia,
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Robby Allah Swt, Tuhan yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berkumpul di ruang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Salam serta sholawat, semoga selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Rosulullah Muhammad saw, beserta para keluarga, sahabat, termasuk kepada kita sekalian semoga senantiasa kita selalu mendapatkan pertolongan dan keberuntungan dikemudian hari.
Pada kesempatan yang baik ini mengingat bulan ini masih masuk pada bulan Syawal untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Taqoballallah hu minna waminkum Taqobal ya karim, semoga Allah Swt mengampuni segala dosa-dosa kita dan berkenan menerima segala amal ibadah kita, sehingga kita masuk dalam golongan orang orang yang Tataquun dan taskurun, orang-orang yang selalu mensyukuri atas nikmat serta karunia yang selalu tercurahkan dalam kehidupan kita di dunia ini.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyadari selama kami melakukan tugas, baik sebagai mitra kerja, teman, saudara, banyak tutur kata yang menyinggung perasaan, bahkan menyakitkan, baik yang bersifat perorangan maupun lembaga, untuk itu kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan begitu sebaliknya, kami akan dengan senang hati untuk memaafkan atas segala kekhilafan saudara-saudaraku sekalian, semoga Allah Swt berkenan memaafkan kesalahan kita bersama, amin ya robal alamin
Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Nota Pengantar dua Raperda tersebut sebagai berikut :
A. Pandangan Umum
Pertumbuhan dan peningkatan jumlah penduduk dipastikan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, ketertiban,keamanan, ekonomi, bahkan akan berdampak terjadinya pergeseran cultur pada kehidupan dalam pertumbuhan suatu Daerah.
Berbagai hal yang akan terjadi dalam kondisi tersebut semestinya harus mendapatkan perhatian bagi kita semua seperti tindak kejahatan dengan berbagai modus operandi, terjadinya penyalahgunaan administrasi, maupun pemalsuan identitas penduduk, dijadikan modus operandi oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi, seperti tempat berdomilisi sementara, yang dapat dipergunakan untuk hal hal yang merugikan masyarakat, bahkan dimungkinkan digunakan untuk tindak kejahatan, maka sudah saatnya Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kembali atas keberadaan tempat tempat yang dipandang rawan dalam berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan, seperti lingkungan padat penduduk, Kos-kosan yang tidak ada induk semangnya bahkan tempat- tempat yang tidak sesuai peruntukanya, sementara, penerapan peraturan baik ditingkat Daerah sampai di tingkat RT, RW barangkali salah satu strategi, untuk mengantisipasi kepatuhan masyarakat atas peraturan atau kesepakatan yang dibuat bersama, sehingga nampaknya masyarakat diberikan peran dalam ikut menjaga lingkungan masing masing.
Peran serta inilah barangkali akan mampu mengantisipasi barbagai tindak kejahatan bahkan akan mampu mengidentifikasi kelompok-kelompok yang akan berbuat tidak baik, bahkan kelompok teroris sekalipun, akan lebih dini dapat diidentifikasi, sehingga hubungan yang harmonis, baik para pemangku jabatan kewilayahan yang ada di masing-masing domisili dimanakondisi ini akan merwujudan ketentraman dan keamanan lingkungan.
Aspek lain dari pertumbuhan penduduk akan berpengaruh kondisi lingkungan sehingga sudah sepantasnya kita selalu mengantisipasi atas terjadinya kerusakan lingkungan yang akan berakibat dalam kerusakan alam sehingga akan menimbulkan banjir, tanah longsor yang dikemudian hari akan berpengaruh pada ekologi lingkungan yang ada, sehingga perlulah kemudian kita dapat melindungi berbagai sumber daya alam yang ada, yang diharapkan akan mampu menjaga kehidupan bersama secara berkelanjutan, seperti kebutuhan areal areal publik, perawatan lingkungan, bahkan tempat tempat lindung yang mampu menjaga kelestaraian alam dan dapat mempu menjaga kebutuhan air, kedepan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuan air sebagai sumber kehidupan harus dijaga kelestarianya.
Kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan, DPRD Sleman menelaah mencermati Draf Rancangan Petraturan Daerah antara lain Raperda Penananaman Modal daerah, Retribusi tempat wisata dan tempat olah raga serta Drfa Raperda Pajak Air Tanah, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah merupakan amanat Peraturan Perundang Undangan yang diharapkan dapat berjalan secara efektif mulai pada Pelaksanaan Pembangunan Daerah di tahun 2011, sehingga sudah sepantasnya atas kesepakatan bersama ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Pararturan daerah, mengingat betapa pentingnya Raperda tersebut.
Tentunya dari draft Raperda sudah selayaknya untuk dikaji, DPRD Sleman, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Legislasi sesuai mekanisme yang ada di Dewan, seperti pembahasan materi di Banleg, pembentukan Pansus, melakukan kajian dengan berbagi instansi dan stakehorders, tentunya telah banyak membuang waktu pikiran dan bahkan anggaran guna menunjang terselesainya Raperda dimaksud.
Fraksi kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas telah disampaikan Nota Pengantar yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa hari yang lalu, atas penyampaian ketiga Draf Raperda tersebut, namun dalam perjalanan waktu Fraksi Kami Partai Amanat Nasional merasa sangat prihatin, karena dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada satu Draft Raperda yang dipandang tidak lengkap bahkan dipandang masih banyak berbagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada sebagai payung hukum Raperda, sehingga batal dinotakan.
B. Pandangan Umum
B.1 Raperda Penanaman Modal daerah
Dari ketiga Raperda tersebut, ada satu Draf Raperda yang tidak dapat disampaikan atau dihantarkan menjadi Nota Pengantar oleh saudara Bupati, sehingga dipandang Raperda tersebut tidak layak dinotakan menjadi satu kesatuan dengan kedua Raperda lainya.
Fraksi kami memandang bila ini benar adanya, dimana Draf Raperda Penanaman Modal Daerah tidak sesuai keinginan dari pihak pihak terkait bahkan harus ada Raperda yang lain untuk mengikuti atas terbitnya Raperda tersebut semestinya eksekutif sejak awal pembahasan telah melakukan penyesuaian penyesuaian serta mencari rujukan atas materi Raperda Penanaman Modal daerah untuk ditindaklanjuti, walau demikian fraksi kami sangat menghormati hasil kerja pansus yang telah mencurahkan semua daya dan upaya, untuk menyelesaikan materi dari Draf raperda PMD.
Gambaran semacam ini, semestinya tidak boleh terjadi sejauh semua pihak dapat memahami betapa sangat berharga waktu yang tersisa di tiga bulan kedepan untuk menyelesaikan seluruh daftar Draf Raperda yang telah disepakati bersama antara Dewan dengan Eksekutif dalam Prolegda tahun 2010 ini sehingga kami memandang tidak perlu kemudian Draf Raperda tersebut dihentikan, bila mana Raperda tersebut telah sesuai norma norma legeslasi, justru seharusnya, segera diambil langkah langkah solutif bersama, persepsi kami dalam proses pembahasan Raperda yang dibahas Pansus, tidak ada bahasa ditunda maupun dihentikan, karena proses Raperda ini sudah melalui kajian di Banleg yang selanjutnya ditindaklajuti oleh Pansus sesuai Tatib Dewan, bila permasalahan ini benar yang terjadi, maka Fraksi kami memandang, bahwa eksekutif tidk mampu melakukan justifikasi Regulasi dalam menentukan skala prioritas yang ada, disisi lain pekerjaan yang telah dilakukan baik proses yang telah dilakukan oleh eksekutif dan proses yang dilakukan oleh dewan menjadi mubadzir, yang semestinya ini tidak boleh terjadi, untuk itu fraksi kami minta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Fraksi kami menjadi khawatir bila setiap terjadi jalan buntu dalam pembahasan sebuah raperda yang selanjutnya terhenti disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak rasional akan menjadikan preseden buruk buat Pemerintahan di Sleman, karena kami telah mengalami persoalan yang hampir sama yakni ketika DPRD menyampaikan Raperda Inisiatif, dimana telah memasuki tahap pembicaraan tahap ketiga dan tinggal ditetapkan, namun karena sesuatu hal menjadi terhenti semua, bahkan sampai sekarang menjadi menggantung status dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sleman, bahkan sampai sekarang menjadi sebuah kenangan yang indah yang tak dapat terlupakan, persoalan persoalan semacam ini tentunya tidak boleh terjadi dan ini membuktikan betapa lemahnya kita dalam melaksanakan proses proses finaliasasi Peraturan daerah.
B.2 Raperda Pajak Air Tanah
Air adalah merupakan simbul kehidupan, dimana setiap makluk Tuhan (Allah Swt) selalu membutuhkan akan adanya air, sementara bagi kehidupan manusia air adalah merupakan kebutuhan yang sangat fital baik kebutuhan pertanian maupun kebutuhan rumah tangga, disisi lain keberadaan air di bumi ini tidak lepas dari situasi serta kondisi alam dan lingkunganya yang seharusnya dijaga kelestarianya, sehingga mampu dikelola sampai anak cucu kita kelak.
Fraksi Partai Amanat Nasional sangat berharap atas dinotakannya Raperda tersebut, akan mampu menjawab dan menjaga, mengelola, serta membagiakan sumber daya alam tersebut secara baik, guna memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat Sleman, harapan kami tidak ada satupun daerah yang masuk di wilayah Sleman, terjadi kekurangan air, karena Sleman adalah salah satu daerah yang cukup potensial terhadap sumber sumber daya alam yang dimiliki, namun demikian tertunya Pemerintah harus mampu mengatur sedemikian rupa, sehingga Kabupaten Sleman tetap terpenuhi akan kebutuhan air, dengan demikian sudah semestinya pengaturan Zonase daerah yang ada di Sleman ini dapat direncanakan sebaik baiknya.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Secara teoritik keberadaan air atau mata air terdapat lapisan lapisan yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan air, seperti kedalaman, sistim pengambilan, untuk apa keperluan air diambil atau pemanfaatan air diambil, serta besaran debit air untuk keperluan. Keberadaan Raperda Pajak Air Tanah ini diharapkan akan mampu menjawab berbagai hal yang menyangkut atas pemakaian air di Sleman, sehingga kami berpendapat Raperda Pajak Air Tanah mengatur, menata dalam sisi kedalaman air, catudaya pengambilan air, serta besarnya debit air yang dimanfaatkan.
Berbagai variabel tersebut yang natinya kakan menentukan besaran Pajak Air Tanah, sementara dari hasil rapat dan kajian Pansus Raperda dimaksud, layak untuk ditindaklanjuti. Fraksi Partai Amanat Nasional, sudah cukup mendapatkan referensi serta penjelasan dari berbagai pihak, sehingga kami memndang sudah tidak ada lagi hal hal yang kruisal yang prlu dipertanyakan kembali, namun demikian pada kesempatan Pandangan Umum Fraksi ini, kami ada beberapa hal untuk dimintakan penjelasan kembali dari saudara Bupati antara Lain :
1. Apakah dengan diperdakanya Raperda Pajak Airr Tanah ini, tidak didahului dengan sistim Pengelolaan Air di Sleman ?
2. Dalam Rapera Pajak Air Tanah belum megatur kebutuhan profit, karena kami melihat cukup banyak pengelolaan air mineral, atau rumah makan, dengan sistim pengambilan air dangkal dengan kedalaman rendah, sehingga tidak dipungut pajak, lalu pajak apa yang harus dibayarkan bila hal tersebut terjadi, karena dalam Raperda ini mengatur tentang Soilwater dan Groundwater.
3, Bagamiana perlakuan pengambilan air dengan sumur gali, namun sistim catudaya air memakai 3 sampai 4 pipa pengambilan, mengingat barangkali ini sebagai strategi pengambilan air dengan debit yang cukup besar tetapi dalam satu titik sumur, karena kedalaman sumur tersebut 12 sampai 18 meter, ini akan mempengaruhi mata air lingkungan ?
4. Mengingat pada pasal 7 dimana pajak air tanah menetapkan pajak sebesar 20 % apakah mungkin itu diperlakukan sama, mengingat pada daerah daerah tertentu untuk mengatisipasi bebasnya pengambilan Air tanah, justru harus diberikan beban yang lebih tinggi, atau besaran pajak tersebut akan ditentukan oleh besaran Nilai perolehan air yang diatur oleh Peraturan Bupati
B,3 Raperda Tempat Rekreasi dan Olahraga
Tempat rekreasi merupakan bagian ruang publik yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan ruang publik tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positip dan bahkan dapat meningkatkan kesegaran berfikir, kesehatan jasmani serta memberikan inspirasi baru untuk bisa berkreasi . Pemerintah Daerah sudah selayaknya mengupayakan agar masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan fasilitas diberbagai wilayah dalam hal pengadaan fasilitas ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan sehat yang muaranya akan menjadikan masyarakat yang kreatif, berpandangan luas dan inovatif.
Melihat pentingnya hal tersebut satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah bahwa penyediaan tempat rekreasi dan Olahraga ini tidak semata-mata berorientasi kepada profit/ keuntungan, tetapi lebih mengarah kepada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat untuk jangkauan masa yang lebih panjang, hal ini mengingat bahwa situasi dan kondisi lingkungan kita saat ini sangatlah kompleks sehingga kondisi ini bisa mengakibatkan kepenatan-kepenatan psikis dan pikiran seseorang sehingga rekreasi dan olahraga merupakan bagian yang penting untuk mengembalikan kondisi agar manusia bisa berpikir kembali secara segar ( refresh ). Disamping itu ada kepentingan yang lebih besar yaitu agar manusia semakin sadar bahwa alam ini cukup indah sehingga manusia bisa melakukan “tadabur alam ” terhadap ayat-ayat qauniyah dari Allah SWT.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Olahraga merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar manusia disamping kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan lain, bukankah ada sebuah ungkapan yang menyatakan “Men sana in corpore sano “ bahwa di dalam tubuh yang sehat diharapkan terdapat jiwa yang sehat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan pendukung dari sarana olahraga apapun bentuknya, serta sosialisasi kepada warga masyarakat akan pentingnya olah raga dan bahkan punya kewajiban membina secara rutin kepada bibit-bibit atlet yang mempunyai potensi dalam hal cabang olah raga yang dimiliki agar disamping target kesehatannya terpenuhi ada target prestasi yang bisa diraih.
Disisi lain saat ini banyak bermunculan fasilitas-fasilitas olah raga yang dikelola oleh swasta yang berorientasi pada profit, sehingga selayaknya Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan, pengaturan dan pengendalian lahan, sehingga tetap terjaga kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Amanat Nasional mencermati dari Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi tempat Rektreasi dan Olahraga, sudah tidak banyak hal yang perlu dibahas lagi terkait dengan materi atau substansi dari Raperda tersebut, namun demikian Fraksi kami masih menanyakan beberapa hal untuk mendapatkan kejelasan sebagai berikut :
1. Fraksi kami menanyakan pada pasal I ayat 4 tidak perlu menyebutkan lokasi tempat rekreasi, permasalahan ini justru akan membatasi keberadaan tempat tempat rekreasi yang lainya
2. Semestinya dalam besaran retribusi masuk tempat wisata, sudah diperhitungkan dengan asuransi para pengunjung, harapan kami hal ini akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung
3. Dalam penyelenggaraan tempat rekreasi, tidak semata-mata berdasarkan profit oriented
4. Besaran retribusi masuk tempat wisata seharusnya telah dilakukan kajian yang mendalam, sehingga tidak membebani pengunjung dan mampu menyediakan pelayanan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
5. Perlunya dilakukan iventarisasi tempat pariwisata, baik wisata alam, desa wisata sebagai wahana kekayaan budaya masyarakat Sleman
Penutup
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan, selanjutnya kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menindaklanjuti peraturan Bupati setelah ditetapkanya Peraturan sebagai, pelaksanaan teknis Pemerintah Daerah, kami sampaikan terima kasih atas perhatianya
Bilahitaufiq hidayah wal inayah
Wasalamualaikum Wr, Wb
Sleman, 4 Oktober 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman
Ketua Sekretaris
Nurhidayat, Amd Ir.H.Nooersasongko, MSA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar