Jumat, 15 Januari 2010

Pandangan Umum FPAN 5 Raperda Desa

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Slema,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Pandangan Umum atas kelima Rapaerda diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pandangan Umum
2. Substansi Materi
3. Penutup

I. Pandangan Umum
Pemerintahan yang mengedepankan peran serta masyarakat, seperti partisipatif, dalam proses proses pengambilan kebijakan sangatlah penting guna melengkapi, serta memberikan kritik saran untuk mendapatkan pemahaman bersama dalam mewujudkan otonomi Daerah secara proporsional, sehingga pelaksanaan pemerintahan Daerah dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Kabupaten Sleman.
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman memandang, bahwa masih ada beberapa Regulasi (Peraturan daerah) yang ada di Sleman, belum menunjukkan hasil pelaksanaan yang cukup menggembirakan, terutama dalam tindak lanjut pembuatan regulasi, dimana ada sebagian Perda yang harus ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup, yang secara teknis dapat ditindak lanjuti oleh team pelaksana yang ditunjuk oleh saudara Bupati, namun sampai saat ini masih banyak produk regulasi tersebut masih bersifat sepotong- sepotong, fraksi kami berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan Pembangunan Daerah tidak hanya berdasarkan hasil atau kwantitas yang ditunjukkan banyaknya Peraturan Pemerintah daerah yang dibuat semata, namun perlu langkah-langkah pemahaman permasalahan yang ada, konsep yang matang, schedule yang pasti dan harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini fraksi kami perlu menyampaikan terkait banyaknya fakta dilapangan, dimana sebagian Peraturan Daerah yang secara manfaat harus ditindaklanjuti, namun terkesan dibiarkan begitu saja , seperti halnya perda Miras, Perda Pemondokan, Kemitraan pasar modern, dan beberapa Perda lainya.
Disisi lain tidak adanya political will dari Pemerintah Daerah, sehingga seakan akan produk regulasi yang dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit hanya sebagai kekayaan atau investasi regulasi semata, kedepan permasalahan dan paradigma ini harus dirubah mindsetnya, sehingga hasil kebijakan regulasi regulasi tersebut akan lebih bermanfaat dan dan nyata-nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada DPRD Kabupaten Sleman untuk segera mambahas Prolegda, yang menjadi komitment bersama antara Eksekutif dan Dewan, sesuai dengan perencanaan Peraturan Daerah pada kurun waktu satu tahun kedepan, sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Aktualisasi dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa seharusnya diimplementasikan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kompleksitas yang berkembang dimasyarakat, terutama di tingkat Desa, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlunya untuk segera menindaklanjuti payung hukum PP 72 tahun 2005, sebagai implementasi regulasi di tingkat desa, kondisi ini jelas akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan, mengatur dan mengoptimalkan sumber daya Desa secara mandiri, serta kewenangan dalam mengurus seluruh aset dan aktifitas dari seluruh kelembagaan yang ada di desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan tentang Desa yang dibantu oleh seluruh perangkat desa yang ada, kewenangan Pemerintah desa yang diatur dalam PP 72 tahun 2005, semata- mata tidak hanya dalam sektor pembantuan dan kewenangan saja namun tentunya dengan kebutuhan anggaran yang memadai sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah, maupun kekayaan desa yang bersangkutan, dengan tugas kewajiban dan keuangan yang memadai, diharapkan kedepan pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat akan semakin meningkat.
Fraksi kami masih melihat adanya kesan bahwa, kewajiban dan tugas yang diberikan kepada Pemerintah Desa belum diimbangi dengan sistem penganggaran yang memadai, untuk itu fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan plafon anggaran kepada Pemerintah Desa sesuai dengan tugas yang diberikan.

II. Substansi Materi
Yang terhormat saudara Pimpinan sidang,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat saudara Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Yang terhormat para Pimpinan dan anggota dewan,
Yang saya hormati tamu undangan, rekan rekan pers yang berbahagia,
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, memandang terhadap ke lima Raperda desa yang telah disampaikan, serta telah dibahas dalam Pansus, masih perlu untuk mendapatkan kejelasan dari saudara Wakil Bupati antara lain.
A. Perda Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan pelantikan dan Pemberhentian dukuh
Pada dasarnya bahwa kepala dukuh adalah aparatur di tingkat bawah yang membantu ketugasan kepala desa, sehinggga mempunyai peran yang sangat penting dalam sektor pelayanan, pembangunan keamanan, dan kemasyarakatan, sehingga perlu adanya kwalitas sumber daya manusia yang mumpuni dan bijaksana. Terkait dengan proses Raperda tersebut, maka fraksi kami memandang bahwa substansi Raperda tersebut perlu penyesuaian terhadap terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut atau pengganti dari Peraturan Daerah yang lama, sementara dari substansi Raperda diatas fraksi kami memandang masih perlu adanya perbaikan-perbaikan beberapa pasal dalam raperda dimaksud antara lain :
1. BAB. II Pasal 9 tentang persyaratan bakal calon dukuh, fraksi kami sependapat dengan pemilihan dengan persyaratan umur paling rendah 25 tahun dan setinggi tingginya usia 50 tahun per tanggal pemungutan suara, dengan masa jabatan 10 th, dan hanya dapat dipilih dalam 2 (dua) kali periode.
2. Fraksi kami juga memberikan alternatif bahwa perlu diwacanakan pengangkatan Dukuh dengan melalui sistem ujian seleksi karena Dukuh merupakan bagian dari Perangkat Desa ditingkat bawah. Sehingga pengangkatannya sama dengan pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Bagian dengan pertimbangan bisa mengurangi konflik horizontal dan dapat dijamin kualitas dari sumber daya manusianya.
3. Masa jabatan Dukuh berakhir pada umur maksimal 60 tahun.
4. Terhadap pasal 40 tentang Pemberhentian Sementara , Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Dukuh agar didalam menjalankan tugasnya senantiasa berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pada dirinya sendiri dan juga berdampak pada masyarakat yang dipimpinnya.



B. Tata cara Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan
1. Terkait dengan materi ujian tertulis calon Kepala bagian dan kepala urusan fraksi PAN mengusulkan agar adanya pembagian porsi soal ujian untuk materi umum dengan prosentase 70 % dibuat Pemerintah Daerah dan 30 % dibuat oleh Pemerintah Desa, alasan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh panitia penyelenggara.
2. Pengumuman hasil seleksi calon perangkat desa harus segera untuk diumumkan paling lambat 3 hari setelah seleksi dilaksanakan.

C. Pembentukan Peraturan Perundang undangan Desa
Terkait dengan Raperda tentang pembentukan peraturan perundang undangan Desa Fraksi PAN mendorong untuk segera disusunnya ProlegDes yang mempertimbangkan situasi dan kondisi Desa, sehingga akan didapatkan kesamaan pandangan atara BPD dan Kepala Desa, yang tidak bertentangan dengan Peraturan diatasnya
D. Pendapatan Desa
1. Pada pasal 6 terkait dengan kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri dan seterusnya sampai kelompok masyarakat mohon dijelaskan
2. Pasal 7 untuk menambahkan kata gotong royong sehingga menjadi hasil gotong royong masyarakat dan seterusnya, sehingga konsisten dengan pasal 3 ayat (2) pada huruf d
3. Pasal 9 ayat (1) untuk penerimaan pajak daerah sebesar 10 % per tahun, mohon untuk dipertimbangkan kembali, sehingga kiranya perlu disesuaikan dengan PP 72 tahun 2005 yaitu antara 10 sampai 20 %, namun sebelumnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah.
4. Pasal 11, setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah untuk secepatnya menerbitkan Perturan Bupati sebagai Juknis pelaksanaan Raperda dilapangan
E. Lembaga Kemayarakatan Desa
1. Fraksi PAN memandang bahwa untuk lembaga kemasyarakatan desa adalah merupakan organisasi yang sangat mendukung program pembangunan di tingkat desa, sehingga selayaknya untuk diberikan apresiasi yang sesuai dengan ketugasannya.
2. Fraksi PAN mengusulkan untuk dikemudian hari, terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa dengan nilai dibawah 50 juta, dapat diserahkan secara swakelola kepada pemerintah desa, dengan harapan akan memberikan kesempatan kerja bagi tenaga sekitar dan akan mendapatkan hasil pekerjaaan yang maksimal.

III. Penutup
Demikianlah pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, yang selanjutnya kepada sudara Wakil Bupati untuk memberikan kejelasan atas beberapa hal yang kami pertanyakan, semoga dengan terselesainya pembahasan kelima Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerintahan Desa dikemudian hari.
Sleman, 14 Januari 2010
Juru Bicara Ketua Fraksi PAN

Arif Kurniawan, Sag Nur Hidayat, Amd







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA



SLEMAN 14 JANUARI 2010

Tidak ada komentar: