Rabu, 27 April 2011

PERBUB SLEMAN BELUM OPTIMAL LINDUNGI PASAR TRADISIONAL

http://www.lepmida.com/news_irfan.php?id=38239&sub=news&page=
Jumat, 22 April 2011
Oleh: Febi

foto : bd-ant

(Berita Daerah - Jawa) - Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 dan 45 Tahun 2010 tentang Pengaturan Toko Modern di Sleman dinilai belum berfungsi optimal dalam menjaga keberadaan toko kecil dan pasar tradisional.

"Harus ada peraturan daerah (perda) yang tegas mengatur keberadaan toko modern, dan lebih melindungi toko kecil serta pasar tradisional, dan tidak cukup hanya dengan peraturan bupati (perbub)," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Martono, di Sleman, Jumat.

Menurut dia, keberadaan toko kecil milik masyarakat serta pasar traditional selama ini menjadi simbol perekonomian kerakyatan.

"Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan yang lebih kuat lagi, yakni semacam perda untuk toko modern. Jika pengaturan lemah, maka jangka waktu lima hingga 10 tahun mendatang akan ada masalah ekonomi kerakyatan," katanya.

Ia mengatakan pemilik toko modern juga diminta tidak melakukan rekayasa dalam pengajuan prosedur perizinan, khususnya perizinan persetujuan lingkungan.

"Pernah terjadi kasus, yakni ada pertemuan sosialisasi toko modern dengan warga, kemudian absensi kehadiran warga itu digunakan sebagai persetujuan lingkungan. Ini namanya rekayasa perizinan," katanya.

Martono mengatakan terkait munculnya sejumlah penolakan masyarakat terhadap pendirian toko modern diharapkan bisa menggugah Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyelesaikan masalah itu secara arif.

"Kami sudah meninjau rencana pendirian dua toko modern yang ditolak warga. Dari segi perbup, memang tidak sesuai aturan. Kalau dikembalikan ke peraturan, maka pasti langsung selesai," katanya.

Ia mengatakan kebutuhan perda tentang toko modern sangat mendesak, namun yang lebih penting ialah segala perizinan harus dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau sesuai prosedur, maka silakan, tetapi jangan toko modern didirikan berdekatan dengan toko milik masyarakat dan pasar tradisional," katanya.

Pemda Sleman menerbitkan Perbup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, serta Perbup Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam perbup itu dijelaskan mengenai jarak minimal pendirian toko modern, yakni 500 meter dari toko tradisional, atau 1.000 meter dari pasar tradisional.

(fb/FB/bd-ant)