Selasa, 01 Maret 2011

KETERBUKAAN INFORMASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK TANTANGAN KABUPATEN SLEMAN KE DEPAN

KETERBUKAAN INFORMASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK
TANTANGAN KABUPATEN SLEMAN KE DEPAN

Arief Hartanto SE.
Staf Ahli Fraksi

I. Pendahuluan
Hak atas informasi atau right to know merupakan hak fundamental yang menjadi perhatian utama para perumus DUHAM. Pada 1946, majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak yang lainnya. Hak ini menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, yang dengannya menyediakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya. Dengan pertimbangan itu pula, maka hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat kemudian dimasukkan ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di dalam Pasal 19 DUHAM dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

Pemerintah Indonesia selanjutnya mempunyai kewajiban untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut. Kewajiban yang diembannya terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah (legitimate).

Penegasan atas hak atas informasi dinyatakan dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Di dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Hak ini diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.


2. Lahirnya UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP), sebuah Angin segar untuk keterbukaan Informasi. .

Konstitusi RI Pasal 28F amanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut pengaturan mengenai perlindungan hak ini dituangkan dalam UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Di dalam UU ini diatur tentang kewajiban-kewajiban badan publik, dalam melayani informasi publik sesuai dengan klasifikasinya, yaitu informasi serta merta, informasi reguler, dan informasi yang tersedia setiap saat. Misalnya, terhadap informasi yang bersifat serta merta, badan publik wajib mengumumkannya tanpa penundaan, sebab jika tidak diumumkan segera, akan mengakibatkan kerugian besar bagi kehidupan. Informasi dalam kategori ini antara lain informasi tentang bencana dan endemi suatu penyakit di daerah tertentu. Jika tidak menjalankan kewajiban, badan publik (lembaga pemerintah) dapat dikenakan sanksi. Dengan begitu, ke depan badan publik diharapkan akan jauh lebih terbuka. Keterbukaan ini akan membuka peluang bagi publik untuk melakukan kontrol terhadap tindakan dan kebijakan badan publik dalam penyelenggaraan negara.
Atas dasar landasan konstitusi itulah pada tanggal 30 April 2008 terbit UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berlaku sejak 2 tahun kemudian tepatnya 30 April 2010. Regulasi ini bertujuan diantaranya: (a). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c). meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
UU KIP menciptakan ruang yang cukup bagi terciptanya akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian ia akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Di samping itu, UU ini juga akan mampu mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ada beberapa jenis informasi publik yang diatur dalam regulasi tersebut diantaranya:informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Sedangkan pengertian Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Terkait dengan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 pada 20 Agustus 2010 terbitlah PP 61 tahun 2010 (diundangkan 23 Agustus 2010). Hal yang penting diatur yaitu terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi di badan publik.
Termaktub diantaranya dalam Pasal 12 (1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan. (3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 21 PP tersebut juga amanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan (Pasal 21 ayat 1) berarti tanggal 23 Agustus 2011.Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan ( pasal 21 ayat 2 ).
Khusus terkait Badan Publik Negara dalam hal ini Pemda, Mendagri pada 14 Mei 2010 telah mengeluarkan Permendagri 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. Khusus untuk pemerintahan Kabupaten,PPID ditetapkan oleh Bupati (Pasal 7 ayat 5) dan dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan atau Pejabat Fungsional (Pasal 8 ayat 6). Sedangkan tata kerja PPID di lingkungan Pemkab diatur dalam Peraturan Bupati (Pasal 12 ayat 3 )
Isu krusial lain terkait pelembagaan keterbukaan informasi publik di ranah kabupaten yaitu pembentukan komisi informasi kabupaten (jika dibutuhkan, berdasar Pasal 24 ayat 3) yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik menyangkut badan publik di kabupaten bersangkutan ( UU 14/2008 Pasal 27 ayat 4 )
Prinsip Informasi Publik berdasar UU 14 Tahun 2008 adalah dengan
Asas
 Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna
 Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
 Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tujuan
 Hak warga negara
 Mendorong partisipasi
 Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
 Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
 Mengetahui alasan kebijakan publik.
 Mengembangkan ilmu pengetahuan.
 Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
Keterbukaan informasi publik nyata-nyata merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sebagai contoh kita dapat membuka website pemerintah daerah, misalnya Pemerintah Kota Jogjakarta atau Pemerintah Kabupaten Malang, dengan mudah akan bisa diakses APBD (anggaran belanja pendapatan daerah) -data yang pada masa lalu dianggap sakral alias rahasia. Atas praktik transparansi dan akuntabilitas itu, tak mengherankan bila Pemkab Malang tahun ini kembali mendapat anugerah Otonomi Award dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP). Jadi web site Pemda bukan sekedar memajang info-info yang bersifat kehumasan semata, namun juga bisa membuka akses bagi masyarakat untuk hal-hal yang memang layak dan bisa diketahui untuk kepentingan masyarakat dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting karena selama ini informasi adalah sesuatu yang “mahal” bagi sebagian masyarakat yang belum atau tidak memiliki akses kepada sumber informasi tersebut.



C. Kesiapan Pemda Sleman menyongsong UU KIP.
Untuk Kabupaten Sleman hal ini oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan mengacu pada Dasar Hukum:
 Perda No 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
 Peraturan Bupati Sleman Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman
Yang dalam hal ini Memberikan dukungan teknis dalam penyediaan informasi publik di Pemda Sleman dari proses menghasilkan, penyimpanan , pengelolaan, pengiriman dan atau penerimaan informasi publik oleh Pemda Sleman yang antara lain meliputi :
1. Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Online
2. Pengembangan Data Center
3. Pengembangan Aplikasi layanan pemerintah
4. Pengembangan aplikasi SMS Gateway
5. Pengelolaan intranet dan internet
Di era keterbukaan dan fairness saat ini hal ini bukanlah menjadi kendala jika memang masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan hberbagai informasi tersebut. Hal ini dapat diakses melaui berbagai saluran dan kran keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat Sleman antara lain melalui :
 Portal Web Sleman à http://www.slemankab.go.id
 Sistem Penanggulangan Kemiskinan à http://pronangkis.slemankab.go.id
 Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi (72 Jenis Perizinan) à http://perizinan.slemankab.go.id
 Sistem Pelayanan Pengaduan Keluhan dan Saranà http://keluhan.slemankab.go.id
 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Online)
 Sistem Pelayanan Catatan Sipil (layanan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll)
 Sistem Pendaftaran CPNS Online à http://cpns.slemankab.go.id
 Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik à http://lpse.slemankab.go.id
 Sistem Layanan SMS Gateway à http://sms.slemankab.go.id

Penutup
Jika partisipasi masarakat sudah maksimal, “kran-kran” transparansi atas informasi publik telah dibuka seluas-luasnya, serta kebijakan pembangunan pemerintah selalu berpihak pada rakyat, maka bukan isapan jempol akan tercipta demokrasi dan kemakmuran yang sesungguhnya. Dari, oleh dan untuk rakyat bukan lagi hanya ada dalam teori buku teks book pemerintahan yang setebal bantal dan cerita di buku-buku dongeng melainkan riil adanya di Sleman, dan bukan isapan jempol bahwa Kabupaten Sleman akan tercipta masyarakat yang SEMBADA sebnar-benarnya .





DAFTAR PUSTAKA
Ifdhal Kasim, MAkalah Diskusi “ Kebebasan Memperoleh Informasi dan Rahasia Negara, IDSPS,18 Februari 2009
Makalah pada Workshop “ Menggagas Keterbukaan Informasi yang sesungguhnya ( Implementasi UU KIP untuk semua Badan Layanan Publik )” Ma’arif Institute Sleman,Kamis, 24 Februari 2011
Koalisi untuk Kebijakan Informasi, Kebebasan Informasi di Beberapa Negara. Koalisi untuk
Lembar tentang P2TDP (Prakata Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah)
Republik Indonesia (2004) Perda Kabupaten Lebak No. 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.
www.icel.or.id/transparansi dan partisipasi.com
www.pbet.org/produk hukum/perda/A-P.com










NASKAH AKADEMIK
DISUSUN OLEH :
Arief Hartanto SE.
Staf Ahli Fraksi

PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


PERIODE FEBRUARI 2011

Tidak ada komentar: