Senin, 05 Juli 2010

Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi


Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi

Dalam Sistem Politik Indonesia
Arief Hartanto, SE


A. PENDAHULUAN

Sejarah perkembangan partai politik di Indonesia sangat mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat mudah dipahami, karena partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat.
Romantika kehidupan partai politik sejak kemerdekaan, ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara.
Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.



B. BERKACA DARI SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru secara nyata telah mengabaikan cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, dalam konstitusi UUD 1945 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Hukum dan seluruh pranata pendukungnya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah adalah dasar dan kerangka bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dan peraturan yang ada bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengukuhkan kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mengabaikan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama masa Pemerintahan Orde Baru, program pokok dari pemerintah adalah membangun ekonomi yang ditopang oleh tiga jangkar yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, akan tetapi dalam praktik pemerintah sangat menekankan stabilitas dalam penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada setiap periodenya. Stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan, dikenal sebagai Trilogi Pembangunan. Dalam kurun waktu 1970–1996, perekonomian meningkat rata-rata tujuh persen per tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan penurunan kemiskinan yang signifikan. Indonesia beralih dari Negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah.
Namun, pembangunan ekonomi yang berhasil ini tidak dibarengi dengan partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan transparansi dalam pembuatan keputusan publik.
Tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan ini ada ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata.
Sebuah perumpamaan yang sekilas sangat kasar, namun begitulah yang mungkin dirasakan , bahwa jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebaga sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Jika demikin yang terjadi maka Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia .
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.












C. MOMENTUM 10 TAHUN REFORMASI

Sepuluh tahun sudah momentum reformasi yang ditandai dengan mundurnya Suharto dan kursi presiden setelah bentahta 1,5 tahun pada kurun Pelita yang ke-7 menurut tarikh kekuasaan yang dibuatnya sendiri, dan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak juga beranjak lebih maju. Pasca-gerakan reformasi 1998, kehidupan sosial—politik menjadi riuh-rendah dan gegap gempita. Namun demikian, kehidupan sektor riil tidak beranjak maju.
Demokratisasi yang berkembang dengan gegap gempita, barulah memberikan angin sejuk bagi kaum cendekiawan yang sejak lama bosan dengan system otoritarian gaya Suharto yang telah mangangkangi perekonomian nasional selama 32 tahun dengan model oligarkhi. Demokratisasi yang dikembangkan pasca-reformasi meliputi 2 matra; yakni matra demokrasi prosedural atau formal yang berupa Pemilu yang lebih bebas (tanpa kelibatan militer dalam eskalasi pemilihan, mulai penjaringan calon sampai penetapan bakal calon legislatif), dan demokrasi partisipatif yang diletakan di matra pengambilan kebjakan eksekutit memunculkan proses eksperimentasi demokrasi yang sungguh mengasyikan.

Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan.
Harapan peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik, meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan diperjuangkan.
Mirip dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan slogan-slogan kepentingan politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah berakhir dan keran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi.
Perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada posisi yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
Namun demikian, sudahkah hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?
Demokrasi prosedural kita, sedemikian rupa telah menjelma menjadi sebuah teladan demokrasi delegatif yang dikuasai sepenuhnya oleh individu-individu wakil rakyat yang kita pilih metalui proses Pemilihan Umum. Sedangkan selebihnya, tidak diatur dengan baik bagaimana kelibatan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui para wakil rakyat ketika mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para wakil rakyat setelah terpilih dan duduk di kursi parlemen, di berbagai tingkatan, cenderung memerankan dirinya sebagai delegasi rakyat; yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan dan membuat keputusan tanpa perlu mendengarkan dan belajar (apalagi meminta pendapat dan persetujuan) dan rakyat yang diwakilinya. Faktor kepentingan individu dan kepentingan kelompok lalu menjadi penggerak yang lebih dominan di ranah proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menjamin hajat hidup rakyat. Terutama menyangkut perencanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN/APBD).
Lolosnya undang-undang penanaman modal merupakan contoh terburuk dan pengembangan konsensus suara terbanyak yang menghasilkan keputusan terburuk bagi republik ini.
Sementara para politisi lain dari Dewan Perwakilan Daerah terkesan kian sibuk dengan Inilah bentuk deligitimasi dan demoralisasi politik yang menimpa dunia parlemen di negeri ini. Cermin dari wakil rakyat yang telah hilang keabsahan moral dan perannya selaku wakil rakyat, selain sekadar formalitas. Mereka bukan wakil rakyat yang berbuat untuk rakyat, tetapi sekadar bekerja untuk dirinya dengan mengatasnamakan rakyat. Itulah bentuk dari apa yang dikatakan Prof Syafii Maarif sebagai elite yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian.
Tengoklah perilaku Qarun dan Firaun di zaman Nabi Musa. Tindakan Qabil membunuh saudara sekandungnya, Habil. Perbuatan putra-putra Nabi Ya'kub ketika menyingkirkan saudara terkecilnya, Yusuf alaihissalam. Anak dan istri Nabi Nuh. Tak perlu memberi contoh Hitler, para pemimpin Israel, dan siapa pun yang sewenang-wenang serta gila dunia yang memang tampa bingkai agama dan moral. Bahkan orang-orang yang hidup di sekitar Nabiyullah saja, ketika dihinggapi penyakit rakus dan cinta dunia yang melampaui takaran, maka lahirlah perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang israf alias berlebihan.
Selalu ingin lebih dan lebih. Karena itu Tuhan pernah mengingatkan sekaligus menyindir orang-orang rakus dalam al-Takatsur: bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke liang kubur (QS. Al-Takatsur/102: 1-2). Di lain ayat Allah melukiskan, manusia itu memiliki sifat, ketika diberi nikmat sombong diri, manakala diberi musibah merasa dihinakan Tuhan. Tak pernah ada rasa syukur dan qonaah.
Kita sungguh tidak tahu persis. Apakah musibah demi musibah yang menimpa bangsa ini salah satu sebabnya karena banyak para elite atau pemimpinnya yang terkena penyakit rakus dan kemudian lupa mengurus rakyatnya. Apakah urusan demi urusan bangsa ini tak terselesaikan bahkan di sana sini kian ruwet karena para elite dan pemimpin yang semestinya berkhidmat untuk sebesar-besarnya mengurus kepentingan bangsa dan negara, malah sibuk mengurus diri dan kelompoknya? Bahkan lebih jauh lagi, apakah semua krisis itu kian tak memperoleh pemecahan dan datang masalah-masalah baru karena di antara para pemangku kuasa di pemerintahan semakin banyak yang bukan saja melalaikan amanat rakyat, bahkan berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi Nusantara tercinta ini.
Tak ada salahnya untuk berkaca diri. Nabi pernah bersabda, "barangsiapa pemimpin yang mengabaikan urusan umatnya, maka tunggulah kehancurannya, dan tiada tempat bagi mereka kecuali neraka jahanam". Allah bahkan berfirman: "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al-Isra/17: 16). Bangsa dan negara hancur karena semakin banyak orang yang hidup bermewah-mewahan (al-mutrafun), sedangkan para pemimpinnya mengabaikan urusan rakyat yang dipimpinnya.
















D. KESIMPULAN

Di samping keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu, harus diakui pula masih banyak pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan terutama tercermin pada belum ptimalnya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen, dan sarana pengatur konflik, dan hal tersebut telah sedikit banyak telah bisa terealisasikan di era reformasi yang dimuai sejak gerakan reformasi di tahun 1998.
Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran partai politik tersebut telah disampaikan konsepsi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, ntara lain melalui pembangunan sistem kehidupan yang demokratis dan stabil yang dijabarkan dalam strategi pengembangan partisipasi politik masyarakat dan pembenahan mekanisme hubungan antar komponen dalam sistem politik; dan dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk upaya restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik dan berbagai aspek yang terkait.
Untuk menjamin berjalannya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat secara optimal, diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan sosial politik dan keseimbangan serta keselarasan peran partai politik itu sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, maupun sebagai sarana pengatur konflik. Hal yang terakhir ini perlu digaris bawahi karena keempat peran tersebut pada hakikatnya saling terkait dan bersifat saling mendukung satu dengan yang lain.









DAFTAR PUSTAKA

1. Adam E Everett and Ronald J.E. Bert, dari “ Production & Operation Management” Halaman 215, Prentice Inc, Englewood, 1986
2. Anne Booth:2001, Pembangunan: Keberhasilan dan Kekurangan, dalam Donald K. Emerson, Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Gramedia Pustaka Utama, h. 191.
3. Ghufran, M. Kordi K, 2007. Ironi Pembangunan (Beberapa Catatan Kritis dan Refleksi). Jakarta Timur: PT Perca
4. Haedar Nashir, Pornoaksi, Harian Umum Republika, 26 Februari 2007.
5. Loekman Soetrisno: 1997, Beberapa Faktor Dalam dan Luar Negeri yang Berpengaruh pada kelestarian Pembangunan di Indonesia, dalam Loekman Soetrisno,Demokratisasi Ekonomi & Pertumbuhan Politik, Penerbit Kanisius, h. 172.
6. Salman Luthan dan Agus Triyanta Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008)


Daftar Internet

1. WWW.mas’admasrur.Com, Peran Partai Politik, Diakses 29 September 2009, 13.34 WIB.
2. Wakil Rakyat Atau Wakil Kepentingan Partai, www.tranparansi.or.id , aksesn 25 September 2009, 13.33 WIB

Selasa, 29 Juni 2010

Selamat Dan Sukses Muktamar I Abad Muhammadiyah

Pendapat Akhir F PAN Tentang Raperda Dukuh Dibacakan H. MArtono STP

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalahnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Pendapat Akhir
3. Penutup


I. Pendahuluan
Seperti yang kita rasakan bersama bahwa waktu berjalan sangat cepat, seolah setahun menjadi sebulan, sebulan terasa seminggu dan seminggu terasa hanya sehari. Sehingga kita sebagai Insan yang beriman haruslah bisa menguasai dan mengelola waktu itu dengan baik dan benar agar kita tidak termasuk orang-orang yang merugi. Begitu juga kita rasakan bersama bahwa tahun 2010 telah berjalan begitu cepat sehingga kita sudah hampir menghabiskan setengah tahun di bulan ini. Beberapa agenda yang harus disiapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sleman tentunya sudah harus disiapkan, diantaranya Pembahasan tentang RPJMD, KUA- PPAS, Perubahan APBD 2010, bahkan APBD 2011 dan yang lainnnya, semua ini mendesak untuk segera dimulai pembahasan–pembahasannya yang juga melibatkan dari unsure legislative sesuai tupoksinya.
Kondisi demikian ini tentulah menuntut kita untuk serius dan konsentrasi agar segala program-program yang telah terencana untuk masa yang akan datang lebih dapat efektif, efisien dan lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sleman. Ditengah-tengah mendesaknya persoalan tersebut kita juga dihadapkan oleh suatu sikap untuk mengambil sebuah keputusan penting yang menyangkut tentang regulasi tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Dukuh.
Fraksi kami, Partai Amanat Nasional memandang bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sudah semestinyalah Proses Perekrutan Dukuh harus sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Kita mencoba untuk mencari langkah yang paling tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dikemudian hari tidak terjadi sebuah koreksi dari proses pengangkatan dan pemberhentian dukuh yang menjadikan proses tersebut cacat hukum. Wacana-wacana yang kita gulirkan semua dalam rangka menuju kepada kesempurnaan, professional dan dalam rangka memberikan pendidikan kepada semua pihak bagaimana cara memahami sebuah peraturan yang kadang-kadang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional tidak memiliki maksud-maksud tertentu yang mengarah kepada hal-hal yang merugikan pihak -pihak tertentu bahwa dengan wacana itu ada peluang yang hilang bagi masyarakat untuk bekesempatan menjadi seorang Dukuh.
Fraksi Kami berharap, kita bisa saling menghargai sebuah pendapat sehingga tidak menimbulkan prasangka-prasangka buruk yang sebenarnya akan merugikan kita semua secara umum masyarakat di kabupaten Sleman.

II. Pendapat Akhir
Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan argumen-argumen yang bisa dijadikan rujukan, walaupun masih banyak hal yang sebenarnya banyak didiskusikan tetapi demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Sleman serta demi suasana yang kondusif di masyarakat,maka dengan ini Fraksi PAN menyatakan “ Memahami dan bisa menerima Raperda tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh” untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum kami mengakhiri Penyampaian kami, ada hal yang perlu kami utarakan :
1. Seorang dukuh adalah menjadi figure dan ketauladanan di masyarakat,maka hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
2. Seorang dukuh hendaknya bisa mengarahkan perilaku warganya menuju manusia yang ber-akhlahulkharimah sehingga akan menjadi manusia-manusia yang sopan, santun dan bisa menghargai dan mengnhormati pendapat orang lain.
3. Kita berharap kepada semua pihak bisa memahami wacana-wacana yang kita gulirkan selama proses pembahasan raperda ini sampai ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah..

III. PENUTUP
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Kami semoga apa yang menjadi pemikiran-pemikiran dapat dimengerti oleh semua pihak, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wabilahittaufiq wal hidayah Wassalamulaikum wr.wb

Sleman, 24 Juni 2010
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
Ketua Sekretaris


Nur Hidayat A.Md Ir. H. Noor Sasonghko MSA.






PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010

Jumat, 15 Januari 2010

Pandangan Umum FPAN 5 Raperda Desa

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Slema,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Pandangan Umum atas kelima Rapaerda diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pandangan Umum
2. Substansi Materi
3. Penutup

I. Pandangan Umum
Pemerintahan yang mengedepankan peran serta masyarakat, seperti partisipatif, dalam proses proses pengambilan kebijakan sangatlah penting guna melengkapi, serta memberikan kritik saran untuk mendapatkan pemahaman bersama dalam mewujudkan otonomi Daerah secara proporsional, sehingga pelaksanaan pemerintahan Daerah dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Kabupaten Sleman.
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman memandang, bahwa masih ada beberapa Regulasi (Peraturan daerah) yang ada di Sleman, belum menunjukkan hasil pelaksanaan yang cukup menggembirakan, terutama dalam tindak lanjut pembuatan regulasi, dimana ada sebagian Perda yang harus ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup, yang secara teknis dapat ditindak lanjuti oleh team pelaksana yang ditunjuk oleh saudara Bupati, namun sampai saat ini masih banyak produk regulasi tersebut masih bersifat sepotong- sepotong, fraksi kami berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan Pembangunan Daerah tidak hanya berdasarkan hasil atau kwantitas yang ditunjukkan banyaknya Peraturan Pemerintah daerah yang dibuat semata, namun perlu langkah-langkah pemahaman permasalahan yang ada, konsep yang matang, schedule yang pasti dan harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini fraksi kami perlu menyampaikan terkait banyaknya fakta dilapangan, dimana sebagian Peraturan Daerah yang secara manfaat harus ditindaklanjuti, namun terkesan dibiarkan begitu saja , seperti halnya perda Miras, Perda Pemondokan, Kemitraan pasar modern, dan beberapa Perda lainya.
Disisi lain tidak adanya political will dari Pemerintah Daerah, sehingga seakan akan produk regulasi yang dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit hanya sebagai kekayaan atau investasi regulasi semata, kedepan permasalahan dan paradigma ini harus dirubah mindsetnya, sehingga hasil kebijakan regulasi regulasi tersebut akan lebih bermanfaat dan dan nyata-nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada DPRD Kabupaten Sleman untuk segera mambahas Prolegda, yang menjadi komitment bersama antara Eksekutif dan Dewan, sesuai dengan perencanaan Peraturan Daerah pada kurun waktu satu tahun kedepan, sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Aktualisasi dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa seharusnya diimplementasikan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kompleksitas yang berkembang dimasyarakat, terutama di tingkat Desa, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlunya untuk segera menindaklanjuti payung hukum PP 72 tahun 2005, sebagai implementasi regulasi di tingkat desa, kondisi ini jelas akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan, mengatur dan mengoptimalkan sumber daya Desa secara mandiri, serta kewenangan dalam mengurus seluruh aset dan aktifitas dari seluruh kelembagaan yang ada di desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan tentang Desa yang dibantu oleh seluruh perangkat desa yang ada, kewenangan Pemerintah desa yang diatur dalam PP 72 tahun 2005, semata- mata tidak hanya dalam sektor pembantuan dan kewenangan saja namun tentunya dengan kebutuhan anggaran yang memadai sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah, maupun kekayaan desa yang bersangkutan, dengan tugas kewajiban dan keuangan yang memadai, diharapkan kedepan pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat akan semakin meningkat.
Fraksi kami masih melihat adanya kesan bahwa, kewajiban dan tugas yang diberikan kepada Pemerintah Desa belum diimbangi dengan sistem penganggaran yang memadai, untuk itu fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan plafon anggaran kepada Pemerintah Desa sesuai dengan tugas yang diberikan.

II. Substansi Materi
Yang terhormat saudara Pimpinan sidang,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat saudara Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Yang terhormat para Pimpinan dan anggota dewan,
Yang saya hormati tamu undangan, rekan rekan pers yang berbahagia,
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, memandang terhadap ke lima Raperda desa yang telah disampaikan, serta telah dibahas dalam Pansus, masih perlu untuk mendapatkan kejelasan dari saudara Wakil Bupati antara lain.
A. Perda Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan pelantikan dan Pemberhentian dukuh
Pada dasarnya bahwa kepala dukuh adalah aparatur di tingkat bawah yang membantu ketugasan kepala desa, sehinggga mempunyai peran yang sangat penting dalam sektor pelayanan, pembangunan keamanan, dan kemasyarakatan, sehingga perlu adanya kwalitas sumber daya manusia yang mumpuni dan bijaksana. Terkait dengan proses Raperda tersebut, maka fraksi kami memandang bahwa substansi Raperda tersebut perlu penyesuaian terhadap terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut atau pengganti dari Peraturan Daerah yang lama, sementara dari substansi Raperda diatas fraksi kami memandang masih perlu adanya perbaikan-perbaikan beberapa pasal dalam raperda dimaksud antara lain :
1. BAB. II Pasal 9 tentang persyaratan bakal calon dukuh, fraksi kami sependapat dengan pemilihan dengan persyaratan umur paling rendah 25 tahun dan setinggi tingginya usia 50 tahun per tanggal pemungutan suara, dengan masa jabatan 10 th, dan hanya dapat dipilih dalam 2 (dua) kali periode.
2. Fraksi kami juga memberikan alternatif bahwa perlu diwacanakan pengangkatan Dukuh dengan melalui sistem ujian seleksi karena Dukuh merupakan bagian dari Perangkat Desa ditingkat bawah. Sehingga pengangkatannya sama dengan pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Bagian dengan pertimbangan bisa mengurangi konflik horizontal dan dapat dijamin kualitas dari sumber daya manusianya.
3. Masa jabatan Dukuh berakhir pada umur maksimal 60 tahun.
4. Terhadap pasal 40 tentang Pemberhentian Sementara , Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Dukuh agar didalam menjalankan tugasnya senantiasa berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pada dirinya sendiri dan juga berdampak pada masyarakat yang dipimpinnya.



B. Tata cara Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan
1. Terkait dengan materi ujian tertulis calon Kepala bagian dan kepala urusan fraksi PAN mengusulkan agar adanya pembagian porsi soal ujian untuk materi umum dengan prosentase 70 % dibuat Pemerintah Daerah dan 30 % dibuat oleh Pemerintah Desa, alasan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh panitia penyelenggara.
2. Pengumuman hasil seleksi calon perangkat desa harus segera untuk diumumkan paling lambat 3 hari setelah seleksi dilaksanakan.

C. Pembentukan Peraturan Perundang undangan Desa
Terkait dengan Raperda tentang pembentukan peraturan perundang undangan Desa Fraksi PAN mendorong untuk segera disusunnya ProlegDes yang mempertimbangkan situasi dan kondisi Desa, sehingga akan didapatkan kesamaan pandangan atara BPD dan Kepala Desa, yang tidak bertentangan dengan Peraturan diatasnya
D. Pendapatan Desa
1. Pada pasal 6 terkait dengan kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri dan seterusnya sampai kelompok masyarakat mohon dijelaskan
2. Pasal 7 untuk menambahkan kata gotong royong sehingga menjadi hasil gotong royong masyarakat dan seterusnya, sehingga konsisten dengan pasal 3 ayat (2) pada huruf d
3. Pasal 9 ayat (1) untuk penerimaan pajak daerah sebesar 10 % per tahun, mohon untuk dipertimbangkan kembali, sehingga kiranya perlu disesuaikan dengan PP 72 tahun 2005 yaitu antara 10 sampai 20 %, namun sebelumnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah.
4. Pasal 11, setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah untuk secepatnya menerbitkan Perturan Bupati sebagai Juknis pelaksanaan Raperda dilapangan
E. Lembaga Kemayarakatan Desa
1. Fraksi PAN memandang bahwa untuk lembaga kemasyarakatan desa adalah merupakan organisasi yang sangat mendukung program pembangunan di tingkat desa, sehingga selayaknya untuk diberikan apresiasi yang sesuai dengan ketugasannya.
2. Fraksi PAN mengusulkan untuk dikemudian hari, terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa dengan nilai dibawah 50 juta, dapat diserahkan secara swakelola kepada pemerintah desa, dengan harapan akan memberikan kesempatan kerja bagi tenaga sekitar dan akan mendapatkan hasil pekerjaaan yang maksimal.

III. Penutup
Demikianlah pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, yang selanjutnya kepada sudara Wakil Bupati untuk memberikan kejelasan atas beberapa hal yang kami pertanyakan, semoga dengan terselesainya pembahasan kelima Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerintahan Desa dikemudian hari.
Sleman, 14 Januari 2010
Juru Bicara Ketua Fraksi PAN

Arif Kurniawan, Sag Nur Hidayat, Amd







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA



SLEMAN 14 JANUARI 2010

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman
Arif Kurniawan S.Ag.
Ketua Komisi D DPRD Sleman
Mendasarkan amanat UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan peran serta elemen . Bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna mengembangkan daya potensi melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, dengan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaaa, nilai budaya dan kemajemukan masyarakat. Serta tidak kalah penting penyelenggaraan pendidikan juga harus berorientasi pada pemerataan mutu pendidikan di semua daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Daerah Istimewa Yogyakarta selain sebagai daerah tujuan wisata juga dikenal sebagai “ Kota Pendidikan “ atau “ Kota Pelajar”. Hal ini ditandai dengan tumbuhkembangnya berbagai jenis dan ragam Perguruan Tinggi di DIY seperti Universitas Gadjah Mada, IKIP Yogyakarta ( sekarang Universitas Negeri Yogyakarta / UNY ), IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ( sekarang Universitas Islam Negeri / UIN ) dan masih banyak lagi Perguruan Tinggi seperti UII, UMY, Atmajaya, Sanata Dharma, Sarjana Wiyata dan lain-lain, serta masih banyak lagi Lembaga Pendidikan dengan spesifikasi ilmu yang beragam, yang selama ini menjadi tujuan utama melanjutkan studi. Belum lagi SMA Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, TK Negeri dan Swasta, Pra TK serta PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) yang ada di desa dan dusun. Dari sekian banyak penyelenggara pendidikan di DIY, Kabupaten Sleman tercatat sebagai daerah yang memiliki jumlah lembaga pendidikan terbesar.
Tentu saja tumbuh suburnya Lembaga Pendidikan di Sleman, turunannya kompleksitas permasalahan yang harus dikelola juga lebih luas. Sebut saja, jumlah sekolah yang hampir mencapai 2000 dari jenjang TK - SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta, sudahkah merata di 17 kecamatan, baik kualitas infra struktur, kualitas sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik sampai kualitas output siswa. Bagaimana hampir 180.000 siswa dapat mengakses pendidikan dengan baik dan berkeadilan, bagaimana meningkatkan standar kualitas 16.000 guru di Sleman, bagaimana mengurangi kesenjangan sekolah negeri dan swasta, bagaimana meningkatkan daya saing sekolah di Sleman dengan daerah lain. Jawaban dari persoalan diatas sudah dirasa perlu bahkan mendesak di Kabupaten Sleman segera diwujudkan sebuah kebijakan khusus di bidang pendidikan yang merupakan cerminan solusi maupun inovasi dalam rangka mengatur pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan sehingga terwujud Visi Pendidikan Kabupaten Sleman yang berkualitas, berkebangsaan, berbudaya, berwawasan luas, kompetitif dan terjangkau masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Daerah, maka perlu dibuat regulasi ( peraturan ) untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan. Oleh karenanya di Sleman perlu ditingkatkan penataan system penyelenggaraan yang paripurna sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan pendidikan yang berkualitas bagi warga masyarakat. Penataan system penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat. Diaturnya sebuah pranata penyelenggaraan pendidikan di sleman adalah dalam rangka menciptakan output pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensinya baik melalui jalur pendidikan formal, pendidikan non-formal maupun pendidikan informal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yag terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan Non formal adalah pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan In formal adalah pendidikan yang dilaksanakan melalui jalur keluarga dan lingkungan.
Penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal harus lah dikelola dalam sebuah system terpadu dan terintegrasi sehingga dapat melindungi keberlangsungan penyelenggaraannya, baik perlindungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, komponen pendidikan seperti guru dan peserta didik serta masyarakat. Pendidikan informal penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri disesuaikan dengan norma dan budaya daerah masing-masing.
Visi Pendidikan Kabupaten sleman ini juga merupakan tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat memiliki peran dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang dibentuk secara mandiri berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan dengan tenaga, sarana dan prasarana. Unsur Dewan Pendidikan yang terdiri dari LSM bidang pendidikan. Tokoh Masyarakat, Pakar Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Komite Sekolah, Organisasi Profesi, Pengusaha. Legislatif dan Birokrasi merupakan stake holder yang mempunyai kontribusi penting dalam turut serta mendukung program Dikdispora sebagai perumus kebijakan teknis pendidikan di Sleman, diperlukan langkah-langkah konkrit an komprehensif dari semua pihak, diantaranya ;
a. Mengupayakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan memiliki standar kualitas tinggi dan terjangkau sehingga mempunyai daya saing tinggi.
b. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.
c. Menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia ( otak kanan ), kemampuan inovatif ( otak kiri ), kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
d. Menciptakan system pendidikan yang unggul dan kompetitif.
e. Menciptakan budaya sekolah yang terdiri dari budaya local, budaya pengamalan iman dan taqwa.
Urgensi mewujudkan Visi Pendidikan Kabupaten Sleman sebagai salah satu komitmen Wakil Rakyat sebagai cerminan semangat mewujudkan cita-cita untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat Sleman agar lebih cepat terwujud. Amin.

Pandangan Akhir FPAN 3 RAperda SIUP, Retribusi SIUP dan Penguatan Modal

PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW semoga kita selalu mendapatkan petunjuk -Nya. Amin amin Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang :

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Raperda pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2009 yang lalu.

Setelah kami mencermati jawaban Wakil Bupati Sleman atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi kami Partai Amanat Nasional pada prinsipnya bisa memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dan kebijakan dari eksekutif.
Sebelum kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kata pendapat akhir kami, ada beberapa hal penting yang akan kami sampaikan.

1. Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah yang cukup krusial adalah pada tahapan pengurusan HO ( Izin Gangguan ). Masalah yang kami anggap sangat penting adalah bahwa eksekutif harus dengan penuh bijaksana dalam memilah dan memilih obyek SIUP. Bagi obyek SIUP yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak mohon dalam pelayanannya harus diberikan kemudahan, namun bagi obyek SIUP yang berdampak kurang positif di masyarakat ( contoh Play Station ) perlu dilakukan seleksi yang cukup ketat artinya tidak harus dipermudah dikarenakan kebanyakan menimbulkan ekses langsung kepada mundurnya semangat belajar bagi anak-anak sekolah.

2. Dana Penguatan Modal

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah umum yang dihadapi oleh lembaga pengelola keuangan adalah terjadinya kebocoran dan kemacetan dalam proses pengembalian pinjaman dana penguatan modal.
Berangkat dari dasar pemikiran ini maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengharap dengan sangat, hal ini tidak lagi terjadi kebocoran dan kemacetan dalam pengelolaan dana tersebut. Untuk itu Fraksi kami berharap ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk mengantisipasi permasalahan tersebutb yang mungkin akan terjadi.
A. Kita samakan pemahaman, bahwa proses pengelolaan dana penguatan modal bukan sekedar proses pinjam meminjam tetapi merupakan sarana untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
B. Kita samakan tujuan pengelolaan dana penguatan modal sebagai sarana pembelajaran bagi semua pihak baik aparat pemerintah maupun masyarakat. Pembelajaran yang dimaksud adalah belajar berorganisasi dan membangun jaringan di tataran masyarakat.

PENDAPAT AKHIR

Setelah kami mencermati beberapa hal yang telah dijelaskan oleh saudara Wakil Bupati, Fraksi kami bisa memahami. Maka dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada Fraksi kami menyatakan dengan membaca Bismillahirohmanirrohim Menerima 3 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan mohon untuk segera dilaksanakan.



3. Penutup

Demikian Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, harapan kami 3 Perda ini nanti menjadi titik awal komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi kerakyatan sesuai dengan cita-cita kita bersama.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 28 Desember 2009.


Ketua Sekretaris




Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.










PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL







SLEMAN 28 DESEMBER 2009

Selasa, 01 Desember 2009

F PAN Sleman PU RAPBD Sleman 2010

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
TAHUN ANGGARAN 2010


Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW sehingga kita selalu mendapatkan petunjuk dari-Nya. Amien amien Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 dengan urutan sebagai berikut :

1. Latar Belakang
2. Permasalahan dan Solusi
3. Penutup









1. Latar Belakang
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional ini kami awali dengan menyampaikan kutipan mengenai Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi di negeri ini dengan UU No. 11 tahun 2005:
“ Hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang dan papan serta perbaikan kondisi hidup yang terus menerus”
“ Hak setiap warga negara menikmati pekerjaan yang adil dan memadai dengan upah yang layak, penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, tanpa diskriminasi dan ada pembatasan yang layak atas jam kerja termasuk istirahat dan libur”.
Kutipan diatas menegaskan bahwa kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara oleh negara dan penyelenggara pemerintahan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Karena Negara punya tanggungjawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negaranya.
Berangkat dari Visi Kabupaten Sleman yaitu terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera Lahir dan Batin Tahun 2010, melalui Misi :
a. Menjaga terselenggaranya tata pemerintahan yang baik ;
b. Menjaga keberlanjutan kegiatan perekonomian masyarakat;
c. Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
Dibutuhkan konsistensi terhadap komitmen yang telah dibangun bersama oleh semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk merealisasikan visi dan misi yang sudah ditetapkan.
Untuk melihat lebih jernih dan mendalam persoalan di Kabupaten Sleman beserta upaya penyelesaian yang seharusnya dilakukan, sekaligus bisa memanfaatkan secara optimal semua potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman, maka Fraksi Partai Amanat Nasional melihat potret Kabupaten Sleman secara utuh diantaranya :

A. Kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan proses birokrasi dan melakukan tugas utamanya melakukan pelayanan terhadap masyarakat, F PAN melihat masih agak jauh dari yang seharusnya, salahsatunya disebabkan oleh terjadinya kemandegan dalam penataan birokrasi.
B. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman dirasa masih belum optimal dibidang pajak dan retribusi.
C. Penataan lahan serta pemanfaatannya belum memperhatikan seluruh aspek dan dampak yang dapat ditimbulkan, seperti alih fungsi lahan dan belum adanya perencanaan secara integral penataan ruang wilayah yang mengutamakan kepentingan penyelesaian masalah ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan perlindungan hak yang semestinya dinikmati oleh masyarakat.
D. Ketersediaan data yang valid, sahih dan up to date yang berhubungan dengan keadaan sosial masyarakat, misalnya data masyarakat miskin, angkatan kerja yang belum mendapatkan kesempatan belum optimal. Data tersebut harus komprehensif, terpadu, dan dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat serta para stake holder yang berkepentingan. Menurut data Disnakersos KB, Jumlah keluarga miskin di Kabupaten Sleman pada tahun 2007 sebanyak 53.875 atau 23,13% dari total 232.904 kepala keluarga (KK). Sedangkan jumlah pengangguran di Sleman tahun 2009 mencapai 48.000 orang.
E. Pemetaan dan inventarisasi asset Pemerintah Kabupaten Sleman sangat dibutuhkan karena selama ini penanganannya dirasa belum dilakukan dengan serius, sehingga akurasi pemetaan dan inventarisasi asset Kabupaten Sleman belum optimal, hal tersebut mengakibatkan banyaknya asset yang mangkrak, tidak terurus bahkan hilang.
F. Konsistensi terhadap pelaksanaan regulasi dinilai belum optimal sebagaimana mestinya. Salah satunya ditengarai dengan banyaknya pelanggaran regulasi oleh pengembang liar.
G. Apresiasi terhadap prestasi olah raga dan seni budaya yang ditunjukkan dengan pembinaan intensif belum menyentuh sampai ke komunitas masyarakat terbawah.


2. Permasalahan dan Solusi

Hadirin Yang Terhormat,

Diantara persoalan krusial yang ada di Kabupaten Sleman adalah masalah kinerja dari aparatur pemerintahan Kabupaten Sleman yang belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan adanya stagnasi jenjang karier dalam birokrasi, etos kerja aparatur pemerintah masih rendah.
F PAN memandang perlu adanya Reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas bagi staff sesuai dengan Tupoksi, serta peningkatan koordinasi antar SKPD, pengawasan dan monitoring terhadap kinerja aparat.

Permasalahan tanah yang muncul di Sleman lebih disebabkan karena belum adanya Perda RTRW, untuk itu F PAN menanyakan kepada eksekutif sudah sampai sejauh mana perkembangan naskah akademik mengenai Rancangan Perda tersebut. Berangkat dari kondisi yang demikian ini FPAN berharap :
• Eksekutif harus benar-benar tertib, baik dalam hal administrasi maupun persoalan pengendalian dilapangan, (pengawasan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah ).
• Regulasi pertanahan melalui IPPT sangatlah penting sebagai bentuk upaya pengendalian alih fungsi lahan, hal ini penting karena tanpa regulasi ini berdampak pada berkurangnya lahan produktif sektor pertanian, yang akan berimplikasi pada munculnya kemiskinan yang semakin meluas.
• Mengenai asset pemerintah kabupaten yang berupa tanah kas desa masih banyak yang belum bersertifikat dengan alasan tidak tersedia anggaran untuk pemberkasan proses sertifikasi tersebut oleh desa yang bersangkutan.
Oleh sebab itu F PAN mendorong kepada eksekutif untuk segera mengatasi persoalan tersebut agar status tanah kas desa segera jelas.

Sidang Paripurna Yang Terhormat,

Kemiskinan dan pengangguran
Data base tentang kemiskinan dan pengangguran yang dimiliki oleh eksekutif seharusnya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Data kemiskinan dan pengangguran yang komprehensif dan integratif dapat dipakai sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang terukur dan terarah dalam menangani permasalahan kemiskinan dan pengangguran secara terpadu dan berkesinambungan. Upaya yang dilakukan Pemerintah lewat Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah seolah-olah belum menunjukkan progres yang meningkat, dari tahun ke tahun hanya terjadi pengulangan program.
F PAN dalam hal ini sangat berharap kepada eksekutif untuk bisa memberikan langkah yang komprehensif terpadu secara lintas sektoral dalam menangani kemiskinan dan pengangguran di Sleman sehingga diakhir 2010 ada capaian yang signifikan.

Permasalahah PBB merupakan persoalan yang sangat serius yang dirasakan oleh masyarakat kaitannya dengan tingginya kenaikan biaya yang harus dibayarkan, sementara tidak semua tanah tersebut memberikan pendapatan sehingga memungkinkan terjadinya penjualan tanah yang menyebabkan marjinalisasi penduduk asli dari pusat kota ke pinggiran dan juga terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya dan cukup mengkhawatirkan.
FPAN berharap pada eksekutif segera melakukan upaya kongkrit untuk mengatasi persoalan besar dan serius ini.


Pajak dan Retribusi
Pajak reklame
Munculnya reklame yang semakin berkembang sehingga merubah ruang social menjadi ruang komersial yang berimplikasi berkurangnya ruang public dan terjadinya kesemrawutan pandangan yang mengganggu estetika. Disisi lain pajak reklame yang diterima masih bisa dioptimalkan.
F PAN memandang perlu adanya peningkatan pajak reklame tanpa meninggalkan estetika dan keamanan masyarakat.

Kegiatan Investasi
Investasi yang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dirasa cukuplah besar tetapi output yang dihasilkan belum sesuai dengan yang diharapkan, misalnya pembangunan Stadion Maguwoharjo, Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Hewan Gamping, dan masih ada beberapa lagi yang telah berdiri di Kabupaten Sleman. Beberapa investasi tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan yang cukup signifikan selaras dengan anggaran APBD yang telah dikeluarkan.
Salah satunya adalah persoalan Stadion Maguwoharjo sampai sekarang belum memberikan kontribusi yang berbanding lurus dengan dana APBD yang telah dikeluarkan, maka F PAN memandang eksekutif agar serius menangani investasi ini dengan langkah-langkah yang tepat, demikian juga untuk investasi-investasi yang lainnya, misalnya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Terkait dengan masalah pupuk, untuk kebutuhan pertanian masih memunculkan berbagai masalah diantaranya adalah distribusi dan pengawasan, sehingga mengakibatkan tidak adanya sinergi antar sektor satuan kerja yang berdampak pada kesulitan para petani untuk mendapatkan pupuk pada saat dibutuhkan.
F PAN mendorong eksekutif untuk mewujudkan penanganan pupuk yang lebih sederhana dalam proses distribusinya dengan demikian memudahkan petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya. Disamping itu sebagai langkah antisipasi kelangkaan pupuk ke depan perlu kiranya Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengambil langkah menuju kepada pengembangan pertanian organik, sekaligus merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang lebih baik.

Pariwisata
Berdasarkan potensi pariwisata di Sleman yang cukup potensial dan beragam maka penggarapannya perlu ditingkatkan keseriusannya, kaitannya dengan hal ini F PAN mengusulkan adanya upaya pengembangan pariwisata di Kabupaten Sleman yang serius dengan melihat potensi yang ada. Pemerintah Daerah harus melakukan langkah-langkah inventarisasi obyek wisata dan pengelolaannya secara professional, sebab sektor ini bisa merupakan salah satu sumber kontribusi PAD yang cukup signifikan. F PAN juga mengusulkan pembinaan dan pengembangan Desa Wisata yang ada menuju Desa yang mandiri.

Kemiskinan dan Pengangguran
Tentang kemiskinan F PAN dengan serius meminta kepada eksekutif uhntuk melakukan pendataan angka kemiskinan secara akurat di Sleman sehingga data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penanggulangan yang nyata dan komprehensif dan berkesinambungan terhadap permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sleman.
Kaitannya dengan angka pengangguran di Sleman yang masih terdapat 48.000 pengangguran maka F –PAN meminta adanya upaya kongkrit dari eksekutif dalam bentuk membuka lapangan kerja, diantaranya berupa program swa kelola, padat karya agar bisa dikelola dengan kegiatan berbasis masyarakat.

Masalah Pendidikan
Kualitas pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor social masyarakat diantaranya ekonomi, kesehatan, kesejahteraan masyarakat.
F-PAN mendorong eksekutif agar memberikan perhatian yang serius terhadap sektor pendidikan dengan memberikan peningkatan alokasi dana pendidikan yang memadai seperti PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, peningkatan BSOP dan jaminan pendidikan, fasilitas tenaga pengajar, peningkatan sarana prasarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar.

Masalah kesehatan
Bahwa kesehatan adalah persoalan yang sangat mendsar bagi masyarakat Sleman, kami yakin bahwa eksekutif telah berupaya keras untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan.
Pelayanan instansi kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, serta pelayanan Jamkesmas hendaknya dapat diperoleh secara transparan dan mudah diakses terutama oleh masyarakat miskin. Terhadap RSUD Sleman, F-PAN mendorong untuk selalu meningkatkan pelayanan terutama masyarakat miskin, agar masyarakat semakin percaya kepada RSUD Sleman tersebut sehingga menjadi pilihan utama ketika berhubungan dengan masalah kesehatan.

Prestasi Olahraga dan Seni Budaya
Sleman dikenal sebagai daerah yang mempunyai potensi atlet-atlet olahraga yang potensial, namun dirasakan selama ini pembinaan dari eksekutif belum mendapatkan porsi yang maksimal, kaitannya dengan prestasi yang sebenarnya bisa dicapai, maka FPAN mendorong eksekutif melakukan pembinaan-pembinaan yang nyata untuk pencapaian prestasi olah raga agar ditahun-tahun mendatang Sleman bisa menjadi barometer olahraga baik di tingkat DIY maupun Nasional.
Sehingga kami F PAN memandang perlu diadakannya pendataan dan pengapresiasian terhadap potensi atlet olahraga agar bisa dikelola secara baik untuk mendapatkan prestasi optimal.

Seni dan Budaya
F-PAN memberikan apresiasi terhadap tumbuh berkembangnya budaya dan seni di Kabupaten Sleman, maka kami mendorong eksekutif untuk bisa mengelolanya agar menjadi asset Kabupaten Sleman yang handal dan bisa dijadikan icon Sleman. Disamping itu asset seni budaya juga menjadi potensi wisata yang sangat luar biasa dan seharusnya kita sendirilah yang menghargai dan mengembangkan sebelum seni budaya itu di klaim sebagai milik bangsa lain, yang ini terjadi karena kita tidak mampu mengelola dan menghargai seni dan budaya.

Anggaran
RAPBD 2010 secara umum keberpihakan Pemerintahan Kabupaten Sleman terhadap masyarakat untuk melakukan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengembangan usaha perlu ditingkatkan, hal ini ditengarai adanya penurunan belanja langsung dibandingkan APBD 2009 dengan besaran 30,72%, sedangkan belanja pegawai dalam belanja langsung sebesar 27,87%, pengembangan usaha koperasi hanya 0,62%. Angka ini menunjukkan belum sejalannya anggaran dengan Misi Kabupaten Sleman untuk mensejahterakan masyarakat.
Untuk itu FPAN memandang perlu adanya upaya maksimal eksekutif untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat Sleman, walaupun dalam keterbatasan anggaran yang masih diperkenankan oleh aturan. Seharusnya pemerintah lebih bijak untuk mengurangi biaya operasional dalam belanja langsung untuk dialihkan pada progam-program pemenuhan hak dasar masyarakat, karena kami memandang pemberian reward kepada aparatur pemerintah berdasarkan kinerja bukan berdasarkan status.


Rumusan Pertanyaan dan Usulan

1. F PAN mengusulkan perlu adanya rasionalisasi dalam setiap pembelanjaan dan pengadaan barang.
2. F PAN mengusulkan perlu peninjauan ulang tentang bantuan hibah untuk PSS karena tidak sesuai dengan PerMenDagri.
3. F PAN menanyakan jumlah asset riil yang dimiliki oleh Pemda Sleman, hal ini penting karena terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi.
4. F PAN menanyakan sejauhmana eksekutif menangani persoalan dalam mempertahankan daerah penyangga resapan air tanah terutama di daerah Turi, Cangkringan, Pakem dan Ngemplak karena kita tahu bahwa air adalah persoalan yang sangat krusial bagi kehidupan masyarakat.
5. F PAN menanyakan pemantauan penggunaan dana BOS.
6. F PAN mengusulkan supaya dihindari politisasi proses administrative PILKADA dalam hal pembentukan Panwas.
7. F PAN mengusulkan rasionalisasi bantuan Anggaran Parpol sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. F PAN menanyakan terjadinya perubahan anggaran yang tidak sesuai antara anggaran yang sudah disetujui dalam MOU antara Dewan dan Wakil Bupati, salah satu contoh di NakersosKB misal Bantuan Pembinaan LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan) dari yang disepakati sebesar Rp.250.000.000 berubah menjadi Rp. 8.900.000 ) mohon untuk dijelaskan.
9. F – PAN mendorong kepada eksekutif untuk selalu konsisten terhadap zonasi wilayah.
10. F – PAN mendorong kepada eksekutif untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati contoh Anggaran Pada Miskin Mendadak, Pengelolaan Pasar, Minuman Beralkohol.
11. F PAN mendorong kepada Eksekutif tentang tindak lanjut Perda Pendidikan.



3.Penutup

Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN yang dapat kami sampaikan harapan kami semua yang disajikan dapat menjadi masukan eksekutif untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan demi kebaikan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sleman.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 30 November 2009.

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
KABUPATEN SLEMAN


Ketua, Sekretaris,



Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.