Minggu, 24 April 2011

Laporan PAD Sleman Molor

http://www.krjogja.com/news/detail/43777/Laporan.PAD.Sleman.Molor.html

Jumat, 30 Juli 2010 18:05:00
Ilustrasi (Foto:Dok)

SLEMAN (KRjogja.com) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sleman menilai laporan tentang pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) pada semester satu tahun 2010 terlambat dan seharusnya disampaikan pada Juli 2010.

"Realisasi pencapaian PAD harusnya dialporkan eksekutif setiap semester. Ini sudah akhir Juli, kami masih belum menerima laporannya. Padahal, saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2010 sudah mulai dibahas," kata Pimpinan Banggar DPRD Sleman Rohman Agus Sukamto saat sidang anggaran di Kantor DPRD Sleman, Jumat (30/7).

Terpisah, Kepala DPKKD Sleman, Samsidi, membantah jika pihaknya molor dalam memberikan laporan PAD ke dewan. Dirinya mengaku sudah menyelesaikan perhitungan laporan PAD semester pertama 2010.

"Kalaupun prosesnya berlangsung hingga akhir Juli, itu tidak bisa dikatakan terlambat. Laporan sudah selesai dan sudah ditandatangi semua. Nanti setelah Jumatan baru mau diserahkan. Jadi, tidak ada kata molor," sanggahnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut Samsidi, PAD semester pertama 2010 sudah mencapai 53,28 persen dari target. Jika APBD 2010 menargetkan jumlah PAD Rp 147 miliar, maka saat ini pemerintah daerah sudah berhasil mendapatkan sebanyak Rp 78,3 miliar.

"Kalau hingga akhir semester kedua besok, kami optimis tercapai target. Tahun kemarin saja realisasi juga lebih dari target,” ujarnya Samsidi. (Dhi)

Penting, Validasi Koperasi dan UMKM Korban Merapi

Penting, Validasi Koperasi dan UMKM Korban Merapi

Selasa, 15 Pebruari 2011 19:11:00
http://www.krjogja.com/news/detail/70917/Penting..Validasi.Koperasi.dan.UMKM.Korban.Merapi.html

Ilustrasi. Foto: Dok

SLEMAN (KRjogja.com) - DPRD Sleman minta pemerintah agar benar-benar melakukan verifikasi data terkait Koperasi dan UMKM terdampak erupsi Merapi. Hal ini sangat penting agar kebijakan pemberian bantuan bisa tepat sasaran.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamto menjelaskan, pihaknya sudah meneruskan usulan Pemkab Sleman mengenai penghapusan kredit koperasi dan UMKM sebesar Rp 10 miliar. "Ada 16 unit koperasi dan UMKM yang diusulkan penghapusan kredit senilai Rp 10 miliar kepada Kementrian Koperasi dan UKM. Namun, kami minta pemerintah bisa melakukan cek dan ricek terkait koperasi dan UMKM terdampak erupsi Merapi itu," ungkapnya kepada KRjogja.com, Selasa (15/2).

Validasi data tersebut, lanjut Agus, supaya keputusan pemerintah bisa tepat sasaran. Jangan sampai, koperasi dan UMKM yang kreditnya sudah macet sebelum erupsi justru turut terdaftar. "Kalau sampai begitu kan kasihan dengan koperasi dan UMKM yang benar-benar menjadi korban erupsi Merapi. Hal ini semata-mata atas dasar rasa keadilan," imbuhnya.

Dijelaskan Agus, saat DPRD Sleman melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Koperasi dan UKM, ada 2 kebijakan yang mungkin ditempuh oleh pemerintah. Yakni penghapusan hutang atau penghapusan buku. "Kalau penghapusan hutang, maka kredit yang macet itu sudah diputihkan. Sedang kalau penghapusan buku, maka bunga hutang dihapuskan hingga koperasi dan UMKM itu bisa mencicil hutangnya kembali," paparnya.

Selain itu, khusus untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), pihak dewan mendesak agar ada penangguhan pembayaran kredit selama 6 bulan. Pihaknya mendesak Bank Indonesia (BI) untuk melakukan konsolidasi dengan bank swasta. "Selama ini, IKM banyak yang melakukan perkreditan kepada bank swasta. Nah, kami sudah meminta BI agar mengeluarkan surat edaran penghentian penagihan selama 6 bulan," jelas Agus.

Namun demikian, pemerintah sudah akan memberikan dorongan bagi IKM terdampak erupsi Merapi. Yakni berupa bantuan peralatan, pemberian pelatihan dan bantuan promosi. (Dhi)

Selasa, 01 Maret 2011

KETERBUKAAN INFORMASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK TANTANGAN KABUPATEN SLEMAN KE DEPAN

KETERBUKAAN INFORMASI DAN OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK
TANTANGAN KABUPATEN SLEMAN KE DEPAN

Arief Hartanto SE.
Staf Ahli Fraksi

I. Pendahuluan
Hak atas informasi atau right to know merupakan hak fundamental yang menjadi perhatian utama para perumus DUHAM. Pada 1946, majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak yang lainnya. Hak ini menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, yang dengannya menyediakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya. Dengan pertimbangan itu pula, maka hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat kemudian dimasukkan ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di dalam Pasal 19 DUHAM dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

Pemerintah Indonesia selanjutnya mempunyai kewajiban untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut. Kewajiban yang diembannya terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah (legitimate).

Penegasan atas hak atas informasi dinyatakan dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Di dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Hak ini diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.


2. Lahirnya UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP), sebuah Angin segar untuk keterbukaan Informasi. .

Konstitusi RI Pasal 28F amanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut pengaturan mengenai perlindungan hak ini dituangkan dalam UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Di dalam UU ini diatur tentang kewajiban-kewajiban badan publik, dalam melayani informasi publik sesuai dengan klasifikasinya, yaitu informasi serta merta, informasi reguler, dan informasi yang tersedia setiap saat. Misalnya, terhadap informasi yang bersifat serta merta, badan publik wajib mengumumkannya tanpa penundaan, sebab jika tidak diumumkan segera, akan mengakibatkan kerugian besar bagi kehidupan. Informasi dalam kategori ini antara lain informasi tentang bencana dan endemi suatu penyakit di daerah tertentu. Jika tidak menjalankan kewajiban, badan publik (lembaga pemerintah) dapat dikenakan sanksi. Dengan begitu, ke depan badan publik diharapkan akan jauh lebih terbuka. Keterbukaan ini akan membuka peluang bagi publik untuk melakukan kontrol terhadap tindakan dan kebijakan badan publik dalam penyelenggaraan negara.
Atas dasar landasan konstitusi itulah pada tanggal 30 April 2008 terbit UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berlaku sejak 2 tahun kemudian tepatnya 30 April 2010. Regulasi ini bertujuan diantaranya: (a). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c). meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
UU KIP menciptakan ruang yang cukup bagi terciptanya akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian ia akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Di samping itu, UU ini juga akan mampu mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ada beberapa jenis informasi publik yang diatur dalam regulasi tersebut diantaranya:informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Sedangkan pengertian Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Terkait dengan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 pada 20 Agustus 2010 terbitlah PP 61 tahun 2010 (diundangkan 23 Agustus 2010). Hal yang penting diatur yaitu terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi di badan publik.
Termaktub diantaranya dalam Pasal 12 (1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan. (3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 21 PP tersebut juga amanatkan PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan (Pasal 21 ayat 1) berarti tanggal 23 Agustus 2011.Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan ( pasal 21 ayat 2 ).
Khusus terkait Badan Publik Negara dalam hal ini Pemda, Mendagri pada 14 Mei 2010 telah mengeluarkan Permendagri 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. Khusus untuk pemerintahan Kabupaten,PPID ditetapkan oleh Bupati (Pasal 7 ayat 5) dan dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan atau Pejabat Fungsional (Pasal 8 ayat 6). Sedangkan tata kerja PPID di lingkungan Pemkab diatur dalam Peraturan Bupati (Pasal 12 ayat 3 )
Isu krusial lain terkait pelembagaan keterbukaan informasi publik di ranah kabupaten yaitu pembentukan komisi informasi kabupaten (jika dibutuhkan, berdasar Pasal 24 ayat 3) yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik menyangkut badan publik di kabupaten bersangkutan ( UU 14/2008 Pasal 27 ayat 4 )
Prinsip Informasi Publik berdasar UU 14 Tahun 2008 adalah dengan
Asas
 Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna
 Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
 Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tujuan
 Hak warga negara
 Mendorong partisipasi
 Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
 Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
 Mengetahui alasan kebijakan publik.
 Mengembangkan ilmu pengetahuan.
 Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
Keterbukaan informasi publik nyata-nyata merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sebagai contoh kita dapat membuka website pemerintah daerah, misalnya Pemerintah Kota Jogjakarta atau Pemerintah Kabupaten Malang, dengan mudah akan bisa diakses APBD (anggaran belanja pendapatan daerah) -data yang pada masa lalu dianggap sakral alias rahasia. Atas praktik transparansi dan akuntabilitas itu, tak mengherankan bila Pemkab Malang tahun ini kembali mendapat anugerah Otonomi Award dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP). Jadi web site Pemda bukan sekedar memajang info-info yang bersifat kehumasan semata, namun juga bisa membuka akses bagi masyarakat untuk hal-hal yang memang layak dan bisa diketahui untuk kepentingan masyarakat dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting karena selama ini informasi adalah sesuatu yang “mahal” bagi sebagian masyarakat yang belum atau tidak memiliki akses kepada sumber informasi tersebut.



C. Kesiapan Pemda Sleman menyongsong UU KIP.
Untuk Kabupaten Sleman hal ini oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan mengacu pada Dasar Hukum:
 Perda No 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
 Peraturan Bupati Sleman Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman
Yang dalam hal ini Memberikan dukungan teknis dalam penyediaan informasi publik di Pemda Sleman dari proses menghasilkan, penyimpanan , pengelolaan, pengiriman dan atau penerimaan informasi publik oleh Pemda Sleman yang antara lain meliputi :
1. Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Online
2. Pengembangan Data Center
3. Pengembangan Aplikasi layanan pemerintah
4. Pengembangan aplikasi SMS Gateway
5. Pengelolaan intranet dan internet
Di era keterbukaan dan fairness saat ini hal ini bukanlah menjadi kendala jika memang masyarakat berkeinginan untuk mendapatkan hberbagai informasi tersebut. Hal ini dapat diakses melaui berbagai saluran dan kran keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat Sleman antara lain melalui :
 Portal Web Sleman à http://www.slemankab.go.id
 Sistem Penanggulangan Kemiskinan à http://pronangkis.slemankab.go.id
 Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi (72 Jenis Perizinan) à http://perizinan.slemankab.go.id
 Sistem Pelayanan Pengaduan Keluhan dan Saranà http://keluhan.slemankab.go.id
 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Online)
 Sistem Pelayanan Catatan Sipil (layanan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll)
 Sistem Pendaftaran CPNS Online à http://cpns.slemankab.go.id
 Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik à http://lpse.slemankab.go.id
 Sistem Layanan SMS Gateway à http://sms.slemankab.go.id

Penutup
Jika partisipasi masarakat sudah maksimal, “kran-kran” transparansi atas informasi publik telah dibuka seluas-luasnya, serta kebijakan pembangunan pemerintah selalu berpihak pada rakyat, maka bukan isapan jempol akan tercipta demokrasi dan kemakmuran yang sesungguhnya. Dari, oleh dan untuk rakyat bukan lagi hanya ada dalam teori buku teks book pemerintahan yang setebal bantal dan cerita di buku-buku dongeng melainkan riil adanya di Sleman, dan bukan isapan jempol bahwa Kabupaten Sleman akan tercipta masyarakat yang SEMBADA sebnar-benarnya .





DAFTAR PUSTAKA
Ifdhal Kasim, MAkalah Diskusi “ Kebebasan Memperoleh Informasi dan Rahasia Negara, IDSPS,18 Februari 2009
Makalah pada Workshop “ Menggagas Keterbukaan Informasi yang sesungguhnya ( Implementasi UU KIP untuk semua Badan Layanan Publik )” Ma’arif Institute Sleman,Kamis, 24 Februari 2011
Koalisi untuk Kebijakan Informasi, Kebebasan Informasi di Beberapa Negara. Koalisi untuk
Lembar tentang P2TDP (Prakata Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah)
Republik Indonesia (2004) Perda Kabupaten Lebak No. 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.
www.icel.or.id/transparansi dan partisipasi.com
www.pbet.org/produk hukum/perda/A-P.com










NASKAH AKADEMIK
DISUSUN OLEH :
Arief Hartanto SE.
Staf Ahli Fraksi

PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


PERIODE FEBRUARI 2011

Rabu, 05 Januari 2011

Sikap FPAN Sleman RRUK DIY

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
Jln. Parasamya Beran, Sleman, Yogyakarta.


SIKAP FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA TERBUKA
DPRD SLEMAN 6 JANUARI 2011

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Yang Mulia Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang Mulia Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengkubuwono X dan Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam IX,
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman, dan Saudari Wakil Bupati
Yang kami hormati Pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati dan kami cintai segenap Elemen Masyarakat, dan Seluruh Kawulo Penghuni Bumi Mataram yang kami banggakan,

Puji dan syukur marilah senantiasa kita panjatkan ke Hadirat Allah Azza Wajalla, Sang Penguasa Tunggal Jagat Raya. KuasaNya tak terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan kuasa manusia tidaklah bermakna apa-apa di HadapanNya. Oleh karenanya tidak akan ada artinya apabila manusia bersikap semena-mena ketika sedang diuji dengan secuil kuasa karena sesungguhnya yang paling mulia di Hadapan Sang pencipta Allah Swt, adalah mereka yang paling bertaqwa kepadaNya. Bersama ini kami sampaikan Sikap Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman sebagai berikut :

Pendahuluan

Pasca terjadinya erupsi Merapi November 2010 yang lalu sampai sekarang masih menyisakan rasa pilu dan keprihatinan kita bersama bahkan sampai detik ini pula masih dirasakan oleh saudara- saudara kita. Hanya dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan jualah yang akan menghantarkan kita kembali menjadi masyarakat yang selalu teguh dan berjiwa besar serta mempunyai rasa optimis bahwa masyarakat Yogyakarta ini akan lebih jaya serta kembali pulih seperti sediakala sehingga dengan kebersamaan, kekeluargaan akan menjadikan Yogyakarta ini sebagai daerah yang harmonis, indah, gemah ripah loh jinawi sehingga akan menjadi harapan baru dalam Pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga akan memperkuat perjuangan dan kebangkitan kembali Daerah Istimewa Yogyakarta seperti pada zaman Kejayaan Bumi Mataram waktu itu.
Namun nampaknya ketenangan serta keharmonisan Kawulo Mataram ini terusik dengan adanya polemik berkepanjangan mengenai Rancangan Undang- undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sampai saat ini belum ada penyelesaianya, untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan sikapnya atas Rancangan Undang Undang Keistimewaaan Yogyakarta.
Bahwa Kami Fraksi PAN Kabupaten Sleman adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kawulo NgayogyakartaHadiningrat serta dipercaya oleh masyarakat Sleman untuk mewakili, menyerap aspirasi dan menindaklanjuti dengan solusi untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Sleman sehingga sudah sepantasnya Fraksi PAN mengapresiasi kuatnya keinginan masyarakat Yogyakarta wabilkhusus masyarakat Sleman. Kami menyadari bahwa selaku anggota Dewan dari PAN adalah lahir dari Bumi Mataram, nenek moyang kami terlahir dan ikut berjuang dalam mencapai Kemerdekaan, kami minum dari air bumi Mataram dan kami makan dari hasil bumi Mataram, sehingga kami tidak akan mengingkari bahkan selalu memperjuangkan kepentingan dan keinginan atas aspirasi masyarakat Sleman tentang status keistimewaan yang sampai saat ini belum terselesaikan bahkan ada sebagian kelompok masyarakat yang hidup di bumi Ngayojokarta Hadingingkrat ini tidak merespon dan tidak memperjuangkan atas kehendak Mayarakat Negari Ngayojokarto Hadiningrat, persoalan ini benar benar menyakitkan masyarakat,
Fraksi Partai Amanat Nasional dapat memahami dan ikut merasakan semangat untuk selalu mempertahankan keberadaan Yogyakarata sebagai kota Perjuangan, kota Budaya, kota Pendidikan dan sebagai kota yang selalu mempertahankan aspek aspek Historis, Filosofis, yuridis dan sosio Politis, sehingga Keistimewaan Yogyakarta menjadi harga mati untuk diperjuangkan. Bukankah masih jelas terngiang seruan Bung Karno yang dikenal dengan “ Jasmerah (Jangan Sekali- kali Melupakan Sejarah)” , tapi nyatanya masih ada juga segelintir orang atau kelompok yang tidak peduli untuk memperjuangkan dari keiinginan sejarah keberadaan Yogyakarta Hadiningrat, keberadaan Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono Ingkang Jumeneng kaping IX Sayidin Panotogomo Kalifatullah dan Paku Alam VIII telah menyampaikan melalui Maklumat 5 September 1945 yang dengan kebesaran jiwa bergabung dengan Republik Indonesia.

Hadirin Sidang paripurna yang kami muliakan
Setelah Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap keistimewaan DIY baik yang disampaikan secara lisan, langsung maupun melalui surat yang dikirim serta telah dilakukannya Jaring Asmara yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional, maka perkenankanlah kami menyampaikan Sikap Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman atas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sebagai berikut :

Sikap Fraksi PAN Sleman
1. Mempertahankan DIY sebagai daerah Istimewa dalam Bingkai dan sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengusulkan pengisian Jabatan Gubernur dan wakil Gubernur DIY melalui Penetapan
3. Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mengangkat Sri Sultan HB X dan Pakualam IX.
4. Mendukung pemerintah Pusat dan DPR RI untuk membentuk dan menyelesaikan UUK DIY dengan mendasarkan aspek historis, filosofis, yuridis dan sosio politik DIY.
5. Keistimewaan DIY sudahlah final, yang artinya sampai kapanpun DIY harus tetap Istimewa.
6. Substansi Keistimewaan DIY harus diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 18 B UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian Undang-Undang Keistimewaan DIY merupakan Hak Konstitusional Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebaliknya merupakan Kewajiban Konstitusional Negara untuk mewujudkannya.
7. FPAN mengusulkan agar substansi Keistimewaan DIY meliputi keistimewaan di bidang pengisian jabatan Gebernur dan Wakil Gubernur, Keistimewaan di bidang pendidikan, Kebudayaan, Pertanahan, tata ruang dan keistimewaan berupa hak keuangan daerah untuk melaksanakan keistimewaan yang bersumber dari APBN.
8. Terkait dengan tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Fraksi PAN sangat menghormati dan memahami kehendak dan sikap masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Fraksi PAN sebagai kepanjangan tangan dan penyambung lidah masyarakat DIY berpendapat bahwa apapun yang terbaik bagi masyarakat DIY, harus diperjuangkan. Karena itu Fraksi PAN menyatakan sikap bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gebernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah merupakan pilihan terbaik.
9. Fraksi PAN juga mengusulkan agar dalam draft RUUK DI Yogyakarta dimasukkan aturan proses suksesi kepemimpinan Kasultanan dan Pakualaman, sekaligus Kepemimpinan DIY secara jelas, untuk menghindari kemelut yang mungkin terjadi, bila salah satu atau kedua Pimpinan DIY (yakni Gubernur dan Wakil Gubernur) berhalangan tetap.
10. Fraksi PAN berpendapat bahwa Kepemimpinan yang bersifat turun temurun, sekalipun mungkin dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan adanya rotasi kepemimpinan secara demokratis lewat pemilihan, harus dianggap konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 18B UUD 1945.
11. Fraksi PAN menghimbau agar Pemerintah Pusat dan DPR RI secara kreatif dan inovatif dapat menggabungkan antara suksesi kepemimpinan Kasultanan dan Pakualaman dengan pesan-pesan UUD 1945 sehingga tercapai harmonisasi secara mantap bagi masa depan DIY.
12. Fraksi PAN mendesak agar segera diadakan musyawarah nasional, yang menghadirkan unsur-unsur masyarakat DIY bersama DPRD Provinsi DIY, DPR RI dan Pemerintah, untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif, realistis, dan sesuai dengan realitas sosial, budaya, dan politik masyarakat DIY.
13. Fraksi PAN berharap agar Kesultanan dan Pakualaman berdiri kokoh diatas semua kepentingan masyarakat DIY, bersikap netral, menjadi payung besar yang mengayomi semua warga Yogyakarta dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun.
14. Fraksi PAN menghimbau agar gelar Sultan ’Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ing Ngayogyakarta Hadiningrat tetap dipertahankan. Gelar ini memiliki makna filosofis bahwa keraton Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan atas pondasi nilai-nilai ajaran Islam, sehingga optimalisasi peran Keraton dalam pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat DIY merupakan sebuah keniscayaan.

Penutup

Hadirin yang kami hormati.
Demikian sikap dan pendapat fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah meridloi dan melindungi sikap dan langkah yang kita putuskan. Dengan hati yang tulus, kami memohon maaf apabila dalam penyampaian sikap dan pendapat kami, terdapat kata yang kurang berkenan.

Billahittaufiq Walhidayah
Nasrun Minallah Wafathun Qorib
Albirru manittaqo
Assalamu’alaikum Wr Wb

Sleman, 6 Januari 2011


Ketua Fraksi Juru Bicara




Nur Hidayat A.Md H.Martono S.Tp

Minggu, 28 November 2010

Pandangan Umum FPAN RAPBD 2011

PANDANGAN UMUM FRAKSI
PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011



SLEMAN 30 NOVEMBER 2010
PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2011

Bismilahirohmanirrohim,
Assalamulaikum, Wr.Wb.
Yang terhormat pimpinan rapat paripurna,
Yang saya hormati saudara Bupati dan saudari Wakil Bupati,
Yang terhormat, para jajaran pimpinan daerah.
Yang saya hormati para pimpinan SKPD,
Hadirin para tamu undangan yang berbahagia,
Syukur alhamdulillah, kita haturkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa Allah Swt, atas segala limpahan rahmad, taufik , hidayah dan kenikmatan-Nya yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita dapat diperkenankan untuk dapat hadir dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD tahun 2011. Salam serta sholawat semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad Saw, beserta seluruh keluarga, sahabat juga kepada kita sekalian sebagai umatnya yang insya Allah akan mendapatkan safa’atnya di hari akhir nanti.
Bersama ini pula FPAN mengucapkan ikut berbahagia atas telah kembalinya saudara-saudaraku para pengungsi ke rumahnya masing- masing bagi yang telah diperkenankan oleh pihak yang berwenang, semoga selalu mendapatkan kesehatan, kesabaran dan terus berusaha, yang pada akhirnya tawakal disertai dengan rasa optimis dalam menjalani kehidupan yang akan datang. Semoga Allah selalu memberikan jalan yang terbaik bagi umatnya, dan semoga kita semua segera mendapatkan hikmah dibalik semua ini, karena sesuatunyang pahit bagi kita mumgkin manis dihadapan Allah Swt .
Selanjutnya akan kami bacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 sebagai berikut.
I. Pandangan Umum
Dampak dari pertumbuhan penduduk akan mengakibatkan semakin meningkatnya kebutuhan dasar manusia, seperti kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Disini peran dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan mendasar tersebut mutlak sifatnya terlebih lagi untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan daerah yang dipungut oleh pemerintah pada hakekatnya adalah menjadi bagian untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan pada masyarakat melalui pemungutan pajak yang kemudian dikelola secara baik dan seoptimal mungkin untukmemenuhi kebutuhan mendasar tersebut. Kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk membayar pajak harus diapreiasi dan diimbangi dengan sungguh-sungguh dalam pengelolaan dan penggunaan dana dari pajak tersebut untuk Pembangunan Daerah.
Jumlah penduduk di Kabupaten Sleman yang samakin tahun semakin meningkat akan berakibat kepada besarnya beban belanja daerah, sementara dari sektor pendapatan Asli Daerah nampaknya sudah relative maksimal digali dan dirasa tidak memberatkan bagi masyarakat dengan demikian Pemerintah Daerah harus piawai dalam membuat skala prioritas Pembangunan Daerah, belum lagi bencana Merapi yang berakibat pada kerusakan dan kerugian daerah akan menjadi pekerjaan rumah yang harus secara cepat dan tepat segera diatasi, dan tentunya kejadian ini akan membutuhkan kesigapan Pemerintah dalam penanganan tanggap darurat berikut proses recoverynya. Kecepatan dan ketepatan tindakan ini dimaksudkan akan mampu menghidupkan kembali roda pereknomian,social dan juga hal-hal yang lain di daerah-daerah rawan bencana, sehingga mampu memulihkan sendi sendi kehidupan yang berangsur-angsur berjalan normal kembali. Walaupun sebenarnya kejadian erupsi Merapi yang telah menghancurkan berbagai infrastruktur, harta benda, bahkan tidak sedikit kurban jiwa menggambarkan betapa kerdilnya manusia dihadapan Sang Maha Pencipta, pengalaman ini harus kita jadikan iktibar, sehingga akan selalu mendekatkan diri pada sang maha pencipta Allah swt, dengan bersabar, tawakal dan berikhtiar insya allah Allah swt akan memberikan curahan berkah kepada kita dibalik bencana tersebut, sehingga kesejahteraan di Sleman akan segera pulih kembali, bukanlah Allah telah berfirman : “ dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan makanan, maka berikanlah berita gembira ini kepada orang orang yang sabar”. QS Al Baqoroh 15..
Pendapatan Daerah yang mencapai satu trilyun, sangat tidak akan mungkin mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman secara menyeluruh. Dapat kami ilustrasikan dari pendapatan 1 Trilyun bila dibagikan kepada 1 juta jiwa masyarakat sleman maka masing -masing jiwa hanya akan mendapatkan 1 juta rupiah per tahun, bisa dibayangkan apakah mampu pendapatan perkapita masing- masing jiwa sebesar 1 juta rupiah untuk mengarungi kehidup selama 365 hari, besaran pendapatan per jiwa tersebut sama dengan pemberian uang lauk pauk atau Jatah hidup yang besaranya 3.000 rupiah.
Hadirin rapat paripurna, yang saya hormati,
Allah Swt Tuhan yang Maha Kuasa, telah berbuat adil, disaat masa bencana terjadi dengan memakan kurban dan harta benda yang tidak sedikit, hancurnya infrastruktur, namun Tuhan telah memberikan berkah bagi kita semua dengan dilimpahkanya material sebagai pengganti akibat bencana yang terjadi, untuk itu sudah selayaknya limpahan berkah yang tak terhingga jumlahnya, harus kita syukuri, sehingga Allah memerintahkan kepada kita untuk berdoa : “ Ya Allah, ya Tuhan kami, semoga engkau memberikan pahala terhadap musibah yang menimpaku, dan semoga engkau menggantinya yang lebih baik”. Limpahan berkah rizki yang diberikan ke Sleman yang berupa pasir berkwalitas, harus dapat dikelola dengan baik sehingga jangan sampai menimbulkan bencana baru yang disebabkan perebutan kesewenang-wenangan dan tidak bertanggungjawabnya pengelolaan sumber daya alam tersebut . Berkah yang telah diberikan oleh Allah swt diberikan secara gratis dan cuma-cuma tanpa adanya akuntabilitas yang sulit dan rumit sejauh dikelola dengan baik dan berkeadilan, namun perlu dipahami dikemudian hari para pemimpin yang diberikan amanah untuk pengelola sumber daya alam tersebut akan dimintai pertanggungjawabnya kelak dikemudian hari termasuk kita yang ada di ruang paripurna ini tanpa membedakan itu dari eksekutif maupun legislatif. Dibalik itu semua harus ikut bertanggunjawab sehingga hasil audit ataupun akuntabilitasnya nanti bukan “ Disclaimer, bukan Wajar dengan Catatan atau bahkan Wajar tanpa catatan” sehingga akuntabilitas seorang pemimpin pertanggungjawabannya seorang pemimpin tetap dimintai sampai di hari kiamat nanti.
Fraksi Partai Amanat Nasional mendukung atas respon yang tinggi Pemerintah Daerah atas bencana Merapi yang terjadi, sehingga telah melakukan rasionalisasi atas anggaran pada program dan kegiatan untuk mensikapi adanya tanggap darurat Merapi tersebut. Sehingga harapannya bisa terjadi efisiensi anggaran yang bisa dilakukan untuk pembiayaan tanggap darurat walaupun sampai sekarang DPRD belum mendapatkan hasil finalisasi anggaran tersebut. Namun demikian fraksi kami tidak sependapat bilamana rasionlaitas anggaran ini terjadi pada anggaran anggaran publik atau belanja langsung kepada masyarakat, seperti bantuan aspal, bantuan gotong royong dan juga bantuan sosial kesehatan warga tidak mampu.
Fraksi kami meminta kepada saudara Bupati untuk segera memberikan rekomendasi untuk pencairan bantuan sosial kesehatan warga tidak mampu, yang sampai akhir perubahan tahun 2010 telah disepakati sebesar 1, 5 milyar. Hasil penelusuran Fraksi Partai Amanat Nasional mendapatkan data sekitar 500 proposal permohonan bantuan sosial kesehatan warga tidak mampu sampai sekarang belum dapat dicairkan dan baru sekitar 800 juta yang telah dicairkan, bagi kami dana Bantuan sosial kesehatan tersebut wajib diberikan sejauh telah dilakukan verifikasi, apabila permasalahan ini tidak segera dilakukan justru akan membuktikan bahwa aparatur Pemda tidak “ tanggap darurat tapi malah justru gagap darurat” karena ini merupakan kebutuhan warga yang tidak mampu yang semestinya tidak perlu dipersulit. Tidakkah kita takut bahwa Allah akan selalu mengabulkan doa umat-Nya termasuk diantaranya adalah orang miskin yang terdholimi.
Fraksi kami juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Bimtek (bimbingan Teknis) Spiritual Quotien (SQ) sehingga seluruh tugas yang diembannya dilakukan dengan rasa iklas dan mempunyai rasa malu bila berbuat yang tidak sesuai norma- norma yang ada sehingga dikemudian hari tindakan yang tidak baik tersebut tidak diulangi, praktek- praktek pungutan liar yang terkadang dilakukan harus dihentikan. Fraksi kami mendapatkan beberapa laporan masyarakat terkait dengan tindakan yang tidak terpuji tersebut seperti pungutan dalam mencari surat kependudukan serta surat surat keterangan yang lain, dimana masih ada bahasa dan permintaan pembayaran administrasi se-ikhlasnya, bahasa seikhlasnya bisa kami yakini bahwa itu tidak diatur dalam Perda maupun Perbub untuk itu Pemda harus tegas dalam menentukan pungutan secara legal, bila tidak diatur maka tidak perlu masyarakat membayar berbagai pungutan dengan dalih apapun, mohon maaf permintaan seiklasnya adalah bahasa orang minta minta dan bila ini benar terjadi bisa dikategorikan pungutan liar yang masuk dalam ketegori tindak pidana korupsi, kenapa ini kami sampaikan karena kami Fraksi Partai Amanat Nasional akan selalu ikut berperan dalam mensejahterakan jasmani dan rohani bagi masyarakat Sleman, sehingga kami yakin dengan sehat rohani setiap insan manusia tidak akan melakukan hal -hal yang merugikan orang lain.

II. Pandangan Terhadap RAPBD
Keterbatasan anggaran yang tersedia dalam menjalankan Pembangunan Daerah harus disikapi dengan sebuah strategi yang lebih mengutamakan penentuan skala prioritas yang lebih utama serta diselaraskan dengan kegiatan tahun sebelumnya yang belum dapat terselesaikan tetapi sangat erat hubunganya dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat .
Menurut pencermatan fraksi kami agenda besar Pembangunan Dearah adalah mengenai peningkatan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,28 %, pengurangan angka penggangguran sebesar 7,19 %, mengurangi angka kemiskinan mencapai sebesar 19 %.
Fraksi kami sependapat atas pencanangan agenda besar di tahun 2011 namun kami merasa pesimis mengingat selama beberapa tahun ini belum bisa dilihat secara jelas capaian yang signifikan di dalam membangun kesejahteraan masyarakat seperti penyerapan tenaga kerja belum menunjukan angka yang signifikan, tentunya hal ini akan berkesinambungan dengan sektor kemiskinan, kesehatan dan perekonomian yang ada apalagi belum lama ini terjadi bencana Merapi yang mengakibatkan hancurnya perekononian di tiga kecamatan, kejadian ini tentunya mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, mandegnya kegiatan ekonomi yang telah berjalan seperti pertanian, perikanan, peternakan dan lingkungan hidup, maka sudah seharusnya Pemerintah daerah melakukan recovery yang terfokus pada ketiga kecamatan tersebut tetapi tanpa meninggalkan kecamatan yang lain untuk mendapatkan porsi pembangunan Daerah, yang artinya penanggulangan kemiskinan tetap harus tersebar merata di wilayah kabupaten Sleman.
Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi 198 milyard adalah merupakan pendapatan Daerah yang cukup menggembirakan, walaupun dari PAD tersebut belum mampu menyumbang pengendalian kemiskinan di kabupaten Sleman, optimasliasai pendapatan Daerah dari tahun ke tahun perlu ditingkatkan namun demikian usaha untu mendapatkan pendapatan daerah tersebut jangan sampai membebani masyarakat.
Pendapatan Daerah yang mencapai 1.042 trilyun, yang terdiri PAD, Dana Perimbangan yang mencapai 71 %, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar 632 Milyar, Dana Alokasi Khusus 42 milyar nampaknya cukup besar namun ternyata belum bisa memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik bagi masyarakat Sleman, dimana Belanja Daerah masih banyak didominasi Belanja Aparatur, penyerapan pada sektor belanja tidak langsung mencapai posisi kurang lebih 66 %, sehingga kebutuhan belanja langsung hanya sebesar 34 % atau sebesar 377 M dan harus terdistribusi ke berbagai SKPD yang ada.
Dari pencermatan yang kami lakukan ternyata guna mendukung visi misi Kapala Daerah seperti anggaran kesehatan, Pendidikan serta peningkatan ekonomi masih sangatlah minim, sehingga pandangan kami masih sangatlah pesimis dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat apalagi diharapkan akan mampu menopang tingkat perekonomian masyarakat. Redesign RAPBD tahun 2011 ternyata belum berpihak kepada masyarakat, gambaran ini dapat dilihat dalam Nota Pengantar RAPBD tahun 2011 semestinya pekerjaan belanja rutin dan Alat Tulis Kantor (ATK) diefisienkan termasuk juga kegiatan seremonial, monitoring evaluasi di setiap SKPD tidak perlu dilakukan, yang selanjutnya efisiensi anggaran tersebut dibelanjakan pada belanja langsung kepada publik bahkan pengamatan kami Nota Pengantar RAPBD tahun 2011 masih menyisakan Daftar Isian Masalah (DIM) di Perubahan tahun 2011 yang justeru mengenai kegiatan peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Ilustrasi lain dapat kita lihat dengan jelas bahwa dalam perbandingan belanja langsung dalam RAPBD tahun 2011 sektor yang sangat krusial yaitu penanggulangan kemiskinan, pergerakan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan gender, serta pemulihan kondisi lingkungan belum ada peningkatan sama sekali padahal Pemda akan menurunkan angka kemiskinan sampai pada level 19 %. Peningkatan laju ekonomi dilevel 5,28 % tetapi justru tidak ada pos anggaran yang mendukung, bila dilihat perbedaan antara anggaran kesejahteraan masih kurang 13 M lebih, sementara pembangunan mencapai 62 M lebih sementara nilai 62 M lebih ini hanya terkesan proyek semata karena seluruh jalan poros desa yang ada tidak pada lokasi terkena bencana, serta kurang optimal dalam mendukung laju pertumbuhan ekonomi, fraksi kami meminta dilakukan rasionalisasi pos infrastruktur untuk dialihkan pada kesejahteran dan pergerakan ekonomi riil ke masyarakat.
Fraksi kami juga meminta kepada Pemda untuk bertindak secara logis dan konsisten dengan arah kebijakan Umum APBD 2011. Padahal cukup jelas dalam Nota Pengantar yang disampaikan bahwa dengan kondisi Merapi yang demikian ini untuk mengembalikan dan memulihkan ekonomi cukuplah sulit namun akan menjadi sangatlah rancu justru ketika pada pemulihan ekonomi dibawah standar anggaran yang diberikan, semestinya Pemda tidak hanya mengharapkan dari Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Pusat tetapi ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah juga, seharusnya redesign harus mengarah kepada pemulihan ekonomi, kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat.
Dari kondisi struktur yang tertuang dalam nota pengantar maka fraksi kami berpendapat dan mempertanyakan keberpihakan APBD pada peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain :
1. Fraksi Partai Amanat Nasional meminta kepada Kepala Daerah untuk mencairkan bantuan sosial kesehatan warga tidak mampu yang telah dilakukan verifikasi di lapangan sesuai dengan besaran anggaran Perubahan tahun 2010 sebesar 1,5 Milyar
2. Pemda harus konsisten kepada pertumbuhan ekonomi riil sehingga perlu meningkatkan anggaran kesejahteraan .
3. Melakukan rasionalisasi pekerjaan fisik untuk dialihkan pada pos pemberdayaan rakyat dan pemberian kredit lunak bersyarat.
4. Meningkatkan penambahan pos anggaran gotong royong yang dikelola oleh kecamatan.
5. Meningkatkan anggaran penunjang ketugasan camat dari 15 juta manjadi 25 juta per tahun
6. Menambah anggaran bantuan sosial kesehatan masyarakat tidak mampu yang tidak masuk dalam SKTM sebesar 2,5 milyar di tahun 2011.
7. Meminta kepada kepala Daerah untuk segera membuat regulasi atau Perbup yang mengatur tentang pengambilan atau penambangan galian C yang mulai saat ini sudah ramai adanya kegiatan pengambilan pasir agar tidak berakibat pada meluasnya kerusakan infrastruktur yang ada.
8. Tindakan apa yang dilakukan Pemda dalam mensikapi pasca bencana erupsi merapi terutama dalam sektor pengembalian ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup?
9. Kami mengusulkan agar pemda memberikan pos anggaran pada pelayanan jaminan kesehatan aparatur desa.
10. Kami memohon agar menggitung kembali Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 72 tahun 2005 mengingat DAU yang diterima masih kurang untuk membayar Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp. 886,113 juta.
11. Kami menyarankan untuk menghitung kembai stimulus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
12. Kami berharap Pemda Untuk menjelaskan kembali besaran shering program PNPM perkotaan secara keseluruahan serta tempat lokasi program dimaksud
13. Mohon untuk dijelaskan kembali perihal jaminan pendidikan GAKIN yang masih menjadi DIM sebesar 2 Milyar, sampai dimana kemampuan jaminan tersebut
14. Berapa besar anggaran pada Kesejahteraan sosial secara keseluruhan mengingat masih menjadi DIM perubahan tahun 2011 yang semestinya menjadi sektor utama dalam kondisi tanggap darurat dan poses recoveri bencana Merapi
15. Sampai dimana kemampuan BOSDA yang direncanakan mampu dijalankan pada tahun 2011 mengingat masih menyisakan DIM perubahan 2011 sebesar 15 M.












III. Penutup
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan dan sudah semestinya kita akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sleman, bukankan Hidup ini adalah Perbuatan..
“ syukuri apa yang ada hidup adalah anugerah, tetap jalani hidup ini, walau rintangan menghadang, Tuhan pasti menunjukkan jalan dan kuasa-Nya .. Jangan menyerah…Jangan menyerah dan Jangan menyerah……….
Ada salah tutur kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalaualakum wr.wb

Sleman, 30 November 2010
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN

Ketua Fraksi Juru Bicara

Nurhidayat, Amd H. Martono, S.Tp

Minggu, 17 Oktober 2010

PANDANGAN UMUM FPAN RAPERDA RPJMD SLEMAN 2011-2015

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN

TERHADAP

NOTA PENGANTAR BUPATI
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 - 2015


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman,
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman,
Rekan-rekan Pers dan hadirin rapat paripurna yang berbahagia.

Pertama dan utama marilah bersama sama kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga kita bisa mengikuti Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat wal’afiat, penuh kedamaian dan kebersamaan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada pembawa risalah kebenaran, Nabi Muhammad SAW yang selalu menjadi suri tauladan kita semuanya. Amin Ya Robbal Alamin.
Dalam sebuah firman Allah telah dinyatakan bahwa: Allah memerintahkan kepada kita orang-orang yang beriman agar selalu menepati janji ketika kita berjanji. Maka kami mengajak mulai dari diri kita untuk selalu berusaha menjadi orang-orang yang selalu menepati janji. RPJMD adalah bagian dari janji yang telah disepakati dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga sudah semestinyalah kita orang yang beriman harus menepati janji yang telah dibuat tersebut dalam bentuk realisasi program pembangunan yang dinanti-nanti oleh masyarakat di Kabupaten Sleman.

Peserta Rapat Paripurna yang kami hormati,

Sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal :

1. F-PAN menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah atas dilantiknya Asisten I bidang Pemerintahan dan beberapa pejabat eselon di bawahnya, semoga dengan penataan organisasi birokrasi yang efektif bisa tercipta peta kompetensi aparatur sesuai dengan job description setiap jabatan perangkat daerah yang akhirnya kualitas pelayanan publik dapat lebih optimal. Kami juga mendorong Pemerintah Daerah agar melakukan reformasi birokrasi dalam konteks mengubah orientasi perangkat daerah untuk lebih berorientasi pada masyarakat/lapangan.

2. F-PAN mendorong agar Pemerintah Daerah mengantisipasi perubahan iklim akhir akhir ini dengan langkah-langkah adaptasi strategi dan program yang terpola secara sistematis, baik pengelolaan sumber daya manusia maupun sumber daya lingkungan.

3. Untuk mengantisipasi bencana alam, F-PAN mendorong agar Pemerintah Daerah segera membentuk organ khusus yang dapat menyusun konsep mengurangi resiko bencana, dapat melakukan pengelolaan bencana dan memiliki otoritas kemampuan penanganan bencana yang memadai. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selanjutnya, penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman dengan sistematika sebagai berikut :

1. Pendahuluan
2. Pembahasan Materi
3. Penutup

I. PENDAHULUAN

RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi misi Kepala Daerah terpilih, yang memuat kondisi daerah, strategi, arah, kebijakan program pembangunan yang mengacu pada kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Tahun 2005-2025. Dokumen publik ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal serta merupakan akuntabilitas publik pemerintah daerah. RPJMD juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD ), yang dijadikan rujukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berisi indikator kinerja yang akan dicapai dan dijadikan acuan dalam penyusunan kegiatan oleh SKPD dalam setiap tahunnya.
Untuk itu, mengingat betapa krusial fungsi dari RPJMD 2011-2015 menjadi rujukan pembangunan 5 tahun maka dibutuhkan kemauan dan kemampuan politik dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencermati agar nantinya dapat direalisasikan dan dirasakan dampak pembangunannya secara nyata oleh masyarakat di Kabupaten Sleman.


II. PEMBAHASAN MATERI

Setelah melakukan pencermatan secara mendalam terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Sleman 2011-2015, F-PAN memberikan beberapa catatan, pertanyaan serta masukan untuk lebih menyempurnakannya ;

1. Secara sistematika penyusunan RPJMD 2011-2015 lebih baik dibandingkan RPJMD 2005-2010, tetapi F-PAN tidak menemukan perubahan yang signifikan dengan RPJMD yang lalu, belum ada turunan secara tahunan sehingga terkesan masih melakukan rutinitas birokrasi yang lalu dengan capaian program masih normatif dan tidak progresif. Misalnya, dalam penyusunan struktur perencanaan anggaran lebih mengadopsi Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007. Dalam hal ini kami mendorong kemauan politik Bupati harus kuat dalam mewujudkan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya.

2. Di dalam Pendapatan dan Belanja APBD 2011-2015, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara anggaran/belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil ke desa relatif tetap. Bagaimana strategi mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat?

3. Dasar penyusunan RPJMD seharusnya ditambahkan sandaran hukum yang lebih eksplisit terkait keadilan dan kesetaraan gender agar sinkron dengan pencapaian visi “ Berkeadilan Gender pada tahun 2015”. Sehingga RPJMD juga merupakan cerminan dari rencana yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku Indonesia. Misalnya : UU No 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Anti Deskriminasi Terhadap Perempuan, Inpres no 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Daerah.

4. Data jumlah penduduk yang tersaji dalam RPJMD belum merupakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, wilayah, status ekonomi baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan analisa gender. F-PAN memandang, data terpilah sangat penting untuk menentukan arah kebijakan dalam semua sektor pembangunan yang responsif gender. Misalnya, angka pengangguran di Sleman didominasi laki-laki atau perempuan, konsentrasi perempuan atau laki-laki bekerja di sektor mana saja? Strategi yang tepat untuk mengatasinya seperti apa? Contoh, peserta KB, apakah perempuan saja? Dimana keterlibatan laki-laki dalam ber-KB, sehingga bisa tergambar tanggungjawab bersama-sama bukan tanggung jawab perempuan saja. Sehingga dengan data yang terpilah secara jelas bisa tergambar representasi perempuan dalam kelembagaan-kelembagaan, seberapa peran peran perempuan dalam semua aspek kehidupan. Di dalam indikator Kinerja dan Capaian Misi Kelima, “ Meningkatkan peran dan pemberdayaan perempuan “, juga tidak tergambarkan seberapa reprentasi perempuan dalam SKPD. Mohon dijelaskan.

5. Dalam Bab III, di dalam keuangan daerah tidak hanya memuat komponen APBD saja seperti Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan melainkan juga gambaran tentang informasi atau penjelasan tentang kekayaan dan aset daerah. F-PAN memandang, kekayaan dan aset daerah sangat penting untuk dijadikan modal dasar untuk melaksanakan program/kegiatan. Dukungan aset sangat penting untuk kesuksesan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Untuk itu, kami minta disajikan data yang komperehensif tentang aset dan kekayaan daerah.

6. Dalam hal meningkatkan kualitas hidup manusia, pendidikan menjadi salah satu pilar utama. Kabupaten Sleman, sudah sepantasnya menjadi Kota Pendidikan yang merupakan barometer di DIY. Sehingga kebijakan pembangunan di Kabupaten Sleman lebih di prioritaskan bidang pendidikan. Afirmasi kebijakan pendidikan tidak hanya kepada masyarakat miskin saja tetapi kepada seluruh warga dalam rangka memenuhi hak dasar manusia. Masih banyaknya persoalan-persoalan pendidikan yang belum terselesaikan seperti mahalnya biaya pendidikan, belum optimalnya akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, disparitas kualitas sekolah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. F-PAN memandang dalam RPJMD tidak tergambar pendidikan sebagai program unggulan dalam pembangunan, padahal pendidikan merupakan isu strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Mohon dijelaskan.

7. F-PAN memandang terdapat data yang kontradiktif antara program kenaikan IPM dengan indikator derajat kesehatan masyarakat tinggi, harapan hidup masyarakat tinggi tetapi persentase keluarga miskin juga masih tinggi. Pemerintah daerah juga tidak terlihat keinginan yang kuat untuk mengurangi angka kemiskinan sejumlah 22 %, yang masih melebihi angka kemisikinan secara nasional. Mohon dijelaskan.

8. PAD mampu memberikan kontribusi 15,27% untuk belanja. Sektor apa yang menjadi penopang utama untuk pendapatan daerah, bagaimana strategi untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah yang tidak rentan dan membebani masyarakat? Mohon dijelaskan.

9. Dalam RPJMD 2011-2015, F-PAN melihat tidak ada gambaran target laju pertumbuhan ekonomi beserta strategi yang akan dicapai, sektor-sektor mana yang dominan memberi kontribusi. Tidak kalah pentingnya digambarkan juga selama 5 tahun bagaimana strategi pemerintah daerah dalam menumbuhkan iklim investasi di Sleman yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka pengangguran yang akhirnya bisa mengurangi kemiskinan. Mohon dijelaskan.

10. Hal yang tidak kalah penting bahwa program-program pembangunan yang telah tersusun ini harus segera diikuti strategi langkah yang riil atau nyata sehingga bisa dievaluasi tentang hasil yang telah dicapai, sehingga RPJMD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif saja tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Sleman. Hal ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji-janji belaka.


























III. PENUTUP

Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman kami sampaikan, semoga bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua fihak yang berkepentingan guna menyempurnakan RPJMD 2011-2015. Semoga cita-cita mewujudkan visi “ Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera lahir dan batin, berdaya saing, dan berkeadilan gender pada tahun 2015 “ betul-betul bisa direalisasikan. Dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian. Amin Ya Robbal Alamin.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.


Sleman, 18 Oktober 2010

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman



Ketua Sekretaris




Nurhidayat, AMd. Ir. H. Noor Sasongko, MSA.

























PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN










TERHADAP





NOTA PENGANTAR BUPATI
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SLEMAN


TENTANG




RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 - 2015

SLEMAN, 18 OKTOBER 2010

Sabtu, 16 Oktober 2010

Contoh Proposal Pelatihan Remaja Masjid

FORMASI FOrum Remaja MASjId
Sekretariat : Ngawonggo, Harjokerto, Sleman, Sleman, DIY 55555 HP : 08156895515

Nomor : 02/FORMASI /X/2010 Sleman, 06 Oktober 2010
Hal : Permohonan Bantuan Dana

Kepada Yth.
Bapak Bupati Sleman
Di Sleman

Assalamu’laikum wr.wb
Remaja Masjid adalah organisasi yang mewadahi aktivitas remaja muslim dalam memakmurkan Masjid. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif wadah pembinaan remaja yang baik dan dibutuhkan umat. Dengan berorientasi pada aktivitas kemasjidan, keislaman, keilmuan, keremajaan dan keterampilan, organisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi anggotanya mengembangkan diri sesuai bakat dan kreativitas mereka di bawah pembinaan Pengurus / Ta’mir Masjid.
Saat ini Remaja Masjid - atau dengan sebutan lain - telah menjadi wadah lembaga kegiatan yang dilakukan para remaja muslim di lingkungan Masjid.
Untuk itulah Panitia Pelatihan Remaja Masjid FORMASI bermaksud akan mengadakan acara yang Insya Allah akan diselenggarakan pada
Hari / Tanggal : Ahad / 26 Desember 2010
Waktu : 07.00 – 12.45 WIB
Tempat : Aula Masjid At TAqwa Ngawonggo Harjokerto, Sleman, Sleman
Acara : Silaturahim Majelis Ta’lim & Pengajian Akbar
Peserta : 100 orang

Adapun untuk kelancaran dan keberhasilan acara tersebut, maka kami mengajukan permohonan bantuan dana kepada Yth. Bapak Bupati Sleman untuk berkenan memberikan bantuan dana yang masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ).
Demikian permohonan kami atas perhatian Bapak Bupati Sleman kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’laikum wr.wb

Ketua Sekretaris



( Slamet Wahyuono ) ( Setiawan )
Mengetahui :

Kepala Dukuh Ngawonggo



( )


Camat Sleman Kepala Desa Harjokerto




( ) ( )



Tembusan Yth. :
1. Camat Kecamatan Sleman
2. Lurah Desa Harjokerto
3. Arsip.



















PROPOSAL


“ PeLATIHAN PERAN Remaja Masjid Dalam Penguatan Umat Menuju Kesejahteraan Masyarakat ”





Disusun Oleh :
FORMASI
FOrum Remaja MASjId


NGAWONGGO, HARJOKERTO SLEMAN, SLEMAN, DIY

2010

Peran Remaja Masjid Dalam Penguatan Umat Menuju Kesejahteraan Masyarakat

LATAR BELAKANG
Mengelola masjid pada saat ini memerlukan ilmu dan keterampilan manajeman. Berbagai metode menajemen modern yang ada saat ini merupakan alat bantu yang perlu dipergunakan oleh pengurus masjid. Pengurus masjid harus mampu menyesuaikan diri dengan riak perkembangan zaman.
“ Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. “ (QS 9:18, At Taubah)
Pembinaan remaja dalam Islam bertujuan agar mereka menjadi generasi muda yang baik; yaitu anak yang shalih, beriman, berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia. Untuk membina remaja muslim bisa dilakukan dalam berbagai pendekatan, diantaranya melalui aktivitas Remaja Masjid.
Remaja Masjid adalah organisasi yang mewadahi aktivitas remaja muslim dalam memakmurkan Masjid. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif wadah pembinaan remaja yang baik dan dibutuhkan umat. Dengan berorientasi pada aktivitas kemasjidan, keislaman, keilmuan, keremajaan dan keterampilan, organisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi anggotanya mengembangkan diri sesuai bakat dan kreativitas mereka di bawah pembinaan Pengurus / Ta’mir Masjid.
Saat ini Remaja Masjid - atau dengan sebutan lain - telah menjadi wadah lembaga kegiatan yang dilakukan para remaja muslim di lingkungan Masjid. Di kota-kota maupun di desa-desa, insya Allah, dapat dijumpai dengan mudah. Organisasi Remaja Masjid juga telah menjadi suatu fenomena bagi kegairahan para remaja muslim dalam mengkaji dan menda'wahkan Islam di Indonesia. Masyarakat juga sudah semakin lebih bisa menerima kehadiran mereka dalam memakmurkan Masjid.
Disadari bahwa untuk memakmurkan Masjid diperlukan organisasi yang mampu beraktivitas dengan baik. Organisasi Remaja Masjid memerlukan para aktivis yang mumpuni dan profesional. Kehadiran mereka tidak bisa serta merta, tetapi perlu diupayakan secara terencana dan terarah melalui sistim perkaderan, khususnya melalui pelatihan-pelatihan yang sangat mendukung.
Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut, maka Forum Remaja Masjid Harjokerto Sleman Sleman menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara.

Pelatihan ini dirancang untuk pembinaan Remaja Masjid melalui peningkatan wawasan keislaman dan keterampilan berorganisasi. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini akan hadir para aktivis Remaja Masjid yang siap mengemban amanah da’wah dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara.



NAMA KEGIATAN
Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara.

T U J U A N
Umum : Terbinanya umat yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridloan-Nya.

Khusus : 1. Memberi wawasan dan keterampilan kemasjidan.
2. Peningkatan kualitas SDM Remaja Masjid di Sleman Utara.
3. Peningkatan kemakmuran Masjid di Sleman Utara.

T A R G E T
Hadirnya para aktivis Remaja Masjid yang mampu beraktivitas secara lebih profesional dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara.

PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini, insya Allah, akan diikuti oleh pelajar, remaja muslim dan para aktivis Remaja Masjid di Sleman Utara, dengan jumlah peserta sekitar 50 orang, dan akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Ahad / 26 Desember 2010
Waktu : Jam 08.30 - 14.00 WIB.
Tempat : Aula Masjid At Taqwa Ngawonggo Sleman Sleman.


ACARA

Jadwal Acara
No Hari/tgl Waktu Acara
Ahad,
26 Desember 2010
08.00-08.55
Registrasi Peserta ( Panitia)

09.00-09.25 Pembukaan oleh Panitia
Sambutan Wakil Bupati Sleman
09.30-11.00

Pemaparan Peran Remaja Masjid Dalam Penguatan Iman Umat Sebuah Tantangan. Oleh Ustadz Sukirman MA ( Depag Sleman ).

11.00-11.45 Tanya Jawab
11.45-11.55 Rencana Tindak Lanjut
11.55-12.15 Acara Penutupan
12.15-- ISHOMA




ANGGARAN

No Uraian Volume Biaya @ Sub Total Total
I Administrasi kesekretariatan
Undangan 100 1000 100000
Proposal & Penggandaan 15 10000 150000
Backdrop 4 x 2 m 1 300000 300000
Dokumentsi Video 1 paket 250000 250000
Dokumentasi foto 1 paket 200000 200000
Blocknote Peserta 75 2000 150000
Bolpoint peserta 75 1000 75000
Stopmap 80 1500 120000
Cocard Peserta- Panitia 100 1000 100000
Sertifikat 100 2000 200000
Makalah Materi 75 4000 300000
Stampel 1 35000 35000
Cindera Mata Pembicara 3 50000 150000
Perijinan 1 100000 100000
Transportasi & Komunikasi 1 200000 200000
Distribusi Undangan 1 100000 100000
Cheking Persiapan Acara 1 200000 200000
Spanduk 5 m 2 85000 170000
2900000 2900000

II Konsumsi + Tempat
Snack +minum 100 3000 300000
Makan Siang 100 8000 800000
Gedung + Sound sistem 1 paket 500000 500000
Sewa Viewer 1 250000 250000
Sewa Laptop 1 250000 250000
Honor Petugas Kebersihan 1 100000 100000
2100000 2100000

III Transport Pembicara
Transport Pembicara 2 350000 700000
Transport Moderator 1 100000 100000
Transportt Panitia 9 50000 450000
1250000 1250000

Total Biaya 6250000


Pemasukan
Kas 500000
Donatur 500000
Peserta 10000 50 500000

1500000 2250000

Kekurangan Anggaran 4000000




ORGANISASI
Kegiatan ini diselenggarakan dengan susunan panitia sebagai berikut:

Ketua : Slamet Wahyuono

Sekretaris Setiawan
Bendahara : Bangkit

Gesang

Seksi Kegiatan Acara : Sutrisno
Sri Gunawan
Agus Salim

Seksi Penceramah : Ponimin S.Ag
Sihono

Seksi Perlengkapan : Haryanto
Aris Suranto
Basuki
Herman

Seksi Dokumentasi : Nurhadi
Dwi Antoro
Anjar W

Seksi Humas & Sponsor : Marwadi
Agus Nurohman
Rudiana
Sudarmaji
Hesti

Seksi Konsumsi Arfan Supriyanto
Damar
Andri
Rizki
Unik W
PENUTUP

Hadirnya para aktivis Remaja Masjid yang mampu bekerja secara profesional dan siap mengemban amanah da’wah, insya Allah, dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab kebutuhan dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara. Karena itu Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara, diharapkan dapat memberi kontribusi dalam mempersiapkan remaja muslim menjadi generasi muda Islam yang mampu memakmurkan Masjid maupun menyelenggarakan da’wah Islamiah secara luas. Selanjutnya, dengan pembinaan yang terencana, berkesinambungan dan terarah, insya Allah, mereka mampu mengembangkan wawasan dan keterampilan dalam berda’wah, khususnya melalui aktivitas kemasjidan yang berorientasi pada remaja.

Da’wah Islam adalah tanggungjawab kita semua, baik Ulama, Ustadz, Mubaligh, Karyawan, Profesional, Pengusaha, Guru, remaja maupun masyarakat pada umumnya, baik pria maupun wanita. Untuk itu setiap aktivitas da’wah - termasuk Remaja Masjid - perlu mendapat dukungan, baik dukungan moril, materiil, kerjasama, kesempatan, pembinaan maupun dana. Sehingga apa yang diselenggarakan dapat berhasil guna dan berdaya guna bagi kemajuan Islam dan umatnya.

Semoga kiranya Allah Subhanahu wata’ala senantia memberi taufiq, hidayah, pertolongan dan kesuksesan kepada kita semua fid dunya wal akhirah. Amien.

Sleman 6 Oktober 2010