FORMASI FOrum Remaja MASjId
Sekretariat : Ngawonggo, Harjokerto, Sleman, Sleman, DIY 55555 HP : 08156895515
Nomor : 02/FORMASI /X/2010 Sleman, 06 Oktober 2010
Hal : Permohonan Bantuan Dana
Kepada Yth.
Bapak Bupati Sleman
Di Sleman
Assalamu’laikum wr.wb
Remaja Masjid adalah organisasi yang mewadahi aktivitas remaja muslim dalam memakmurkan Masjid. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif wadah pembinaan remaja yang baik dan dibutuhkan umat. Dengan berorientasi pada aktivitas kemasjidan, keislaman, keilmuan, keremajaan dan keterampilan, organisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi anggotanya mengembangkan diri sesuai bakat dan kreativitas mereka di bawah pembinaan Pengurus / Ta’mir Masjid.
Saat ini Remaja Masjid - atau dengan sebutan lain - telah menjadi wadah lembaga kegiatan yang dilakukan para remaja muslim di lingkungan Masjid.
Untuk itulah Panitia Pelatihan Remaja Masjid FORMASI bermaksud akan mengadakan acara yang Insya Allah akan diselenggarakan pada
Hari / Tanggal : Ahad / 26 Desember 2010
Waktu : 07.00 – 12.45 WIB
Tempat : Aula Masjid At TAqwa Ngawonggo Harjokerto, Sleman, Sleman
Acara : Silaturahim Majelis Ta’lim & Pengajian Akbar
Peserta : 100 orang
Adapun untuk kelancaran dan keberhasilan acara tersebut, maka kami mengajukan permohonan bantuan dana kepada Yth. Bapak Bupati Sleman untuk berkenan memberikan bantuan dana yang masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ).
Demikian permohonan kami atas perhatian Bapak Bupati Sleman kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’laikum wr.wb
Ketua Sekretaris
( Slamet Wahyuono ) ( Setiawan )
Mengetahui :
Kepala Dukuh Ngawonggo
( )
Camat Sleman Kepala Desa Harjokerto
( ) ( )
Tembusan Yth. :
1. Camat Kecamatan Sleman
2. Lurah Desa Harjokerto
3. Arsip.
PROPOSAL
“ PeLATIHAN PERAN Remaja Masjid Dalam Penguatan Umat Menuju Kesejahteraan Masyarakat ”
Disusun Oleh :
FORMASI
FOrum Remaja MASjId
NGAWONGGO, HARJOKERTO SLEMAN, SLEMAN, DIY
2010
Peran Remaja Masjid Dalam Penguatan Umat Menuju Kesejahteraan Masyarakat
LATAR BELAKANG
Mengelola masjid pada saat ini memerlukan ilmu dan keterampilan manajeman. Berbagai metode menajemen modern yang ada saat ini merupakan alat bantu yang perlu dipergunakan oleh pengurus masjid. Pengurus masjid harus mampu menyesuaikan diri dengan riak perkembangan zaman.
“ Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. “ (QS 9:18, At Taubah)
Pembinaan remaja dalam Islam bertujuan agar mereka menjadi generasi muda yang baik; yaitu anak yang shalih, beriman, berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia. Untuk membina remaja muslim bisa dilakukan dalam berbagai pendekatan, diantaranya melalui aktivitas Remaja Masjid.
Remaja Masjid adalah organisasi yang mewadahi aktivitas remaja muslim dalam memakmurkan Masjid. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif wadah pembinaan remaja yang baik dan dibutuhkan umat. Dengan berorientasi pada aktivitas kemasjidan, keislaman, keilmuan, keremajaan dan keterampilan, organisasi ini dapat memberikan kesempatan bagi anggotanya mengembangkan diri sesuai bakat dan kreativitas mereka di bawah pembinaan Pengurus / Ta’mir Masjid.
Saat ini Remaja Masjid - atau dengan sebutan lain - telah menjadi wadah lembaga kegiatan yang dilakukan para remaja muslim di lingkungan Masjid. Di kota-kota maupun di desa-desa, insya Allah, dapat dijumpai dengan mudah. Organisasi Remaja Masjid juga telah menjadi suatu fenomena bagi kegairahan para remaja muslim dalam mengkaji dan menda'wahkan Islam di Indonesia. Masyarakat juga sudah semakin lebih bisa menerima kehadiran mereka dalam memakmurkan Masjid.
Disadari bahwa untuk memakmurkan Masjid diperlukan organisasi yang mampu beraktivitas dengan baik. Organisasi Remaja Masjid memerlukan para aktivis yang mumpuni dan profesional. Kehadiran mereka tidak bisa serta merta, tetapi perlu diupayakan secara terencana dan terarah melalui sistim perkaderan, khususnya melalui pelatihan-pelatihan yang sangat mendukung.
Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut, maka Forum Remaja Masjid Harjokerto Sleman Sleman menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara.
Pelatihan ini dirancang untuk pembinaan Remaja Masjid melalui peningkatan wawasan keislaman dan keterampilan berorganisasi. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini akan hadir para aktivis Remaja Masjid yang siap mengemban amanah da’wah dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara.
NAMA KEGIATAN
Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara.
T U J U A N
Umum : Terbinanya umat yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridloan-Nya.
Khusus : 1. Memberi wawasan dan keterampilan kemasjidan.
2. Peningkatan kualitas SDM Remaja Masjid di Sleman Utara.
3. Peningkatan kemakmuran Masjid di Sleman Utara.
T A R G E T
Hadirnya para aktivis Remaja Masjid yang mampu beraktivitas secara lebih profesional dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara.
PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini, insya Allah, akan diikuti oleh pelajar, remaja muslim dan para aktivis Remaja Masjid di Sleman Utara, dengan jumlah peserta sekitar 50 orang, dan akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Ahad / 26 Desember 2010
Waktu : Jam 08.30 - 14.00 WIB.
Tempat : Aula Masjid At Taqwa Ngawonggo Sleman Sleman.
ACARA
Jadwal Acara
No Hari/tgl Waktu Acara
Ahad,
26 Desember 2010
08.00-08.55
Registrasi Peserta ( Panitia)
09.00-09.25 Pembukaan oleh Panitia
Sambutan Wakil Bupati Sleman
09.30-11.00
Pemaparan Peran Remaja Masjid Dalam Penguatan Iman Umat Sebuah Tantangan. Oleh Ustadz Sukirman MA ( Depag Sleman ).
11.00-11.45 Tanya Jawab
11.45-11.55 Rencana Tindak Lanjut
11.55-12.15 Acara Penutupan
12.15-- ISHOMA
ANGGARAN
No Uraian Volume Biaya @ Sub Total Total
I Administrasi kesekretariatan
Undangan 100 1000 100000
Proposal & Penggandaan 15 10000 150000
Backdrop 4 x 2 m 1 300000 300000
Dokumentsi Video 1 paket 250000 250000
Dokumentasi foto 1 paket 200000 200000
Blocknote Peserta 75 2000 150000
Bolpoint peserta 75 1000 75000
Stopmap 80 1500 120000
Cocard Peserta- Panitia 100 1000 100000
Sertifikat 100 2000 200000
Makalah Materi 75 4000 300000
Stampel 1 35000 35000
Cindera Mata Pembicara 3 50000 150000
Perijinan 1 100000 100000
Transportasi & Komunikasi 1 200000 200000
Distribusi Undangan 1 100000 100000
Cheking Persiapan Acara 1 200000 200000
Spanduk 5 m 2 85000 170000
2900000 2900000
II Konsumsi + Tempat
Snack +minum 100 3000 300000
Makan Siang 100 8000 800000
Gedung + Sound sistem 1 paket 500000 500000
Sewa Viewer 1 250000 250000
Sewa Laptop 1 250000 250000
Honor Petugas Kebersihan 1 100000 100000
2100000 2100000
III Transport Pembicara
Transport Pembicara 2 350000 700000
Transport Moderator 1 100000 100000
Transportt Panitia 9 50000 450000
1250000 1250000
Total Biaya 6250000
Pemasukan
Kas 500000
Donatur 500000
Peserta 10000 50 500000
1500000 2250000
Kekurangan Anggaran 4000000
ORGANISASI
Kegiatan ini diselenggarakan dengan susunan panitia sebagai berikut:
Ketua : Slamet Wahyuono
Sekretaris Setiawan
Bendahara : Bangkit
Gesang
Seksi Kegiatan Acara : Sutrisno
Sri Gunawan
Agus Salim
Seksi Penceramah : Ponimin S.Ag
Sihono
Seksi Perlengkapan : Haryanto
Aris Suranto
Basuki
Herman
Seksi Dokumentasi : Nurhadi
Dwi Antoro
Anjar W
Seksi Humas & Sponsor : Marwadi
Agus Nurohman
Rudiana
Sudarmaji
Hesti
Seksi Konsumsi Arfan Supriyanto
Damar
Andri
Rizki
Unik W
PENUTUP
Hadirnya para aktivis Remaja Masjid yang mampu bekerja secara profesional dan siap mengemban amanah da’wah, insya Allah, dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab kebutuhan dalam memakmurkan Masjid di Sleman Utara. Karena itu Pelatihan Kepemimpinan Remaja Masjid Se-Sleman Utara, diharapkan dapat memberi kontribusi dalam mempersiapkan remaja muslim menjadi generasi muda Islam yang mampu memakmurkan Masjid maupun menyelenggarakan da’wah Islamiah secara luas. Selanjutnya, dengan pembinaan yang terencana, berkesinambungan dan terarah, insya Allah, mereka mampu mengembangkan wawasan dan keterampilan dalam berda’wah, khususnya melalui aktivitas kemasjidan yang berorientasi pada remaja.
Da’wah Islam adalah tanggungjawab kita semua, baik Ulama, Ustadz, Mubaligh, Karyawan, Profesional, Pengusaha, Guru, remaja maupun masyarakat pada umumnya, baik pria maupun wanita. Untuk itu setiap aktivitas da’wah - termasuk Remaja Masjid - perlu mendapat dukungan, baik dukungan moril, materiil, kerjasama, kesempatan, pembinaan maupun dana. Sehingga apa yang diselenggarakan dapat berhasil guna dan berdaya guna bagi kemajuan Islam dan umatnya.
Semoga kiranya Allah Subhanahu wata’ala senantia memberi taufiq, hidayah, pertolongan dan kesuksesan kepada kita semua fid dunya wal akhirah. Amien.
Sleman 6 Oktober 2010
Blog tentang kegiatan-kegiatan Anggota DPRD Sleman 2005-2010...Doakan dan Dukung Kami untuk Senantiasa selalu Istiqomah Mengemban Amanah Masyarakat Sleman ...
Sabtu, 16 Oktober 2010
Senin, 04 Oktober 2010
Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi Dalam Sistem Politik Indonesia
Penguatan Peran Partai Politik Di Era Reformasi
Dalam Sistem Politik Indonesia
Arief Hartanto, SE
A. PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan partai politik di Indonesia sangat mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat mudah dipahami, karena partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat.
Romantika kehidupan partai politik sejak kemerdekaan, ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara.
Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
B. BERKACA DARI SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru secara nyata telah mengabaikan cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, dalam konstitusi UUD 1945 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Hukum dan seluruh pranata pendukungnya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah adalah dasar dan kerangka bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dan peraturan yang ada bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengukuhkan kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mengabaikan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama masa Pemerintahan Orde Baru, program pokok dari pemerintah adalah membangun ekonomi yang ditopang oleh tiga jangkar yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, akan tetapi dalam praktik pemerintah sangat menekankan stabilitas dalam penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada setiap periodenya. Stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan, dikenal sebagai Trilogi Pembangunan. Dalam kurun waktu 1970–1996, perekonomian meningkat rata-rata tujuh persen per tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan penurunan kemiskinan yang signifikan. Indonesia beralih dari Negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah.
Namun, pembangunan ekonomi yang berhasil ini tidak dibarengi dengan partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan transparansi dalam pembuatan keputusan publik.
Tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan ini ada ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata.
Sebuah perumpamaan yang sekilas sangat kasar, namun begitulah yang mungkin dirasakan , bahwa jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebaga sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Jika demikin yang terjadi maka Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia .
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
C. MOMENTUM 10 TAHUN REFORMASI
Sepuluh tahun sudah momentum reformasi yang ditandai dengan mundurnya Suharto dan kursi presiden setelah bentahta 1,5 tahun pada kurun Pelita yang ke-7 menurut tarikh kekuasaan yang dibuatnya sendiri, dan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak juga beranjak lebih maju. Pasca-gerakan reformasi 1998, kehidupan sosial—politik menjadi riuh-rendah dan gegap gempita. Namun demikian, kehidupan sektor riil tidak beranjak maju.
Demokratisasi yang berkembang dengan gegap gempita, barulah memberikan angin sejuk bagi kaum cendekiawan yang sejak lama bosan dengan system otoritarian gaya Suharto yang telah mangangkangi perekonomian nasional selama 32 tahun dengan model oligarkhi. Demokratisasi yang dikembangkan pasca-reformasi meliputi 2 matra; yakni matra demokrasi prosedural atau formal yang berupa Pemilu yang lebih bebas (tanpa kelibatan militer dalam eskalasi pemilihan, mulai penjaringan calon sampai penetapan bakal calon legislatif), dan demokrasi partisipatif yang diletakan di matra pengambilan kebjakan eksekutit memunculkan proses eksperimentasi demokrasi yang sungguh mengasyikan.
Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan.
Harapan peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik, meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan diperjuangkan.
Mirip dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan slogan-slogan kepentingan politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah berakhir dan keran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi.
Perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada posisi yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
Namun demikian, sudahkah hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?
Demokrasi prosedural kita, sedemikian rupa telah menjelma menjadi sebuah teladan demokrasi delegatif yang dikuasai sepenuhnya oleh individu-individu wakil rakyat yang kita pilih metalui proses Pemilihan Umum. Sedangkan selebihnya, tidak diatur dengan baik bagaimana kelibatan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui para wakil rakyat ketika mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para wakil rakyat setelah terpilih dan duduk di kursi parlemen, di berbagai tingkatan, cenderung memerankan dirinya sebagai delegasi rakyat; yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan dan membuat keputusan tanpa perlu mendengarkan dan belajar (apalagi meminta pendapat dan persetujuan) dan rakyat yang diwakilinya. Faktor kepentingan individu dan kepentingan kelompok lalu menjadi penggerak yang lebih dominan di ranah proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menjamin hajat hidup rakyat. Terutama menyangkut perencanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN/APBD).
Lolosnya undang-undang penanaman modal merupakan contoh terburuk dan pengembangan konsensus suara terbanyak yang menghasilkan keputusan terburuk bagi republik ini.
Sementara para politisi lain dari Dewan Perwakilan Daerah terkesan kian sibuk dengan Inilah bentuk deligitimasi dan demoralisasi politik yang menimpa dunia parlemen di negeri ini. Cermin dari wakil rakyat yang telah hilang keabsahan moral dan perannya selaku wakil rakyat, selain sekadar formalitas. Mereka bukan wakil rakyat yang berbuat untuk rakyat, tetapi sekadar bekerja untuk dirinya dengan mengatasnamakan rakyat. Itulah bentuk dari apa yang dikatakan Prof Syafii Maarif sebagai elite yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian.
Tengoklah perilaku Qarun dan Firaun di zaman Nabi Musa. Tindakan Qabil membunuh saudara sekandungnya, Habil. Perbuatan putra-putra Nabi Ya'kub ketika menyingkirkan saudara terkecilnya, Yusuf alaihissalam. Anak dan istri Nabi Nuh. Tak perlu memberi contoh Hitler, para pemimpin Israel, dan siapa pun yang sewenang-wenang serta gila dunia yang memang tampa bingkai agama dan moral. Bahkan orang-orang yang hidup di sekitar Nabiyullah saja, ketika dihinggapi penyakit rakus dan cinta dunia yang melampaui takaran, maka lahirlah perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang israf alias berlebihan.
Selalu ingin lebih dan lebih. Karena itu Tuhan pernah mengingatkan sekaligus menyindir orang-orang rakus dalam al-Takatsur: bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke liang kubur (QS. Al-Takatsur/102: 1-2). Di lain ayat Allah melukiskan, manusia itu memiliki sifat, ketika diberi nikmat sombong diri, manakala diberi musibah merasa dihinakan Tuhan. Tak pernah ada rasa syukur dan qonaah.
Kita sungguh tidak tahu persis. Apakah musibah demi musibah yang menimpa bangsa ini salah satu sebabnya karena banyak para elite atau pemimpinnya yang terkena penyakit rakus dan kemudian lupa mengurus rakyatnya. Apakah urusan demi urusan bangsa ini tak terselesaikan bahkan di sana sini kian ruwet karena para elite dan pemimpin yang semestinya berkhidmat untuk sebesar-besarnya mengurus kepentingan bangsa dan negara, malah sibuk mengurus diri dan kelompoknya? Bahkan lebih jauh lagi, apakah semua krisis itu kian tak memperoleh pemecahan dan datang masalah-masalah baru karena di antara para pemangku kuasa di pemerintahan semakin banyak yang bukan saja melalaikan amanat rakyat, bahkan berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi Nusantara tercinta ini.
Tak ada salahnya untuk berkaca diri. Nabi pernah bersabda, "barangsiapa pemimpin yang mengabaikan urusan umatnya, maka tunggulah kehancurannya, dan tiada tempat bagi mereka kecuali neraka jahanam". Allah bahkan berfirman: "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al-Isra/17: 16). Bangsa dan negara hancur karena semakin banyak orang yang hidup bermewah-mewahan (al-mutrafun), sedangkan para pemimpinnya mengabaikan urusan rakyat yang dipimpinnya.
D. KESIMPULAN
Di samping keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu, harus diakui pula masih banyak pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan terutama tercermin pada belum ptimalnya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen, dan sarana pengatur konflik, dan hal tersebut telah sedikit banyak telah bisa terealisasikan di era reformasi yang dimuai sejak gerakan reformasi di tahun 1998.
Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran partai politik tersebut telah disampaikan konsepsi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, ntara lain melalui pembangunan sistem kehidupan yang demokratis dan stabil yang dijabarkan dalam strategi pengembangan partisipasi politik masyarakat dan pembenahan mekanisme hubungan antar komponen dalam sistem politik; dan dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk upaya restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik dan berbagai aspek yang terkait.
Untuk menjamin berjalannya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat secara optimal, diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan sosial politik dan keseimbangan serta keselarasan peran partai politik itu sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, maupun sebagai sarana pengatur konflik. Hal yang terakhir ini perlu digaris bawahi karena keempat peran tersebut pada hakikatnya saling terkait dan bersifat saling mendukung satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Adam E Everett and Ronald J.E. Bert, dari “ Production & Operation Management” Halaman 215, Prentice Inc, Englewood, 1986
2. Anne Booth:2001, Pembangunan: Keberhasilan dan Kekurangan, dalam Donald K. Emerson, Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Gramedia Pustaka Utama, h. 191.
3. Ghufran, M. Kordi K, 2007. Ironi Pembangunan (Beberapa Catatan Kritis dan Refleksi). Jakarta Timur: PT Perca
4. Haedar Nashir, Pornoaksi, Harian Umum Republika, 26 Februari 2007.
5. Loekman Soetrisno: 1997, Beberapa Faktor Dalam dan Luar Negeri yang Berpengaruh pada kelestarian Pembangunan di Indonesia, dalam Loekman Soetrisno,Demokratisasi Ekonomi & Pertumbuhan Politik, Penerbit Kanisius, h. 172.
6. Salman Luthan dan Agus Triyanta Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008)
Daftar Internet
1. WWW.mas’admasrur.Com, Peran Partai Politik, Diakses 29 September 2009, 13.34 WIB.
2. Wakil Rakyat Atau Wakil Kepentingan Partai, www.tranparansi.or.id , aksesn 25 September 2009, 13.33 WIB
Dalam Sistem Politik Indonesia
Arief Hartanto, SE
A. PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan partai politik di Indonesia sangat mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat mudah dipahami, karena partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat.
Romantika kehidupan partai politik sejak kemerdekaan, ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara.
Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
B. BERKACA DARI SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru secara nyata telah mengabaikan cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, dalam konstitusi UUD 1945 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Hukum dan seluruh pranata pendukungnya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan daerah adalah dasar dan kerangka bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum dan peraturan yang ada bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengukuhkan kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dan bukan pula alat dari suatu sistem yang cenderung mengabaikan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selama masa Pemerintahan Orde Baru, program pokok dari pemerintah adalah membangun ekonomi yang ditopang oleh tiga jangkar yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, akan tetapi dalam praktik pemerintah sangat menekankan stabilitas dalam penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada setiap periodenya. Stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan, dikenal sebagai Trilogi Pembangunan. Dalam kurun waktu 1970–1996, perekonomian meningkat rata-rata tujuh persen per tahun. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan penurunan kemiskinan yang signifikan. Indonesia beralih dari Negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah.
Namun, pembangunan ekonomi yang berhasil ini tidak dibarengi dengan partisipasi politik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan transparansi dalam pembuatan keputusan publik.
Tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan ini ada ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata.
Sebuah perumpamaan yang sekilas sangat kasar, namun begitulah yang mungkin dirasakan , bahwa jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebaga sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Jika demikin yang terjadi maka Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia .
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
C. MOMENTUM 10 TAHUN REFORMASI
Sepuluh tahun sudah momentum reformasi yang ditandai dengan mundurnya Suharto dan kursi presiden setelah bentahta 1,5 tahun pada kurun Pelita yang ke-7 menurut tarikh kekuasaan yang dibuatnya sendiri, dan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak juga beranjak lebih maju. Pasca-gerakan reformasi 1998, kehidupan sosial—politik menjadi riuh-rendah dan gegap gempita. Namun demikian, kehidupan sektor riil tidak beranjak maju.
Demokratisasi yang berkembang dengan gegap gempita, barulah memberikan angin sejuk bagi kaum cendekiawan yang sejak lama bosan dengan system otoritarian gaya Suharto yang telah mangangkangi perekonomian nasional selama 32 tahun dengan model oligarkhi. Demokratisasi yang dikembangkan pasca-reformasi meliputi 2 matra; yakni matra demokrasi prosedural atau formal yang berupa Pemilu yang lebih bebas (tanpa kelibatan militer dalam eskalasi pemilihan, mulai penjaringan calon sampai penetapan bakal calon legislatif), dan demokrasi partisipatif yang diletakan di matra pengambilan kebjakan eksekutit memunculkan proses eksperimentasi demokrasi yang sungguh mengasyikan.
Era reformasi muncul sebagai gerakan korektif dan pelopor perubahan-perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan. Gerakan reformasi yang melahirkan proses perubahan dan melengserkan pemerintahan orde baru dan melahirkan UU No. 3 Tahun 1999 tentang partai politik memungkinkan sistem multi partai kembali bermunculan.
Harapan peran partai sebagai wadah penyalur aspirasi politik akan semakin baik, meskipun hingga saat ini belum menunjukkan kenyataan. Hal ini terlihat dari kampanye Pemilu yang masih diwarnai banyaknya partai politik yang tidak mengaktualisasikan aspirasi rakyat dalam wujud program partai yang akan diperjuangkan.
Mirip dengan fenomena lama dimana yang ada hanya janji dan slogan-slogan kepentingan politik sesaat. Meskipun rezim otoriter telah berakhir dan keran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi.
Perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi secara maksimal. Aspirasi rakyat belum tertangkap, terartikulasi, dan teragregasikan secara transparan dan konsisten. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik distorsi yang datangnya dari elit politik, penyelenggara negara, pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Di lain pihak, institusi pemerintah dan negara tidak jarang berada pada posisi yang seolah tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan bahkan muncul kecenderungan yang mengarah anarchis walaupun polanya tidak melembaga dan lebih banyak bersifat kontekstual.
Namun demikian, sudahkah hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?
Demokrasi prosedural kita, sedemikian rupa telah menjelma menjadi sebuah teladan demokrasi delegatif yang dikuasai sepenuhnya oleh individu-individu wakil rakyat yang kita pilih metalui proses Pemilihan Umum. Sedangkan selebihnya, tidak diatur dengan baik bagaimana kelibatan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui para wakil rakyat ketika mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para wakil rakyat setelah terpilih dan duduk di kursi parlemen, di berbagai tingkatan, cenderung memerankan dirinya sebagai delegasi rakyat; yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan dan membuat keputusan tanpa perlu mendengarkan dan belajar (apalagi meminta pendapat dan persetujuan) dan rakyat yang diwakilinya. Faktor kepentingan individu dan kepentingan kelompok lalu menjadi penggerak yang lebih dominan di ranah proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menjamin hajat hidup rakyat. Terutama menyangkut perencanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN/APBD).
Lolosnya undang-undang penanaman modal merupakan contoh terburuk dan pengembangan konsensus suara terbanyak yang menghasilkan keputusan terburuk bagi republik ini.
Sementara para politisi lain dari Dewan Perwakilan Daerah terkesan kian sibuk dengan Inilah bentuk deligitimasi dan demoralisasi politik yang menimpa dunia parlemen di negeri ini. Cermin dari wakil rakyat yang telah hilang keabsahan moral dan perannya selaku wakil rakyat, selain sekadar formalitas. Mereka bukan wakil rakyat yang berbuat untuk rakyat, tetapi sekadar bekerja untuk dirinya dengan mengatasnamakan rakyat. Itulah bentuk dari apa yang dikatakan Prof Syafii Maarif sebagai elite yang menjadikan politik sebagai mata pencaharian.
Tengoklah perilaku Qarun dan Firaun di zaman Nabi Musa. Tindakan Qabil membunuh saudara sekandungnya, Habil. Perbuatan putra-putra Nabi Ya'kub ketika menyingkirkan saudara terkecilnya, Yusuf alaihissalam. Anak dan istri Nabi Nuh. Tak perlu memberi contoh Hitler, para pemimpin Israel, dan siapa pun yang sewenang-wenang serta gila dunia yang memang tampa bingkai agama dan moral. Bahkan orang-orang yang hidup di sekitar Nabiyullah saja, ketika dihinggapi penyakit rakus dan cinta dunia yang melampaui takaran, maka lahirlah perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang israf alias berlebihan.
Selalu ingin lebih dan lebih. Karena itu Tuhan pernah mengingatkan sekaligus menyindir orang-orang rakus dalam al-Takatsur: bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke liang kubur (QS. Al-Takatsur/102: 1-2). Di lain ayat Allah melukiskan, manusia itu memiliki sifat, ketika diberi nikmat sombong diri, manakala diberi musibah merasa dihinakan Tuhan. Tak pernah ada rasa syukur dan qonaah.
Kita sungguh tidak tahu persis. Apakah musibah demi musibah yang menimpa bangsa ini salah satu sebabnya karena banyak para elite atau pemimpinnya yang terkena penyakit rakus dan kemudian lupa mengurus rakyatnya. Apakah urusan demi urusan bangsa ini tak terselesaikan bahkan di sana sini kian ruwet karena para elite dan pemimpin yang semestinya berkhidmat untuk sebesar-besarnya mengurus kepentingan bangsa dan negara, malah sibuk mengurus diri dan kelompoknya? Bahkan lebih jauh lagi, apakah semua krisis itu kian tak memperoleh pemecahan dan datang masalah-masalah baru karena di antara para pemangku kuasa di pemerintahan semakin banyak yang bukan saja melalaikan amanat rakyat, bahkan berbuat fasad (kerusakan) di muka bumi Nusantara tercinta ini.
Tak ada salahnya untuk berkaca diri. Nabi pernah bersabda, "barangsiapa pemimpin yang mengabaikan urusan umatnya, maka tunggulah kehancurannya, dan tiada tempat bagi mereka kecuali neraka jahanam". Allah bahkan berfirman: "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al-Isra/17: 16). Bangsa dan negara hancur karena semakin banyak orang yang hidup bermewah-mewahan (al-mutrafun), sedangkan para pemimpinnya mengabaikan urusan rakyat yang dipimpinnya.
D. KESIMPULAN
Di samping keberhasilan yang telah dicapai pada masa lalu, harus diakui pula masih banyak pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan terutama tercermin pada belum ptimalnya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen, dan sarana pengatur konflik, dan hal tersebut telah sedikit banyak telah bisa terealisasikan di era reformasi yang dimuai sejak gerakan reformasi di tahun 1998.
Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran partai politik tersebut telah disampaikan konsepsi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, ntara lain melalui pembangunan sistem kehidupan yang demokratis dan stabil yang dijabarkan dalam strategi pengembangan partisipasi politik masyarakat dan pembenahan mekanisme hubungan antar komponen dalam sistem politik; dan dalam implementasinya diwujudkan dalam bentuk upaya restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi partai politik dan berbagai aspek yang terkait.
Untuk menjamin berjalannya peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat secara optimal, diperlukan keselarasan dan keseimbangan hubungan antar kekuatan sosial politik dan keseimbangan serta keselarasan peran partai politik itu sendiri baik sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, maupun sebagai sarana pengatur konflik. Hal yang terakhir ini perlu digaris bawahi karena keempat peran tersebut pada hakikatnya saling terkait dan bersifat saling mendukung satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Adam E Everett and Ronald J.E. Bert, dari “ Production & Operation Management” Halaman 215, Prentice Inc, Englewood, 1986
2. Anne Booth:2001, Pembangunan: Keberhasilan dan Kekurangan, dalam Donald K. Emerson, Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Gramedia Pustaka Utama, h. 191.
3. Ghufran, M. Kordi K, 2007. Ironi Pembangunan (Beberapa Catatan Kritis dan Refleksi). Jakarta Timur: PT Perca
4. Haedar Nashir, Pornoaksi, Harian Umum Republika, 26 Februari 2007.
5. Loekman Soetrisno: 1997, Beberapa Faktor Dalam dan Luar Negeri yang Berpengaruh pada kelestarian Pembangunan di Indonesia, dalam Loekman Soetrisno,Demokratisasi Ekonomi & Pertumbuhan Politik, Penerbit Kanisius, h. 172.
6. Salman Luthan dan Agus Triyanta Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008)
Daftar Internet
1. WWW.mas’admasrur.Com, Peran Partai Politik, Diakses 29 September 2009, 13.34 WIB.
2. Wakil Rakyat Atau Wakil Kepentingan Partai, www.tranparansi.or.id , aksesn 25 September 2009, 13.33 WIB
Soal-Soal PerDes
Perda I Tahun 2010 Tentang Cara Pengangkatan, Pelantikan Kepala Bagian
Terdiri dari 14 Bab 34 Pasal
1. Bagaimana tatacara pengangkatan Kepala Bagian ?
2. Berapa lama paling lambat penyelenggaraan pemilihan Kepala Bagian
3. Siapa saja panitia penyelenggara pemilihan Kepala Bagian ?
4. Berapa banyak panitia penmyelenggara ? dan terdiri dari unsur apa saja ?
5. Apa tugas panitia penyelenggara ?
6. Apa syarat-syarat Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
7. Siapa yang berhak mengangkat Kepala Bagian?
8. Berapa lama perpanjangan waktu apabila sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi ?
9. Apa syarat-syarat untuk dapat menjadi bakal calon Kepala Bagian ?
10. Kepada siapa persyaratan bakal calon menyampaikan surat permohonan ?
11. Lampiran apa saja yang harus dipenuhi bagi bakal calon Kepala Bagian ?
12. Dilantik oleh siapakah Kepala Bagian terpilih ?
13. Berapa lama masa jabata Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
14. Apa sajakha kewajiban Kepala Bagian ?
15. Bertanggungjawab kepada siapakah Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
16. Dalam hal bagaimana, Kepala Bagian dan kepala urusam dapat diberhentikan sementara ?
17. Siapakah yang berhak mengganti apabila Kepala Bagian dan Kepala Urusan diberhentikan sementara ?
18. Diatur dengan apa mekanisme pemberhentian sementara Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
19. Sanksi apa yang dikenakan kepada Kepala Bagian / Kepala Urusan yang terkena pemberhentian sementara ?
20. Dalam hal apa saja Kepala Bagian / Kepala Urusan dinyatakan berhalangan sementara ?
Perda No.2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Desa.
Perda ini terdiri dari 12 Bab 32 Pasal.
1. Perda ini No. 2 tahun 2010 mengatur tentang apa ?
2. Apakah jenis dari peraturan perundang-undangan desa ?
3. Azas-azas apa yang membentuk perundang-undangan desa ?
4. Peraturan perundangan desa mengatur tentang apa ?
5. Beberapa materi Peraturan Desa yang dilarang adalah ?
6. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan desa diatur dalam program apa ?
7. Siapa yang memprakarsai rancangan Peraturan Desa ?
8. Masukan dari masyarakat untuk menyusun peraturan perundangan desa disampaikan kepada siapa?
9. Masukan dari masyarakat yang bersifat lisan disampaikan dalam forum apa ?
10. Melalui proses apa, sebelum menyusun perencanaan perundang-undangan desa ?
11. Siapa yang membahas rancangan perundang-undangan desa ?
12. Berapa lama pembahasan perencanaan perundang-undangan desa yang dilakukan antara kepala desa dan BPD ?
13. Minimal berapakah jumlah anggota BPD yang dapat mengusulkan sebagai inisiatif rancangan Peraturan Desa ?
14. Bagaimana sifat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa?
15. Seandainya persetujuan BPD atas RAPERDES tidak mencukupi musyawarah mufakat, jalan apa yang harus ditempuh?
16. Berapa ketentuan yang hadir dalam pembahasan rancangan PERDES?
17. Apa Materi keputusan rapat dalam pembahasan RAPERDES?
18. Keputusan persetujuan atau penolakan penetapan RAPERDES ditetapkan dalam bentuk apa?
19. Siapa yang mengevaluasi RAPERDES tentang APBDES pungutan dan penataan ruang sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa ? dan dalam waktu berapa lama?
20. Hasil evaluasi RAPERDES dan Bupati kepada Kepala Desa disampaikan paling lama berapa hari?
21. Siapakah yang menyusun materi peraturan Kepala Desa?
22. Diatur dengan apakah mekanisme pembentukan peraturan Kepala Desa?
23. Berapa harikah penyampaian RAPERDES harus dilakukan kepada pimpinan BPD sejak tanggal persetujuan bersama?
24. Siapakah yang melaksanakan Peraturan Desa?
25. Melalui siapakah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati?
26. Siapakah yang berhak membatalkan PerDes dan PerKaDes?
27. Mengapa Perdes – Perkades dapat dibatalkan?
28. Paling lama berapa hari Bupati dapat membatalkan Perdes dan PerKades sejak diterimanya peraturan tersebut?
29. Berapa lama pemerintah Desa mengajukan keberatan atas pembatalan Bupati sejak diterimanya pembatalan tersebut ?
30. Peraturan Desa tentang apa yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa setelah Pemerintah Desa menerima pembatalan dari Bupati ?
Perda No 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perda ini terdiri dari ketentuan umum penambahan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD, LPMD
Perda ini terdiri dari 10 Bab dab 35 Pasal
1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan Lembaga Masyarakat Desa?
2. Apakah tujuan dari Lembaga Masyarakat Desa?
3. Apa yang dibentuk didalam Lembaga Masyarakat Desa?
4. Apa kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat Desa?
5. Apa jenis-jenis Lembaga Masyarakat Desa?
6. Apa tugas dan fungsi LPMD?
7. Siapa saja yang menjadi pengurus LPMD?
8. Seksi apa saja yang ada dalam LPMD?
9. Kelompok kerja apa saja yang masuk dalam LPMD tingkat Padukuhan?
10. Apa tugas dan fungsi PKK Desa
- Tugas?
- Fungsi?
11. Kelompok PKK Pedukuhan terdiri apa saja?
12. Bagaimana susunan pengurus PKK Padukuhan?
13. Apa fungsi dan tugas Karang Taruna?
14. Bagaimana susunan pengurus karang taruna?
15. Bagaimana seksi-seksi yang ada dalam Karang Taruna?
16. Apa tugas dan fungsi RW?
17. Bagaimana susunan pengurus RW?
18. Bagaimana tata cara pemilihan pengurus RW?
19. Diatur oleh apa tugas pokok dan fungsi RT?
20. Sistem tata cara menyusun pengurus RT?
21. Persyaratan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
22. Masa bakti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
23. Tanggung jawab kepada siapa LKD?
24. Berapa kali laporan LKD disampaikan dalam 1 tahun?
25. dari mana sumber dana LKD
Perda No 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh
1. Pengangkatan Dukuh dilakukan oleh siapa ?
2. Proses apa saja yang harus dilakukan untuk pengangkatan Dukuh ?
3. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhir Kepala Desa memberitahukan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatannya ?
4. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dukuh, Kepala Desa menyelenggarakan pengangkatan Dukuh ?
5. Ditetapkan dalam keputusan apa Panitia Pengangkatan diangkat ?
6. Siapa sajakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
7. Paling banyak berapakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
8. Dengan cara apakaah pelaksanaan pemilihan Dukuh dilakukan ?
9. Terdiri dari apa saja keanggotaan KPPS dibentuk ?
10. Siapakah yang membentuk dan menetapkan KPPS ?
11. Berapa lama seseorang terdaftar sebagai penduduk Padukuhan agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak pilih ?
12. Umur berapakah seseorang mulai berhak memilih ?
13. Sebagai syarat seorang calon Dukuh harus terdaftar sebagai penduduk padukuhan yang bersangkutan. Sekurang-kuragnya berapa tahun berturut-turut ?
14. Persyaratan apa bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan sebagai Dukuh ?
15. Paling rendah umur berapa seorang calon Dukuh ?
16. Paling tinggi umur berapa seorang calon Dukuh ?
17. Pemungutan suara calon Dukuh dinyatakan syah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit berapa % dari jumlah seluruh pemilih yang telah syah ?
18. Apa tugas dan fungsi Dukuh ?
19. Diatur oleh apakah hak Dukuh ?
20. Apa larangan seorang Dukuh ?
21. Kepada siapakah Dukuh bertanggung jawab ?
22. Apa alasan Dukuh diberhentikan secara tetap ?
23. Apa sanksi Administrasi Dukuh ?
24. Siapa yang berhak diangkat sebagai penjabat Dukuh ?
Materi Ujian : Pancasila, UUD 45, Pemerintahan, Pemerintah Desa, Pemerintah Desa, Otonomi Daerah.
Terdiri dari 14 Bab 34 Pasal
1. Bagaimana tatacara pengangkatan Kepala Bagian ?
2. Berapa lama paling lambat penyelenggaraan pemilihan Kepala Bagian
3. Siapa saja panitia penyelenggara pemilihan Kepala Bagian ?
4. Berapa banyak panitia penmyelenggara ? dan terdiri dari unsur apa saja ?
5. Apa tugas panitia penyelenggara ?
6. Apa syarat-syarat Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
7. Siapa yang berhak mengangkat Kepala Bagian?
8. Berapa lama perpanjangan waktu apabila sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi ?
9. Apa syarat-syarat untuk dapat menjadi bakal calon Kepala Bagian ?
10. Kepada siapa persyaratan bakal calon menyampaikan surat permohonan ?
11. Lampiran apa saja yang harus dipenuhi bagi bakal calon Kepala Bagian ?
12. Dilantik oleh siapakah Kepala Bagian terpilih ?
13. Berapa lama masa jabata Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
14. Apa sajakha kewajiban Kepala Bagian ?
15. Bertanggungjawab kepada siapakah Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
16. Dalam hal bagaimana, Kepala Bagian dan kepala urusam dapat diberhentikan sementara ?
17. Siapakah yang berhak mengganti apabila Kepala Bagian dan Kepala Urusan diberhentikan sementara ?
18. Diatur dengan apa mekanisme pemberhentian sementara Kepala Bagian dan Kepala Urusan ?
19. Sanksi apa yang dikenakan kepada Kepala Bagian / Kepala Urusan yang terkena pemberhentian sementara ?
20. Dalam hal apa saja Kepala Bagian / Kepala Urusan dinyatakan berhalangan sementara ?
Perda No.2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Desa.
Perda ini terdiri dari 12 Bab 32 Pasal.
1. Perda ini No. 2 tahun 2010 mengatur tentang apa ?
2. Apakah jenis dari peraturan perundang-undangan desa ?
3. Azas-azas apa yang membentuk perundang-undangan desa ?
4. Peraturan perundangan desa mengatur tentang apa ?
5. Beberapa materi Peraturan Desa yang dilarang adalah ?
6. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan desa diatur dalam program apa ?
7. Siapa yang memprakarsai rancangan Peraturan Desa ?
8. Masukan dari masyarakat untuk menyusun peraturan perundangan desa disampaikan kepada siapa?
9. Masukan dari masyarakat yang bersifat lisan disampaikan dalam forum apa ?
10. Melalui proses apa, sebelum menyusun perencanaan perundang-undangan desa ?
11. Siapa yang membahas rancangan perundang-undangan desa ?
12. Berapa lama pembahasan perencanaan perundang-undangan desa yang dilakukan antara kepala desa dan BPD ?
13. Minimal berapakah jumlah anggota BPD yang dapat mengusulkan sebagai inisiatif rancangan Peraturan Desa ?
14. Bagaimana sifat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa?
15. Seandainya persetujuan BPD atas RAPERDES tidak mencukupi musyawarah mufakat, jalan apa yang harus ditempuh?
16. Berapa ketentuan yang hadir dalam pembahasan rancangan PERDES?
17. Apa Materi keputusan rapat dalam pembahasan RAPERDES?
18. Keputusan persetujuan atau penolakan penetapan RAPERDES ditetapkan dalam bentuk apa?
19. Siapa yang mengevaluasi RAPERDES tentang APBDES pungutan dan penataan ruang sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa ? dan dalam waktu berapa lama?
20. Hasil evaluasi RAPERDES dan Bupati kepada Kepala Desa disampaikan paling lama berapa hari?
21. Siapakah yang menyusun materi peraturan Kepala Desa?
22. Diatur dengan apakah mekanisme pembentukan peraturan Kepala Desa?
23. Berapa harikah penyampaian RAPERDES harus dilakukan kepada pimpinan BPD sejak tanggal persetujuan bersama?
24. Siapakah yang melaksanakan Peraturan Desa?
25. Melalui siapakah Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati?
26. Siapakah yang berhak membatalkan PerDes dan PerKaDes?
27. Mengapa Perdes – Perkades dapat dibatalkan?
28. Paling lama berapa hari Bupati dapat membatalkan Perdes dan PerKades sejak diterimanya peraturan tersebut?
29. Berapa lama pemerintah Desa mengajukan keberatan atas pembatalan Bupati sejak diterimanya pembatalan tersebut ?
30. Peraturan Desa tentang apa yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa setelah Pemerintah Desa menerima pembatalan dari Bupati ?
Perda No 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perda ini terdiri dari ketentuan umum penambahan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD, LPMD
Perda ini terdiri dari 10 Bab dab 35 Pasal
1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan Lembaga Masyarakat Desa?
2. Apakah tujuan dari Lembaga Masyarakat Desa?
3. Apa yang dibentuk didalam Lembaga Masyarakat Desa?
4. Apa kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat Desa?
5. Apa jenis-jenis Lembaga Masyarakat Desa?
6. Apa tugas dan fungsi LPMD?
7. Siapa saja yang menjadi pengurus LPMD?
8. Seksi apa saja yang ada dalam LPMD?
9. Kelompok kerja apa saja yang masuk dalam LPMD tingkat Padukuhan?
10. Apa tugas dan fungsi PKK Desa
- Tugas?
- Fungsi?
11. Kelompok PKK Pedukuhan terdiri apa saja?
12. Bagaimana susunan pengurus PKK Padukuhan?
13. Apa fungsi dan tugas Karang Taruna?
14. Bagaimana susunan pengurus karang taruna?
15. Bagaimana seksi-seksi yang ada dalam Karang Taruna?
16. Apa tugas dan fungsi RW?
17. Bagaimana susunan pengurus RW?
18. Bagaimana tata cara pemilihan pengurus RW?
19. Diatur oleh apa tugas pokok dan fungsi RT?
20. Sistem tata cara menyusun pengurus RT?
21. Persyaratan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
22. Masa bakti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?
23. Tanggung jawab kepada siapa LKD?
24. Berapa kali laporan LKD disampaikan dalam 1 tahun?
25. dari mana sumber dana LKD
Perda No 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh
1. Pengangkatan Dukuh dilakukan oleh siapa ?
2. Proses apa saja yang harus dilakukan untuk pengangkatan Dukuh ?
3. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhir Kepala Desa memberitahukan secara tertulis tentang berakhirnya masa jabatannya ?
4. Paling lambat berapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dukuh, Kepala Desa menyelenggarakan pengangkatan Dukuh ?
5. Ditetapkan dalam keputusan apa Panitia Pengangkatan diangkat ?
6. Siapa sajakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
7. Paling banyak berapakah keanggotaan Panitia Pengangkatan ?
8. Dengan cara apakaah pelaksanaan pemilihan Dukuh dilakukan ?
9. Terdiri dari apa saja keanggotaan KPPS dibentuk ?
10. Siapakah yang membentuk dan menetapkan KPPS ?
11. Berapa lama seseorang terdaftar sebagai penduduk Padukuhan agar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak pilih ?
12. Umur berapakah seseorang mulai berhak memilih ?
13. Sebagai syarat seorang calon Dukuh harus terdaftar sebagai penduduk padukuhan yang bersangkutan. Sekurang-kuragnya berapa tahun berturut-turut ?
14. Persyaratan apa bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan sebagai Dukuh ?
15. Paling rendah umur berapa seorang calon Dukuh ?
16. Paling tinggi umur berapa seorang calon Dukuh ?
17. Pemungutan suara calon Dukuh dinyatakan syah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit berapa % dari jumlah seluruh pemilih yang telah syah ?
18. Apa tugas dan fungsi Dukuh ?
19. Diatur oleh apakah hak Dukuh ?
20. Apa larangan seorang Dukuh ?
21. Kepada siapakah Dukuh bertanggung jawab ?
22. Apa alasan Dukuh diberhentikan secara tetap ?
23. Apa sanksi Administrasi Dukuh ?
24. Siapa yang berhak diangkat sebagai penjabat Dukuh ?
Materi Ujian : Pancasila, UUD 45, Pemerintahan, Pemerintah Desa, Pemerintah Desa, Otonomi Daerah.
PU FPAN Raperda Pajak Air Tanah & Retribusi Tempat Olahraga
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANANT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP NOTA PENGANTAR
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. PAJAK AIR TANAH
2. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum Wr, Wb
Yang saya hormati, pimpinan rapat Paripurna,
Yang saya hormati, saudara Bupati dan wakil Bupati
Yang saya hormati para jajaran Pimpinan Daerah, (Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri serta Ketua Kejaksaan Negara Republik Indonesia)
Hadirin para tamu undangan yang berbahagia,
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Robby Allah Swt, Tuhan yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berkumpul di ruang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Salam serta sholawat, semoga selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Rosulullah Muhammad saw, beserta para keluarga, sahabat, termasuk kepada kita sekalian semoga senantiasa kita selalu mendapatkan pertolongan dan keberuntungan dikemudian hari.
Pada kesempatan yang baik ini mengingat bulan ini masih masuk pada bulan Syawal untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Taqoballallah hu minna waminkum Taqobal ya karim, semoga Allah Swt mengampuni segala dosa-dosa kita dan berkenan menerima segala amal ibadah kita, sehingga kita masuk dalam golongan orang orang yang Tataquun dan taskurun, orang-orang yang selalu mensyukuri atas nikmat serta karunia yang selalu tercurahkan dalam kehidupan kita di dunia ini.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyadari selama kami melakukan tugas, baik sebagai mitra kerja, teman, saudara, banyak tutur kata yang menyinggung perasaan, bahkan menyakitkan, baik yang bersifat perorangan maupun lembaga, untuk itu kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan begitu sebaliknya, kami akan dengan senang hati untuk memaafkan atas segala kekhilafan saudara-saudaraku sekalian, semoga Allah Swt berkenan memaafkan kesalahan kita bersama, amin ya robal alamin
Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Nota Pengantar dua Raperda tersebut sebagai berikut :
A. Pandangan Umum
Pertumbuhan dan peningkatan jumlah penduduk dipastikan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, ketertiban,keamanan, ekonomi, bahkan akan berdampak terjadinya pergeseran cultur pada kehidupan dalam pertumbuhan suatu Daerah.
Berbagai hal yang akan terjadi dalam kondisi tersebut semestinya harus mendapatkan perhatian bagi kita semua seperti tindak kejahatan dengan berbagai modus operandi, terjadinya penyalahgunaan administrasi, maupun pemalsuan identitas penduduk, dijadikan modus operandi oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi, seperti tempat berdomilisi sementara, yang dapat dipergunakan untuk hal hal yang merugikan masyarakat, bahkan dimungkinkan digunakan untuk tindak kejahatan, maka sudah saatnya Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kembali atas keberadaan tempat tempat yang dipandang rawan dalam berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan, seperti lingkungan padat penduduk, Kos-kosan yang tidak ada induk semangnya bahkan tempat- tempat yang tidak sesuai peruntukanya, sementara, penerapan peraturan baik ditingkat Daerah sampai di tingkat RT, RW barangkali salah satu strategi, untuk mengantisipasi kepatuhan masyarakat atas peraturan atau kesepakatan yang dibuat bersama, sehingga nampaknya masyarakat diberikan peran dalam ikut menjaga lingkungan masing masing.
Peran serta inilah barangkali akan mampu mengantisipasi barbagai tindak kejahatan bahkan akan mampu mengidentifikasi kelompok-kelompok yang akan berbuat tidak baik, bahkan kelompok teroris sekalipun, akan lebih dini dapat diidentifikasi, sehingga hubungan yang harmonis, baik para pemangku jabatan kewilayahan yang ada di masing-masing domisili dimanakondisi ini akan merwujudan ketentraman dan keamanan lingkungan.
Aspek lain dari pertumbuhan penduduk akan berpengaruh kondisi lingkungan sehingga sudah sepantasnya kita selalu mengantisipasi atas terjadinya kerusakan lingkungan yang akan berakibat dalam kerusakan alam sehingga akan menimbulkan banjir, tanah longsor yang dikemudian hari akan berpengaruh pada ekologi lingkungan yang ada, sehingga perlulah kemudian kita dapat melindungi berbagai sumber daya alam yang ada, yang diharapkan akan mampu menjaga kehidupan bersama secara berkelanjutan, seperti kebutuhan areal areal publik, perawatan lingkungan, bahkan tempat tempat lindung yang mampu menjaga kelestaraian alam dan dapat mempu menjaga kebutuhan air, kedepan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuan air sebagai sumber kehidupan harus dijaga kelestarianya.
Kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan, DPRD Sleman menelaah mencermati Draf Rancangan Petraturan Daerah antara lain Raperda Penananaman Modal daerah, Retribusi tempat wisata dan tempat olah raga serta Drfa Raperda Pajak Air Tanah, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah merupakan amanat Peraturan Perundang Undangan yang diharapkan dapat berjalan secara efektif mulai pada Pelaksanaan Pembangunan Daerah di tahun 2011, sehingga sudah sepantasnya atas kesepakatan bersama ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Pararturan daerah, mengingat betapa pentingnya Raperda tersebut.
Tentunya dari draft Raperda sudah selayaknya untuk dikaji, DPRD Sleman, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Legislasi sesuai mekanisme yang ada di Dewan, seperti pembahasan materi di Banleg, pembentukan Pansus, melakukan kajian dengan berbagi instansi dan stakehorders, tentunya telah banyak membuang waktu pikiran dan bahkan anggaran guna menunjang terselesainya Raperda dimaksud.
Fraksi kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas telah disampaikan Nota Pengantar yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa hari yang lalu, atas penyampaian ketiga Draf Raperda tersebut, namun dalam perjalanan waktu Fraksi Kami Partai Amanat Nasional merasa sangat prihatin, karena dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada satu Draft Raperda yang dipandang tidak lengkap bahkan dipandang masih banyak berbagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada sebagai payung hukum Raperda, sehingga batal dinotakan.
B. Pandangan Umum
B.1 Raperda Penanaman Modal daerah
Dari ketiga Raperda tersebut, ada satu Draf Raperda yang tidak dapat disampaikan atau dihantarkan menjadi Nota Pengantar oleh saudara Bupati, sehingga dipandang Raperda tersebut tidak layak dinotakan menjadi satu kesatuan dengan kedua Raperda lainya.
Fraksi kami memandang bila ini benar adanya, dimana Draf Raperda Penanaman Modal Daerah tidak sesuai keinginan dari pihak pihak terkait bahkan harus ada Raperda yang lain untuk mengikuti atas terbitnya Raperda tersebut semestinya eksekutif sejak awal pembahasan telah melakukan penyesuaian penyesuaian serta mencari rujukan atas materi Raperda Penanaman Modal daerah untuk ditindaklanjuti, walau demikian fraksi kami sangat menghormati hasil kerja pansus yang telah mencurahkan semua daya dan upaya, untuk menyelesaikan materi dari Draf raperda PMD.
Gambaran semacam ini, semestinya tidak boleh terjadi sejauh semua pihak dapat memahami betapa sangat berharga waktu yang tersisa di tiga bulan kedepan untuk menyelesaikan seluruh daftar Draf Raperda yang telah disepakati bersama antara Dewan dengan Eksekutif dalam Prolegda tahun 2010 ini sehingga kami memandang tidak perlu kemudian Draf Raperda tersebut dihentikan, bila mana Raperda tersebut telah sesuai norma norma legeslasi, justru seharusnya, segera diambil langkah langkah solutif bersama, persepsi kami dalam proses pembahasan Raperda yang dibahas Pansus, tidak ada bahasa ditunda maupun dihentikan, karena proses Raperda ini sudah melalui kajian di Banleg yang selanjutnya ditindaklajuti oleh Pansus sesuai Tatib Dewan, bila permasalahan ini benar yang terjadi, maka Fraksi kami memandang, bahwa eksekutif tidk mampu melakukan justifikasi Regulasi dalam menentukan skala prioritas yang ada, disisi lain pekerjaan yang telah dilakukan baik proses yang telah dilakukan oleh eksekutif dan proses yang dilakukan oleh dewan menjadi mubadzir, yang semestinya ini tidak boleh terjadi, untuk itu fraksi kami minta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Fraksi kami menjadi khawatir bila setiap terjadi jalan buntu dalam pembahasan sebuah raperda yang selanjutnya terhenti disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak rasional akan menjadikan preseden buruk buat Pemerintahan di Sleman, karena kami telah mengalami persoalan yang hampir sama yakni ketika DPRD menyampaikan Raperda Inisiatif, dimana telah memasuki tahap pembicaraan tahap ketiga dan tinggal ditetapkan, namun karena sesuatu hal menjadi terhenti semua, bahkan sampai sekarang menjadi menggantung status dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sleman, bahkan sampai sekarang menjadi sebuah kenangan yang indah yang tak dapat terlupakan, persoalan persoalan semacam ini tentunya tidak boleh terjadi dan ini membuktikan betapa lemahnya kita dalam melaksanakan proses proses finaliasasi Peraturan daerah.
B.2 Raperda Pajak Air Tanah
Air adalah merupakan simbul kehidupan, dimana setiap makluk Tuhan (Allah Swt) selalu membutuhkan akan adanya air, sementara bagi kehidupan manusia air adalah merupakan kebutuhan yang sangat fital baik kebutuhan pertanian maupun kebutuhan rumah tangga, disisi lain keberadaan air di bumi ini tidak lepas dari situasi serta kondisi alam dan lingkunganya yang seharusnya dijaga kelestarianya, sehingga mampu dikelola sampai anak cucu kita kelak.
Fraksi Partai Amanat Nasional sangat berharap atas dinotakannya Raperda tersebut, akan mampu menjawab dan menjaga, mengelola, serta membagiakan sumber daya alam tersebut secara baik, guna memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat Sleman, harapan kami tidak ada satupun daerah yang masuk di wilayah Sleman, terjadi kekurangan air, karena Sleman adalah salah satu daerah yang cukup potensial terhadap sumber sumber daya alam yang dimiliki, namun demikian tertunya Pemerintah harus mampu mengatur sedemikian rupa, sehingga Kabupaten Sleman tetap terpenuhi akan kebutuhan air, dengan demikian sudah semestinya pengaturan Zonase daerah yang ada di Sleman ini dapat direncanakan sebaik baiknya.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Secara teoritik keberadaan air atau mata air terdapat lapisan lapisan yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan air, seperti kedalaman, sistim pengambilan, untuk apa keperluan air diambil atau pemanfaatan air diambil, serta besaran debit air untuk keperluan. Keberadaan Raperda Pajak Air Tanah ini diharapkan akan mampu menjawab berbagai hal yang menyangkut atas pemakaian air di Sleman, sehingga kami berpendapat Raperda Pajak Air Tanah mengatur, menata dalam sisi kedalaman air, catudaya pengambilan air, serta besarnya debit air yang dimanfaatkan.
Berbagai variabel tersebut yang natinya kakan menentukan besaran Pajak Air Tanah, sementara dari hasil rapat dan kajian Pansus Raperda dimaksud, layak untuk ditindaklanjuti. Fraksi Partai Amanat Nasional, sudah cukup mendapatkan referensi serta penjelasan dari berbagai pihak, sehingga kami memndang sudah tidak ada lagi hal hal yang kruisal yang prlu dipertanyakan kembali, namun demikian pada kesempatan Pandangan Umum Fraksi ini, kami ada beberapa hal untuk dimintakan penjelasan kembali dari saudara Bupati antara Lain :
1. Apakah dengan diperdakanya Raperda Pajak Airr Tanah ini, tidak didahului dengan sistim Pengelolaan Air di Sleman ?
2. Dalam Rapera Pajak Air Tanah belum megatur kebutuhan profit, karena kami melihat cukup banyak pengelolaan air mineral, atau rumah makan, dengan sistim pengambilan air dangkal dengan kedalaman rendah, sehingga tidak dipungut pajak, lalu pajak apa yang harus dibayarkan bila hal tersebut terjadi, karena dalam Raperda ini mengatur tentang Soilwater dan Groundwater.
3, Bagamiana perlakuan pengambilan air dengan sumur gali, namun sistim catudaya air memakai 3 sampai 4 pipa pengambilan, mengingat barangkali ini sebagai strategi pengambilan air dengan debit yang cukup besar tetapi dalam satu titik sumur, karena kedalaman sumur tersebut 12 sampai 18 meter, ini akan mempengaruhi mata air lingkungan ?
4. Mengingat pada pasal 7 dimana pajak air tanah menetapkan pajak sebesar 20 % apakah mungkin itu diperlakukan sama, mengingat pada daerah daerah tertentu untuk mengatisipasi bebasnya pengambilan Air tanah, justru harus diberikan beban yang lebih tinggi, atau besaran pajak tersebut akan ditentukan oleh besaran Nilai perolehan air yang diatur oleh Peraturan Bupati
B,3 Raperda Tempat Rekreasi dan Olahraga
Tempat rekreasi merupakan bagian ruang publik yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan ruang publik tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positip dan bahkan dapat meningkatkan kesegaran berfikir, kesehatan jasmani serta memberikan inspirasi baru untuk bisa berkreasi . Pemerintah Daerah sudah selayaknya mengupayakan agar masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan fasilitas diberbagai wilayah dalam hal pengadaan fasilitas ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan sehat yang muaranya akan menjadikan masyarakat yang kreatif, berpandangan luas dan inovatif.
Melihat pentingnya hal tersebut satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah bahwa penyediaan tempat rekreasi dan Olahraga ini tidak semata-mata berorientasi kepada profit/ keuntungan, tetapi lebih mengarah kepada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat untuk jangkauan masa yang lebih panjang, hal ini mengingat bahwa situasi dan kondisi lingkungan kita saat ini sangatlah kompleks sehingga kondisi ini bisa mengakibatkan kepenatan-kepenatan psikis dan pikiran seseorang sehingga rekreasi dan olahraga merupakan bagian yang penting untuk mengembalikan kondisi agar manusia bisa berpikir kembali secara segar ( refresh ). Disamping itu ada kepentingan yang lebih besar yaitu agar manusia semakin sadar bahwa alam ini cukup indah sehingga manusia bisa melakukan “tadabur alam ” terhadap ayat-ayat qauniyah dari Allah SWT.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Olahraga merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar manusia disamping kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan lain, bukankah ada sebuah ungkapan yang menyatakan “Men sana in corpore sano “ bahwa di dalam tubuh yang sehat diharapkan terdapat jiwa yang sehat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan pendukung dari sarana olahraga apapun bentuknya, serta sosialisasi kepada warga masyarakat akan pentingnya olah raga dan bahkan punya kewajiban membina secara rutin kepada bibit-bibit atlet yang mempunyai potensi dalam hal cabang olah raga yang dimiliki agar disamping target kesehatannya terpenuhi ada target prestasi yang bisa diraih.
Disisi lain saat ini banyak bermunculan fasilitas-fasilitas olah raga yang dikelola oleh swasta yang berorientasi pada profit, sehingga selayaknya Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan, pengaturan dan pengendalian lahan, sehingga tetap terjaga kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Amanat Nasional mencermati dari Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi tempat Rektreasi dan Olahraga, sudah tidak banyak hal yang perlu dibahas lagi terkait dengan materi atau substansi dari Raperda tersebut, namun demikian Fraksi kami masih menanyakan beberapa hal untuk mendapatkan kejelasan sebagai berikut :
1. Fraksi kami menanyakan pada pasal I ayat 4 tidak perlu menyebutkan lokasi tempat rekreasi, permasalahan ini justru akan membatasi keberadaan tempat tempat rekreasi yang lainya
2. Semestinya dalam besaran retribusi masuk tempat wisata, sudah diperhitungkan dengan asuransi para pengunjung, harapan kami hal ini akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung
3. Dalam penyelenggaraan tempat rekreasi, tidak semata-mata berdasarkan profit oriented
4. Besaran retribusi masuk tempat wisata seharusnya telah dilakukan kajian yang mendalam, sehingga tidak membebani pengunjung dan mampu menyediakan pelayanan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
5. Perlunya dilakukan iventarisasi tempat pariwisata, baik wisata alam, desa wisata sebagai wahana kekayaan budaya masyarakat Sleman
Penutup
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan, selanjutnya kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menindaklanjuti peraturan Bupati setelah ditetapkanya Peraturan sebagai, pelaksanaan teknis Pemerintah Daerah, kami sampaikan terima kasih atas perhatianya
Bilahitaufiq hidayah wal inayah
Wasalamualaikum Wr, Wb
Sleman, 4 Oktober 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman
Ketua Sekretaris
Nurhidayat, Amd Ir.H.Nooersasongko, MSA.
FRAKSI PARTAI AMANANT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP NOTA PENGANTAR
ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. PAJAK AIR TANAH
2. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum Wr, Wb
Yang saya hormati, pimpinan rapat Paripurna,
Yang saya hormati, saudara Bupati dan wakil Bupati
Yang saya hormati para jajaran Pimpinan Daerah, (Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri serta Ketua Kejaksaan Negara Republik Indonesia)
Hadirin para tamu undangan yang berbahagia,
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Robby Allah Swt, Tuhan yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berkumpul di ruang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Salam serta sholawat, semoga selalu tercurah kepada Baginda Nabi Besar Rosulullah Muhammad saw, beserta para keluarga, sahabat, termasuk kepada kita sekalian semoga senantiasa kita selalu mendapatkan pertolongan dan keberuntungan dikemudian hari.
Pada kesempatan yang baik ini mengingat bulan ini masih masuk pada bulan Syawal untuk itu perkenankanlah Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, menyampaikan Taqoballallah hu minna waminkum Taqobal ya karim, semoga Allah Swt mengampuni segala dosa-dosa kita dan berkenan menerima segala amal ibadah kita, sehingga kita masuk dalam golongan orang orang yang Tataquun dan taskurun, orang-orang yang selalu mensyukuri atas nikmat serta karunia yang selalu tercurahkan dalam kehidupan kita di dunia ini.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyadari selama kami melakukan tugas, baik sebagai mitra kerja, teman, saudara, banyak tutur kata yang menyinggung perasaan, bahkan menyakitkan, baik yang bersifat perorangan maupun lembaga, untuk itu kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan begitu sebaliknya, kami akan dengan senang hati untuk memaafkan atas segala kekhilafan saudara-saudaraku sekalian, semoga Allah Swt berkenan memaafkan kesalahan kita bersama, amin ya robal alamin
Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Nota Pengantar dua Raperda tersebut sebagai berikut :
A. Pandangan Umum
Pertumbuhan dan peningkatan jumlah penduduk dipastikan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, ketertiban,keamanan, ekonomi, bahkan akan berdampak terjadinya pergeseran cultur pada kehidupan dalam pertumbuhan suatu Daerah.
Berbagai hal yang akan terjadi dalam kondisi tersebut semestinya harus mendapatkan perhatian bagi kita semua seperti tindak kejahatan dengan berbagai modus operandi, terjadinya penyalahgunaan administrasi, maupun pemalsuan identitas penduduk, dijadikan modus operandi oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi, seperti tempat berdomilisi sementara, yang dapat dipergunakan untuk hal hal yang merugikan masyarakat, bahkan dimungkinkan digunakan untuk tindak kejahatan, maka sudah saatnya Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kembali atas keberadaan tempat tempat yang dipandang rawan dalam berbagai tindak kejahatan dan penyimpangan, seperti lingkungan padat penduduk, Kos-kosan yang tidak ada induk semangnya bahkan tempat- tempat yang tidak sesuai peruntukanya, sementara, penerapan peraturan baik ditingkat Daerah sampai di tingkat RT, RW barangkali salah satu strategi, untuk mengantisipasi kepatuhan masyarakat atas peraturan atau kesepakatan yang dibuat bersama, sehingga nampaknya masyarakat diberikan peran dalam ikut menjaga lingkungan masing masing.
Peran serta inilah barangkali akan mampu mengantisipasi barbagai tindak kejahatan bahkan akan mampu mengidentifikasi kelompok-kelompok yang akan berbuat tidak baik, bahkan kelompok teroris sekalipun, akan lebih dini dapat diidentifikasi, sehingga hubungan yang harmonis, baik para pemangku jabatan kewilayahan yang ada di masing-masing domisili dimanakondisi ini akan merwujudan ketentraman dan keamanan lingkungan.
Aspek lain dari pertumbuhan penduduk akan berpengaruh kondisi lingkungan sehingga sudah sepantasnya kita selalu mengantisipasi atas terjadinya kerusakan lingkungan yang akan berakibat dalam kerusakan alam sehingga akan menimbulkan banjir, tanah longsor yang dikemudian hari akan berpengaruh pada ekologi lingkungan yang ada, sehingga perlulah kemudian kita dapat melindungi berbagai sumber daya alam yang ada, yang diharapkan akan mampu menjaga kehidupan bersama secara berkelanjutan, seperti kebutuhan areal areal publik, perawatan lingkungan, bahkan tempat tempat lindung yang mampu menjaga kelestaraian alam dan dapat mempu menjaga kebutuhan air, kedepan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuan air sebagai sumber kehidupan harus dijaga kelestarianya.
Kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan, DPRD Sleman menelaah mencermati Draf Rancangan Petraturan Daerah antara lain Raperda Penananaman Modal daerah, Retribusi tempat wisata dan tempat olah raga serta Drfa Raperda Pajak Air Tanah, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah merupakan amanat Peraturan Perundang Undangan yang diharapkan dapat berjalan secara efektif mulai pada Pelaksanaan Pembangunan Daerah di tahun 2011, sehingga sudah sepantasnya atas kesepakatan bersama ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Pararturan daerah, mengingat betapa pentingnya Raperda tersebut.
Tentunya dari draft Raperda sudah selayaknya untuk dikaji, DPRD Sleman, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Legislasi sesuai mekanisme yang ada di Dewan, seperti pembahasan materi di Banleg, pembentukan Pansus, melakukan kajian dengan berbagi instansi dan stakehorders, tentunya telah banyak membuang waktu pikiran dan bahkan anggaran guna menunjang terselesainya Raperda dimaksud.
Fraksi kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas telah disampaikan Nota Pengantar yang telah disampaikan oleh saudara Bupati beberapa hari yang lalu, atas penyampaian ketiga Draf Raperda tersebut, namun dalam perjalanan waktu Fraksi Kami Partai Amanat Nasional merasa sangat prihatin, karena dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada satu Draft Raperda yang dipandang tidak lengkap bahkan dipandang masih banyak berbagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada sebagai payung hukum Raperda, sehingga batal dinotakan.
B. Pandangan Umum
B.1 Raperda Penanaman Modal daerah
Dari ketiga Raperda tersebut, ada satu Draf Raperda yang tidak dapat disampaikan atau dihantarkan menjadi Nota Pengantar oleh saudara Bupati, sehingga dipandang Raperda tersebut tidak layak dinotakan menjadi satu kesatuan dengan kedua Raperda lainya.
Fraksi kami memandang bila ini benar adanya, dimana Draf Raperda Penanaman Modal Daerah tidak sesuai keinginan dari pihak pihak terkait bahkan harus ada Raperda yang lain untuk mengikuti atas terbitnya Raperda tersebut semestinya eksekutif sejak awal pembahasan telah melakukan penyesuaian penyesuaian serta mencari rujukan atas materi Raperda Penanaman Modal daerah untuk ditindaklanjuti, walau demikian fraksi kami sangat menghormati hasil kerja pansus yang telah mencurahkan semua daya dan upaya, untuk menyelesaikan materi dari Draf raperda PMD.
Gambaran semacam ini, semestinya tidak boleh terjadi sejauh semua pihak dapat memahami betapa sangat berharga waktu yang tersisa di tiga bulan kedepan untuk menyelesaikan seluruh daftar Draf Raperda yang telah disepakati bersama antara Dewan dengan Eksekutif dalam Prolegda tahun 2010 ini sehingga kami memandang tidak perlu kemudian Draf Raperda tersebut dihentikan, bila mana Raperda tersebut telah sesuai norma norma legeslasi, justru seharusnya, segera diambil langkah langkah solutif bersama, persepsi kami dalam proses pembahasan Raperda yang dibahas Pansus, tidak ada bahasa ditunda maupun dihentikan, karena proses Raperda ini sudah melalui kajian di Banleg yang selanjutnya ditindaklajuti oleh Pansus sesuai Tatib Dewan, bila permasalahan ini benar yang terjadi, maka Fraksi kami memandang, bahwa eksekutif tidk mampu melakukan justifikasi Regulasi dalam menentukan skala prioritas yang ada, disisi lain pekerjaan yang telah dilakukan baik proses yang telah dilakukan oleh eksekutif dan proses yang dilakukan oleh dewan menjadi mubadzir, yang semestinya ini tidak boleh terjadi, untuk itu fraksi kami minta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Fraksi kami menjadi khawatir bila setiap terjadi jalan buntu dalam pembahasan sebuah raperda yang selanjutnya terhenti disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak rasional akan menjadikan preseden buruk buat Pemerintahan di Sleman, karena kami telah mengalami persoalan yang hampir sama yakni ketika DPRD menyampaikan Raperda Inisiatif, dimana telah memasuki tahap pembicaraan tahap ketiga dan tinggal ditetapkan, namun karena sesuatu hal menjadi terhenti semua, bahkan sampai sekarang menjadi menggantung status dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sleman, bahkan sampai sekarang menjadi sebuah kenangan yang indah yang tak dapat terlupakan, persoalan persoalan semacam ini tentunya tidak boleh terjadi dan ini membuktikan betapa lemahnya kita dalam melaksanakan proses proses finaliasasi Peraturan daerah.
B.2 Raperda Pajak Air Tanah
Air adalah merupakan simbul kehidupan, dimana setiap makluk Tuhan (Allah Swt) selalu membutuhkan akan adanya air, sementara bagi kehidupan manusia air adalah merupakan kebutuhan yang sangat fital baik kebutuhan pertanian maupun kebutuhan rumah tangga, disisi lain keberadaan air di bumi ini tidak lepas dari situasi serta kondisi alam dan lingkunganya yang seharusnya dijaga kelestarianya, sehingga mampu dikelola sampai anak cucu kita kelak.
Fraksi Partai Amanat Nasional sangat berharap atas dinotakannya Raperda tersebut, akan mampu menjawab dan menjaga, mengelola, serta membagiakan sumber daya alam tersebut secara baik, guna memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat Sleman, harapan kami tidak ada satupun daerah yang masuk di wilayah Sleman, terjadi kekurangan air, karena Sleman adalah salah satu daerah yang cukup potensial terhadap sumber sumber daya alam yang dimiliki, namun demikian tertunya Pemerintah harus mampu mengatur sedemikian rupa, sehingga Kabupaten Sleman tetap terpenuhi akan kebutuhan air, dengan demikian sudah semestinya pengaturan Zonase daerah yang ada di Sleman ini dapat direncanakan sebaik baiknya.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Secara teoritik keberadaan air atau mata air terdapat lapisan lapisan yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan air, seperti kedalaman, sistim pengambilan, untuk apa keperluan air diambil atau pemanfaatan air diambil, serta besaran debit air untuk keperluan. Keberadaan Raperda Pajak Air Tanah ini diharapkan akan mampu menjawab berbagai hal yang menyangkut atas pemakaian air di Sleman, sehingga kami berpendapat Raperda Pajak Air Tanah mengatur, menata dalam sisi kedalaman air, catudaya pengambilan air, serta besarnya debit air yang dimanfaatkan.
Berbagai variabel tersebut yang natinya kakan menentukan besaran Pajak Air Tanah, sementara dari hasil rapat dan kajian Pansus Raperda dimaksud, layak untuk ditindaklanjuti. Fraksi Partai Amanat Nasional, sudah cukup mendapatkan referensi serta penjelasan dari berbagai pihak, sehingga kami memndang sudah tidak ada lagi hal hal yang kruisal yang prlu dipertanyakan kembali, namun demikian pada kesempatan Pandangan Umum Fraksi ini, kami ada beberapa hal untuk dimintakan penjelasan kembali dari saudara Bupati antara Lain :
1. Apakah dengan diperdakanya Raperda Pajak Airr Tanah ini, tidak didahului dengan sistim Pengelolaan Air di Sleman ?
2. Dalam Rapera Pajak Air Tanah belum megatur kebutuhan profit, karena kami melihat cukup banyak pengelolaan air mineral, atau rumah makan, dengan sistim pengambilan air dangkal dengan kedalaman rendah, sehingga tidak dipungut pajak, lalu pajak apa yang harus dibayarkan bila hal tersebut terjadi, karena dalam Raperda ini mengatur tentang Soilwater dan Groundwater.
3, Bagamiana perlakuan pengambilan air dengan sumur gali, namun sistim catudaya air memakai 3 sampai 4 pipa pengambilan, mengingat barangkali ini sebagai strategi pengambilan air dengan debit yang cukup besar tetapi dalam satu titik sumur, karena kedalaman sumur tersebut 12 sampai 18 meter, ini akan mempengaruhi mata air lingkungan ?
4. Mengingat pada pasal 7 dimana pajak air tanah menetapkan pajak sebesar 20 % apakah mungkin itu diperlakukan sama, mengingat pada daerah daerah tertentu untuk mengatisipasi bebasnya pengambilan Air tanah, justru harus diberikan beban yang lebih tinggi, atau besaran pajak tersebut akan ditentukan oleh besaran Nilai perolehan air yang diatur oleh Peraturan Bupati
B,3 Raperda Tempat Rekreasi dan Olahraga
Tempat rekreasi merupakan bagian ruang publik yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan ruang publik tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positip dan bahkan dapat meningkatkan kesegaran berfikir, kesehatan jasmani serta memberikan inspirasi baru untuk bisa berkreasi . Pemerintah Daerah sudah selayaknya mengupayakan agar masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan fasilitas diberbagai wilayah dalam hal pengadaan fasilitas ini sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan sehat yang muaranya akan menjadikan masyarakat yang kreatif, berpandangan luas dan inovatif.
Melihat pentingnya hal tersebut satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi komitmen Pemerintah Daerah bahwa penyediaan tempat rekreasi dan Olahraga ini tidak semata-mata berorientasi kepada profit/ keuntungan, tetapi lebih mengarah kepada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat untuk jangkauan masa yang lebih panjang, hal ini mengingat bahwa situasi dan kondisi lingkungan kita saat ini sangatlah kompleks sehingga kondisi ini bisa mengakibatkan kepenatan-kepenatan psikis dan pikiran seseorang sehingga rekreasi dan olahraga merupakan bagian yang penting untuk mengembalikan kondisi agar manusia bisa berpikir kembali secara segar ( refresh ). Disamping itu ada kepentingan yang lebih besar yaitu agar manusia semakin sadar bahwa alam ini cukup indah sehingga manusia bisa melakukan “tadabur alam ” terhadap ayat-ayat qauniyah dari Allah SWT.
Yang terhormat Pimpinan Rapat Paripurna,
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati,
Yang saya hormati para tamu undangan,
Olahraga merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar manusia disamping kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan lain, bukankah ada sebuah ungkapan yang menyatakan “Men sana in corpore sano “ bahwa di dalam tubuh yang sehat diharapkan terdapat jiwa yang sehat. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan pendukung dari sarana olahraga apapun bentuknya, serta sosialisasi kepada warga masyarakat akan pentingnya olah raga dan bahkan punya kewajiban membina secara rutin kepada bibit-bibit atlet yang mempunyai potensi dalam hal cabang olah raga yang dimiliki agar disamping target kesehatannya terpenuhi ada target prestasi yang bisa diraih.
Disisi lain saat ini banyak bermunculan fasilitas-fasilitas olah raga yang dikelola oleh swasta yang berorientasi pada profit, sehingga selayaknya Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan, pengaturan dan pengendalian lahan, sehingga tetap terjaga kelestarian lingkungan.
Fraksi Partai Amanat Nasional mencermati dari Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi tempat Rektreasi dan Olahraga, sudah tidak banyak hal yang perlu dibahas lagi terkait dengan materi atau substansi dari Raperda tersebut, namun demikian Fraksi kami masih menanyakan beberapa hal untuk mendapatkan kejelasan sebagai berikut :
1. Fraksi kami menanyakan pada pasal I ayat 4 tidak perlu menyebutkan lokasi tempat rekreasi, permasalahan ini justru akan membatasi keberadaan tempat tempat rekreasi yang lainya
2. Semestinya dalam besaran retribusi masuk tempat wisata, sudah diperhitungkan dengan asuransi para pengunjung, harapan kami hal ini akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung
3. Dalam penyelenggaraan tempat rekreasi, tidak semata-mata berdasarkan profit oriented
4. Besaran retribusi masuk tempat wisata seharusnya telah dilakukan kajian yang mendalam, sehingga tidak membebani pengunjung dan mampu menyediakan pelayanan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
5. Perlunya dilakukan iventarisasi tempat pariwisata, baik wisata alam, desa wisata sebagai wahana kekayaan budaya masyarakat Sleman
Penutup
Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami sampaikan, selanjutnya kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menindaklanjuti peraturan Bupati setelah ditetapkanya Peraturan sebagai, pelaksanaan teknis Pemerintah Daerah, kami sampaikan terima kasih atas perhatianya
Bilahitaufiq hidayah wal inayah
Wasalamualaikum Wr, Wb
Sleman, 4 Oktober 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sleman
Ketua Sekretaris
Nurhidayat, Amd Ir.H.Nooersasongko, MSA.
Sabtu, 31 Juli 2010
PU FPAN Raperda Perubahan APBD Sleman 2010
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010
Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum wr, Wb
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang saya hormati saudara Wakil Bupati, beserta seluruh jajarannya,
Yang saya hormati para Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita selalu memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt, atas segala limpahan rahmad, taufiq dan hidayah-Nya,sehingga kita dapat dipertemukan dalam sidang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad Saw,yang telah menuntun kita selaku umatnya ke jalan yang haq untuk menuju kebahagiaan di dunia maupun di akhirat nanti.
Selanjutnya dalam kesempatan ini pula, kami Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sleman mengajak khususnya kepada umat Islam untuk bersma-sama menyongsong akan datangnya Bulan Suci Romadhon Tahun 1431 H, yang Insyaallah beberapa hari lagi sudah akan kitajumpai, untuk itu marilah kita siapkan segala upaya agar di dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan ramadhan nanti bisa kita laksanakan dengan penuh kekhusukan,ketawadhu’an agar kita bisa menjadi golongan orang-orang yang Mutaqin. Diantara upaya yang harus kita lakukan adalah menguatkan niat bahwa puasa hanya benar-benar karena Allah SWT, dalam sebuah hadist Rasulullah : “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman karena Allah dan hanya mengharap ridho-Nya, maka akan diampui dosa-dosanya yang telah berlalu”. Untuk itu kami seluruh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional menghaturkan permohonan maaf baik lahir maupun batin kepada semua pihak atas segala kesalahan yang kami lakukan selama ini demikian juga kepada saudara-saudara kami semua yang barangkali merasa mempunyai kesalahan kepada kami dengan tulus ikhlas kami memberikan maaf yang sebesar-besarnya semoga Allah SWT mengampuni atas dosa-dosa kita sekalian sehingga kita masuk di bulan Ramadhan nanti dalam jiwa yang Insya Allah penuh dengan kesucian dan ampunan dari-Nya. Amin.
Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak dan mendorong kepada semua pihak untuk selalu menjaga ketenangan selama menjalankan ibadah puasa nanti, maka perlu kiranya ditumbuhkannya kerjasamanya baik antara pemerintah daerah dan semua unsur masyarakat di Kabupaten Sleman dalam menjaga kondisi stabilitas keamanan, ekonomi,social, kebutuhan bahan pokok dan dirasa perlu dilakukannya pemantauan produk- produk yang tidak sesuai untuk dikonsumsi bahkan perlu adanya antisipasi beredarnya barang- barang yangtelah diharamkan oleh agama seperti yang difatwakan oleh MUI termasuk juga didalamnya pengendalian bahkan sampai penutupan tempat -tempat hiburan dan lainnya, berkaitan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada instansi yang terkait bisa menjalankan tugasnya secara proporsional dan professional.
Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional dengan susunan sebagai berikut :
I. Pandangan Umum
Seperti yang kita rasakan bersama saat ini bahwa keadaan social masyarakat disekitar kita dari hari ke hari nampaknya belum bisa secara merata merasakan manisnya atas hasil dari pembangunan yang ada, bahkan himpitan ekonomi cenderung semakin berat. Kondisi ini dapat kita lihat betapa harga-harga kebutuhan pokok yang selalu naik ditengah harga pembelian produk pertanian yang cenderung menurun, adanya PHK dan tingkat pengangguran yang relative tinggi, biaya pendidikan dan kesehatan dan berbagai permasalahan social lain yang makin membebani dan memberatkan kebutuhan hidup sebagian besar masyarakat kita, bahkan untuk bisa berdiri tegak menatap masa depan pun terasa memerlukan perjuangan yang luar biasa.
Berbagai program dari pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi warganya justru menjadi sebuah kisah pilu gagalnya pemerintah dalam memberikan perlakuan yang layak dan sepatutnya menjadi tugas pemerintah, ini dapat kita lihat dari fenomena “ teror tabung LPG 3 Kg ” yang membahayakan keselamatan pemakainya,regulator dan selang gas yang tidak lulus SNI ( Standar Nasional Indonesia ) bisa lolos beredar begitu saja,sungguh sangat ironis produk berbahaya yang tidak memenuhi syarat berada ditengah-tengah masyarakat, sementara jika tidak memakai LPG dan kembali ke minyak tanah harganya mahal dan sulit dicari, orang miskin ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Salah satu dampak signifikan dari kenaikan TDL ( Tarif dasar Listrik ) ialah kenaikan harga bahan pokok. Harga Sembilan harga pokok rata-rata mengalami kenaikan lebih dari 50% dari harga normal. Padahal dalam waktu dekat rakyat Indonesia akan menghadapi bulan puasa. Waktu dimana permintaan akan sembako akan meningkat.Belum dampaknya untuk industri, terutama industry kecil yang banyak menggunakan teaga listrik dalam proses produksinya, akan semakin terpukul dengan adanya kenaikan TDL ini, Lagi-lagi beban masyarakat semakin berat.
Sleman yang akan segera memasuki era kepemimpinan baru diharapkan bisa membawa Sleman kearah yang lebih baik, lebih gemilang dan lebih SEMBADA . Harapan besar yang disandangkan masyarakat Sleman kepada Nahkoda baru yang akan membawa “bahtera besar Sleman” untuk menyongsong riak, gelombang maupun angin yang mendorong lajunya pembangunan di Sleman adalah juga harapan kita semua untuk kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi warga Sleman.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi dikarenakan adanya asumsi pendapatan yang tidak sesuai serta terjadinya penambahan dan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya kelebihan kebutuhan yang harus disesuaikan, sementara dari hasil penetapan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD tahun 2009 secara final terjadi Silpa daerah sebesar Rp. 164 milyard. Hasil Silpa ( sisa Lebih Penghitungan Anggaran ) tersebut belum tentu menunjukkan karena terjadinya efisiensi anggaran serta terjadinya optimaliasi pogram kegiatan yang dilaksanakan , hal ini dapat kami lihat dengan masih banyaknya program kegiatan yang tidak dapat terserap secara maksimal, indikasi ini menyebabkan pelaksanaan pembangunan daerah masih perlu ditingkatkan. Sisi lain dari hasil Silpa tersebut masih tercatat adanya optimalisasi pendapatan yang belum masuk dalam estimasi pendapatan daerah, dalam hal ini maka eksekutif harus lebih cermat dan teliti sehinggg asumsi pendapatan daerah dapat diprediksi secara pasti dan akurat. Kedepan persoalan mengenai pendapatan dan belanja daerah harus lebih terarah dan terprogram sacara baik dan cermat.
II. Kondisi dan Permasalahan daerah
Fraksi Partai Amanant Nasional memandang masih banyak adanya permasalahan yang harus diperbaiki serta merubah main-set proses pengambilan kebijakan yang selama ini kami pandang kurang optimal, mulai dari perencanaan, penetapan program kegiatan, penentuan skala prioritas kegiatan anggaran yang perlu ditingkatkan.
III. Langkah langkah terhadap kebijakan anggaran
Fraksi kami mendorong agar ada upaya meningkatkan pos anggaran yang lebih besar dari tahun tahun, hal ini perlu dilakukan agar kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menunjang kesejahteraan msyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan bisa ditingkatkan sehingga bisa memotivasi masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari sisi swadaya masyarakat dalam ikut andil membangun daerah
Fraksi Partai Amanat Nasional berharap dalam Anggaran Perubahan 2010 ini untuk lebih mengutamakan serta memenuhi kebutuhan anggaran yang belum bisa tercukup sesuai kesepakatan dalam finalisasi pembahasan APBD 2010, kami memahami betapa sulitnya untuk melakukan rasionalisai anggaran yang menjadikan skala prioritas belum dapat terpenuhi semua hal ini yang disebabkan karena belanja tidak langsung telah menyerap anggaran yang cukup besar .
FPAN mohon kiranya anggaran yang tersedia dalam Perubahan APBD ini bisa digunakan untukmemenuhi DIM ( Daftar isian Masalah ) yang telah disepakati diantaranya :
1. Bansoskes yang awalnya dianggarakan Rp.800 juta ditambah Rp. 700 juta sehingga menjadi Rp. 1,5 milyar.
2. Peningkatan Anggaran TPAPD
3. Peningkatan anggaran BOSDA
4. JPKM (Jaminan Pengamanan Kesehatan Masyarakat )
5. Bagi hasil ke Desa ( ADD )
6. Tambahan penghasilan bagi guru PNSD
7. Tunjangan profesi, khusus point ini kami FPAN memohon penjelasan dan rincian mengenai penggunaan tunjangan ini.
F PAN menanyakan realisasi dan penyerapan KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) pada tahun anggaran 2010 ini.
IV. PENUTUP
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat yang dapat kami sampaikan semua yang kita tuangkan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Sleman dan semoga apa yang kita lakukan selama ini akan menjadikan kebaikan dan amal sholeh bagi kita semuanya.
Akhirnya kami sampaikan selamat menjalankan Ibadah Puasa 1431 H dengan sempurna dan menjadikan kita menjadi hamba-hamba yang Mutaqien. Amin ya Robbal ‘alamin.
Wassalamualaikum wr.wb
Sleman, 30 Juli 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sleman
Ketua Sekretaris
Nur Hidayat A.Md Ir. H.Noor Sasongko.MSA
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010
SLEMAN 30 JULI 2010
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010
Bismilahirohmannirohim,
Assalamualaikum wr, Wb
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang saya hormati saudara Wakil Bupati, beserta seluruh jajarannya,
Yang saya hormati para Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita selalu memanjatkan puji dan syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt, atas segala limpahan rahmad, taufiq dan hidayah-Nya,sehingga kita dapat dipertemukan dalam sidang paripurna ini dalam keadaan sehat wal afiat tiada kurang suatu apapun. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Baginda junjungan Nabi Besar kita Rosulullah Muhammad Saw,yang telah menuntun kita selaku umatnya ke jalan yang haq untuk menuju kebahagiaan di dunia maupun di akhirat nanti.
Selanjutnya dalam kesempatan ini pula, kami Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sleman mengajak khususnya kepada umat Islam untuk bersma-sama menyongsong akan datangnya Bulan Suci Romadhon Tahun 1431 H, yang Insyaallah beberapa hari lagi sudah akan kitajumpai, untuk itu marilah kita siapkan segala upaya agar di dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan ramadhan nanti bisa kita laksanakan dengan penuh kekhusukan,ketawadhu’an agar kita bisa menjadi golongan orang-orang yang Mutaqin. Diantara upaya yang harus kita lakukan adalah menguatkan niat bahwa puasa hanya benar-benar karena Allah SWT, dalam sebuah hadist Rasulullah : “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan atas dasar iman karena Allah dan hanya mengharap ridho-Nya, maka akan diampui dosa-dosanya yang telah berlalu”. Untuk itu kami seluruh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional menghaturkan permohonan maaf baik lahir maupun batin kepada semua pihak atas segala kesalahan yang kami lakukan selama ini demikian juga kepada saudara-saudara kami semua yang barangkali merasa mempunyai kesalahan kepada kami dengan tulus ikhlas kami memberikan maaf yang sebesar-besarnya semoga Allah SWT mengampuni atas dosa-dosa kita sekalian sehingga kita masuk di bulan Ramadhan nanti dalam jiwa yang Insya Allah penuh dengan kesucian dan ampunan dari-Nya. Amin.
Fraksi Partai Amanat Nasional mengajak dan mendorong kepada semua pihak untuk selalu menjaga ketenangan selama menjalankan ibadah puasa nanti, maka perlu kiranya ditumbuhkannya kerjasamanya baik antara pemerintah daerah dan semua unsur masyarakat di Kabupaten Sleman dalam menjaga kondisi stabilitas keamanan, ekonomi,social, kebutuhan bahan pokok dan dirasa perlu dilakukannya pemantauan produk- produk yang tidak sesuai untuk dikonsumsi bahkan perlu adanya antisipasi beredarnya barang- barang yangtelah diharamkan oleh agama seperti yang difatwakan oleh MUI termasuk juga didalamnya pengendalian bahkan sampai penutupan tempat -tempat hiburan dan lainnya, berkaitan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada instansi yang terkait bisa menjalankan tugasnya secara proporsional dan professional.
Selanjutnya perkenankanlah saya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional dengan susunan sebagai berikut :
I. Pandangan Umum
Seperti yang kita rasakan bersama saat ini bahwa keadaan social masyarakat disekitar kita dari hari ke hari nampaknya belum bisa secara merata merasakan manisnya atas hasil dari pembangunan yang ada, bahkan himpitan ekonomi cenderung semakin berat. Kondisi ini dapat kita lihat betapa harga-harga kebutuhan pokok yang selalu naik ditengah harga pembelian produk pertanian yang cenderung menurun, adanya PHK dan tingkat pengangguran yang relative tinggi, biaya pendidikan dan kesehatan dan berbagai permasalahan social lain yang makin membebani dan memberatkan kebutuhan hidup sebagian besar masyarakat kita, bahkan untuk bisa berdiri tegak menatap masa depan pun terasa memerlukan perjuangan yang luar biasa.
Berbagai program dari pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi warganya justru menjadi sebuah kisah pilu gagalnya pemerintah dalam memberikan perlakuan yang layak dan sepatutnya menjadi tugas pemerintah, ini dapat kita lihat dari fenomena “ teror tabung LPG 3 Kg ” yang membahayakan keselamatan pemakainya,regulator dan selang gas yang tidak lulus SNI ( Standar Nasional Indonesia ) bisa lolos beredar begitu saja,sungguh sangat ironis produk berbahaya yang tidak memenuhi syarat berada ditengah-tengah masyarakat, sementara jika tidak memakai LPG dan kembali ke minyak tanah harganya mahal dan sulit dicari, orang miskin ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Salah satu dampak signifikan dari kenaikan TDL ( Tarif dasar Listrik ) ialah kenaikan harga bahan pokok. Harga Sembilan harga pokok rata-rata mengalami kenaikan lebih dari 50% dari harga normal. Padahal dalam waktu dekat rakyat Indonesia akan menghadapi bulan puasa. Waktu dimana permintaan akan sembako akan meningkat.Belum dampaknya untuk industri, terutama industry kecil yang banyak menggunakan teaga listrik dalam proses produksinya, akan semakin terpukul dengan adanya kenaikan TDL ini, Lagi-lagi beban masyarakat semakin berat.
Sleman yang akan segera memasuki era kepemimpinan baru diharapkan bisa membawa Sleman kearah yang lebih baik, lebih gemilang dan lebih SEMBADA . Harapan besar yang disandangkan masyarakat Sleman kepada Nahkoda baru yang akan membawa “bahtera besar Sleman” untuk menyongsong riak, gelombang maupun angin yang mendorong lajunya pembangunan di Sleman adalah juga harapan kita semua untuk kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi warga Sleman.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi dikarenakan adanya asumsi pendapatan yang tidak sesuai serta terjadinya penambahan dan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya kelebihan kebutuhan yang harus disesuaikan, sementara dari hasil penetapan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD tahun 2009 secara final terjadi Silpa daerah sebesar Rp. 164 milyard. Hasil Silpa ( sisa Lebih Penghitungan Anggaran ) tersebut belum tentu menunjukkan karena terjadinya efisiensi anggaran serta terjadinya optimaliasi pogram kegiatan yang dilaksanakan , hal ini dapat kami lihat dengan masih banyaknya program kegiatan yang tidak dapat terserap secara maksimal, indikasi ini menyebabkan pelaksanaan pembangunan daerah masih perlu ditingkatkan. Sisi lain dari hasil Silpa tersebut masih tercatat adanya optimalisasi pendapatan yang belum masuk dalam estimasi pendapatan daerah, dalam hal ini maka eksekutif harus lebih cermat dan teliti sehinggg asumsi pendapatan daerah dapat diprediksi secara pasti dan akurat. Kedepan persoalan mengenai pendapatan dan belanja daerah harus lebih terarah dan terprogram sacara baik dan cermat.
II. Kondisi dan Permasalahan daerah
Fraksi Partai Amanant Nasional memandang masih banyak adanya permasalahan yang harus diperbaiki serta merubah main-set proses pengambilan kebijakan yang selama ini kami pandang kurang optimal, mulai dari perencanaan, penetapan program kegiatan, penentuan skala prioritas kegiatan anggaran yang perlu ditingkatkan.
III. Langkah langkah terhadap kebijakan anggaran
Fraksi kami mendorong agar ada upaya meningkatkan pos anggaran yang lebih besar dari tahun tahun, hal ini perlu dilakukan agar kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menunjang kesejahteraan msyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan bisa ditingkatkan sehingga bisa memotivasi masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari sisi swadaya masyarakat dalam ikut andil membangun daerah
Fraksi Partai Amanat Nasional berharap dalam Anggaran Perubahan 2010 ini untuk lebih mengutamakan serta memenuhi kebutuhan anggaran yang belum bisa tercukup sesuai kesepakatan dalam finalisasi pembahasan APBD 2010, kami memahami betapa sulitnya untuk melakukan rasionalisai anggaran yang menjadikan skala prioritas belum dapat terpenuhi semua hal ini yang disebabkan karena belanja tidak langsung telah menyerap anggaran yang cukup besar .
FPAN mohon kiranya anggaran yang tersedia dalam Perubahan APBD ini bisa digunakan untukmemenuhi DIM ( Daftar isian Masalah ) yang telah disepakati diantaranya :
1. Bansoskes yang awalnya dianggarakan Rp.800 juta ditambah Rp. 700 juta sehingga menjadi Rp. 1,5 milyar.
2. Peningkatan Anggaran TPAPD
3. Peningkatan anggaran BOSDA
4. JPKM (Jaminan Pengamanan Kesehatan Masyarakat )
5. Bagi hasil ke Desa ( ADD )
6. Tambahan penghasilan bagi guru PNSD
7. Tunjangan profesi, khusus point ini kami FPAN memohon penjelasan dan rincian mengenai penggunaan tunjangan ini.
F PAN menanyakan realisasi dan penyerapan KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) pada tahun anggaran 2010 ini.
IV. PENUTUP
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat yang dapat kami sampaikan semua yang kita tuangkan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Sleman dan semoga apa yang kita lakukan selama ini akan menjadikan kebaikan dan amal sholeh bagi kita semuanya.
Akhirnya kami sampaikan selamat menjalankan Ibadah Puasa 1431 H dengan sempurna dan menjadikan kita menjadi hamba-hamba yang Mutaqien. Amin ya Robbal ‘alamin.
Wassalamualaikum wr.wb
Sleman, 30 Juli 2010
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Sleman
Ketua Sekretaris
Nur Hidayat A.Md Ir. H.Noor Sasongko.MSA
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RENCANA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2010
SLEMAN 30 JULI 2010
Senin, 05 Juli 2010
PENGAWASAN PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA
Arief Hartanto, SE
A. Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber yang cukup penting bagi penerimaan negara guna pembiayaan pembangunan di akhir-akhir ini. Kontribusi pajak terhadap pembangunan telah menyamai atau bahkan lebih besar dari sektor minyak dan gas sebagai sumber dana pembangunan.
Dari sumber-sumber penerimaan negara tersebut, pajak merupakan sumber yang paling dominan karena hal tersebut terbukti dari angka yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan Negara yang dibuat oleh Pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu:
a. Penerimaan dari sektor pajak.
b. Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas bumi), dan
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan negara, sekarang migas sudah tidak bisa diharapkan sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi di masyarakat.
Peranan penerimaan perpajakan terhadap penerimaan dalam negeri sejak tahun 1984/85 hingga 2002 relatif terus meningkat. Dari peranannya sebesar 30,1 % pada tahun 1984/85 meningkat menjadi lebih dari dua kali lipat (70,4%) pada tahun 2002. Dilihat dari jenis pajaknya, PPh dan PPN memberikan sumbangan yang terbesar terhadap penerimaan dalam negeri. Sementara itu, peranan pajak terhadap belanja negara juga terus meningkat. Pada tahun 1984/85 peranannya tercatat sebesar 31,2% dan meningkat menjadi dua kali lipat (62,1%) pada tahun 2002. Sejak tahun 1990/91 sektor perpajakan telah mampu membiayai lebih dari 50% dari keseluruhan belanja Negara.
Realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga November 2008 mencapai Rp 508,48 triliun atau meningkat 41,04% dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada 2007 yang sebesar Rp 360,512 t triliun. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution .
Dari total tersebut untuk penerimaan pajak non migas periode Januari-November 2008 mencapai Rp 437,38 triliun atau tumbuh 37,63% dibanding periode yang sama 2007. Sedangkan untuk penerimaan PPh migas pada periode tersebut mencapai Rp 71,09 triliun atau meningkat 66,5% dibanding periode yang sama tahun 2007.
Dari sini dapat kita baca bahwa pajak mempunyai peran yang sangat signifikan dalam APBN Indonesia yang memprioritaskan sektor pajak sebagai salah satu sumber pendanaan utama dalam pembangunan.
B. Pajak dalam Konteks Hukum Keuangan Negara
Saat ini Indonesia mulai memprioritaskan sektor pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan di berbagai bidang. Peningkatan penerimaan pajak tersebut dimulai pada tahun fiskal 1984, pemerintah memberitahukan reformasi perpajakan dengan menerapkan sistem self assessment dalam pemungutan pajak . Penerimaan sektor pajak mengalami peningkatan volume dari tahun ke tahun sejak pembaharuan di bidang perpajakan, yang dikenal dengan reformasi pajak yang dilaksanakan tahun 1983.
Dengan reformasi pajak nasional sistem pajak yang berlaku saat ini akan disederhanakan . Penyederhanaan tersebut mencakup jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak. Setelah reformasi ini sistem pembayaran pajak akan makin adil dan wajar, sedangkan jumlah wajib pajak akan makin luas. Selanjutnya reformasi pajak akan dilakukan terhadap aparat pajak, baik yang menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin maupun mental. Reformasi perpajakan tidak berhenti begitu saja, tetapi harus dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan sistem perekonomian.
Pajak juga merupakan suatu fenomena yang selalu berkembang di masyarakat Indonesia karena diiringi dengan perkembangan perekonomian negara Indonesia. Dalam era globalisasi atau era persaingan bebas ini, cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional. Salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum pajak atau yang sering disebut dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah dalam memungut pajak. Untuk menjadikan pajak sumber penerimaan negara atau pembiayaan pembangunan yang utama, bukan merupakan hal yang mudah karena banyak kendala-kendala yang dihadapi, baik yang timbul dari masyarakat sebagai wajib pajak maupun dari pihak otoritas pajak serta peraturan perundang-undangan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. ( Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak. Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience).
Dari sini penting sekali jaminan hokum dari sebuah aturan pajak yang dikenakan Negara kepada warga negaranya, tidak saja mengatur kewajiban warga Negara namun juga tanggung jawab Negara dalam melakukan pemungutan maupun pengeloaan pajak tersebut untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga negaranya.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan pengelolan keuangan negara masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Dengan demikian, bila kita kembali kepada peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam Suma Theologica.
Pajak mengandung pengertian Iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan norma- norma hukum dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Adapun Dasar Pemungutan Pajak adalah :
1. UU No. 16 Tahun 2000: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. UU No. 17 Tahun 2000: Pajak Penghasilan (PPh).
2. UU No. 18 Tahun 2000: PPN dan PPnBM
3. UU No. 19 Tahun 2000: Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
4. UU No. 20 Tahun 2000.
Pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Prinsip Keadilan (Equity)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan Prinsip tegas,jelas, dan ada kepastian hukum. Kepastian (Certainty) Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak. Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience).
C. Hukum Keuangan Negara Yang Berprinsip Keadilan
Meski pemerintah terus mengupayakan pemerataan pembangunan Sebagai salah satu amanat dari pembukaan UUD kita untuk memajukan mensejahterakan umum, yang seharusnya menjadi kredo, tekad dari pemerintahan Indonesia, namun dalam prakteknya sampai saat inipun upaya untuk mengurangi kemiskinan, hasilnya belum menggembirakan. Ditengarai, ini terjadi karena setiap orang tidak memiliki akses yang sama dalam menikmati hasil-hasil pembangunan sebagai akibat dari ketimpangan dalam kapabilitas penduduk. Kapabilitas penduduk merupakan kemampuan seseorang untuk bertahan hidup.
Dua faktor penting yang mendasari kapabilitas penduduk, yaitu pendidikan dan kesehatan. Ini mengisyaratkan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dimensi pokok yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Pemerintah sepatutnya bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesehatan dimaksud. Terkait dengan ini, tampaknya ada batas tertentu dari kapabilitas penduduk agar menjadi produktif dan tidak menjadi beban. Pada aspek kesehatan, misalnya, capaian batas itu, antara lain, bergantung pada pemenuhan gizi. Pada kasus biasa, batas itu berarti ambang ketidakberdayaan untuk bertahan hidup, namun pada kasus ekstrem batas itu dapat dimaknai sebagai ambang kematian.
Kelalaian akan pemenuhan pendidikan dan kesehatan, membuat penduduk menjadi tidak produktif dan menjadi derita panjang buat bangsa. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk mengatasi mereka yang berada di bawah batas itu.
Salah satu instrument yang memungkinkan untuk melakukan pemerataan hasil pembangunan tersebut adalah dengan mekanisme pajak. Pajak merupakan sebuah sarana yang ampuh untuk bias melakukan distribusi kekayaan dari warga Negara yang memiliki akses yang lebih besar terhadap hasil pembangunan disatu sisi dan dilain pihak bagi warga masyarakat yang kurang bisa menikmati hasil pembangunan, baik karena problem structural maupun problem lain yang mengakibatkan perannya termarginalkan dalam pembangunan,disinilah muncul pentingnya pajak sebagai salah satu mekanisme solusi permsalahan tersebut.
Hukum sekali lagi mengambil peran yang krusial dalam hal ini, yakni adanya kepastian akan hak dan kewajiban warga Negara, dalam kaitannya dengan pajak sertapengelolaan keuangan Negara secara komprehensif. Peeran-peran hokum tersbut harus bisa memberikan sebuah jaminan bahwa apa yang telah dibayarkan oleh warga Negara kepada pemerintah dalam bentuk pajak tersebut nyata-nyata mempunyai landasan hokum yang kuat dalam bentuk undang-undang dan sebagainya, serta dengan kejelsana penegakan hokum bagi siapa saja yang melanggarnya. Hukum dalam hal ini tidak bisa dan tidak boleh berbicara kepentingan pribadi maupun golongan tertentu yang memegang kekuasaan untuk bisa dengan sekehendak hatinya melakukan pengelolaan keuangan Negara tanpa adanya control dari masyarakat, sudah tidak mungkin lagi masyarakat memberikan "cek kosong" kepada para pengelola Negara dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak.
Namun jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebagai sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Memang, jika ditilik secara historis, hal ini adalah persoalan yang telah berurat dan berakar sejak masa Orde Baru. Dan secara teoritis, setiap rejim sampai kadar tertentu merupakan ‘tawanan’ dari rejim-rejim sebelumnya dengan berbagai ‘warisan’ tak terelakan dari rejim-rejim sebelumnya berupa tatanan, kebijakan, dan produk regulasinya yang tidak mungkin dikikis dalam waktu yang singkat. Ini adalah persoalan kultur, tradisi yang berlangsung cukup panjang dalam birokrasi kita
Persoalan diatas sebenarnya merupakan principal agent problem, di mana rakyat sebagai principal tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang persoalan keuangan negara yang dikelola pemerintah sebagai agent. Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak. .
D. Solusi Masalah
Untuk menjadikan pajak sumber penerimaan negara atau pembiayaan pembangunan yang utama, bukan merupakan hal yang mudah karena banyak kendala-kendala yang dihadapi, baik yang timbul dari masyarakat sebagai wajib pajak maupun dari pihak otoritas pajak serta peraturan perundang-undangan.
Pada masa sebelum Peraturan Perpajakan tahun 1983 diberlakukan, diterapkan Official Assessment System dimana dalam sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang. Dengan sistem ini wajib pajak bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh fiskus. Besarnya utang pajak seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak. Tetapi setelah tahun 1983, berdasarkan Undang-undang Perpajakan Tahun 1983 dan berlalu di Indonesia sejak tahun 1984 sampai sekarang diterapkan Self Assessment System, dimana wajib pajak diberi wewenang penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Dalam sistem ini wajib pajak aktif sedangkan fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak yang terutang seseorang, kecuali wajib pajak melanggar
ketentuan yang berlaku.
Tiga prinsip yang mendasari sistem dan mekanisme pemungutan pajak sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah:
a. Pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan yang diperlakukan untuk pembiayaan negara.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment) sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan ini mengacu pada kebijaksanaan. Salah satu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan suatu usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1983 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dan diberlakukan per 1 Januari 2001. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka setiap wajib pajak yang menjalankan suatu usaha wajib untuk menghitung pajak penghasilannya. Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, dalam hal ini wajib pajak orang pribadi diperkenankan untuk menggunakan dasar pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan pada dasarnya telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Namun, ketentuan pembukuan dimaksud hanya diberikan secara umum. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan perlu ada usaha sendiri dari wajib pajak orang pribadi untuk memahami seluk beluk pembukuan. Pada umumnya pembukuan dijadikan titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak. Namun disadari pula bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi mampu menyelenggarakan pembukuan, oleh karena itu diperkenankan menerapkan norma penghitungan yang merupakan suatu pedoman tentang cara untuk menentukan penghasilan neto dan penghasilan pajak (ps. 14 UU PPh 1984). Wujud dari norma penghitungan adalah merupakan suatu prosentase atau angka perbandingan lainnya yang dipergunakan untuk penghitungan penghasilan neto.
Disinilah peran legislatif dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pemberdayaan rakyat menunjukkan urgensinya, agar partisipasi rakyat semakin tinggi. Keran akses informasi mesti dibuka selebar-lebarnya bagi rakyat, dan lembaga legislatif dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan serta lembaga swadaya masyarakat mesti menjadi elemen pengawas yang efektif. Bukannya justru berkolaborasi dengan penyelenggara ngara untuk membodohi rakyat. Dengan semakin masifnya arus informasi ke dalam masyarakat dan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan negara, akan makin mempersempit ruang gerak penyelenggara negara untuk melakukan tindakan penyelewengan. Dalam urusan keuangan daerah, paradigma penyejahteraan rakyat (social welfare paradigm) juga menjadi bagian tidak terpisahkan, sebagaimana mandat dalam UUD 1945 pasal 18A ayat (2): “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Contoh sederhananya, betapa kegagalan pemda (sekaligus Pemerintah) untuk menjalankan mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 soal anggaran pendidikan minimum 20 persen,10 sementara di sisi lain tidak ada upaya progresifitas kebijakan anggaran untuk memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat miskin atas pendidikan. Yang terjadi justru, sekali lagi disorientasi kebijakan anggaran, penghamburan dan korupsi yang akut.
Sayangnya, paradigma hukum keuangan negara dengan dimensi pertanggungjawaban hak asasi manusia, khususnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak menjadi perhatian paradigma neo-liberal dalam tata kelola keuangan, justru kian halus mensubversinya dengan teknologi mistifikasi melalui kapasitas dan kooptasi demokrasi elektoral, sebagai legitimasi politik demokratisasi yang menempatkan keuangan negara berada di tangan “para bandit dan broker” kebijakan. Tak begitu mengherankan, the absence itu pulalah melahirkan demikian mudah korupsi yang dilegalkan (legalized corruption).
Makna kata “adil” dalam UUD 1945 pasal 18A ayat (2) tersebut memang memungkinkan ditafsirkan beragam, namun tidak sekalipun boleh lepas dari paradigma penyejahteraan rakyat. Tentunya, kuasa atas rumusan kata “adil” sangat dipengaruhi oleh pengambil kebijakan yang dominan, karena bagaimanapun realitas penafsiran senantiasa dikaitkan dengan tarik menarik berbagai kepentingan untuk memperebutkan sumberdaya lokal. kan penyalahgunaan dalam penggunaan keuangan negara.
Ini memang bukan kerja jangka pendek dan ini adalah persoalan komimen serta konsistensi. Syaratnya elemen-elemen reformis mesti memainkan peran strategisnya secara optimal dalam men-supply informasi sebanyak-banyak kepada rakyat dan terus melakukan upaya pencerahan serta pencerdasan kepada rakyat. Jangan pernah berkompromi dengan masa lalu dan elemen-elemennya yang cenderung mempertahankan status quo dan terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
1. Gunarto. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002
2. Hidayat, Syarif . Desentralisasi untuk Pembangunan Daerah, Jurnal Hukum JENTERA, Edisi 14 Tahun IV, Oktober-Desember 2006.
3. Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Januari, 1997.
4. Salman Luthan dan Agus Triyanta, Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008), Dosen Fak.Hukum dan Magister Hukum Univ.Islam Indonesia
SUMBER DARI INTERNET
1. www.tranparansi.or.id Bambang Tri Harnoko, Disclaimer Laporan BPK , (Peneliti FAHAM INSTITUTE), Jurnal Transparansi Edisi 25/Oktober 2000, , diakses 25 Mei 2009 1025 WIB.
2. www.pajak.or.id Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak.. Akses 7 Juni 2009, jam 13.00 WIB,
3. Republika. Online. October 29, 2008 Razali Ritonga, Sketsa Buram Pemerataan Pembangunan,.Diakses 25 Mei 2009, 10.30 WIB.
4. www. Berita Pajak.com , Endi Ahmadi, Survei Kinerja Perpajakan di Beberapa Daerah, diakses 29 Agustus 2009, 11.40 WIB
5. www.detik.com , Target Penerimaan Pajak APBN 2008 Sudah Tercapai 95,13%, dari diakses pada 29 Agustus 2009 12.00 WIB.
Arief Hartanto, SE
A. Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber yang cukup penting bagi penerimaan negara guna pembiayaan pembangunan di akhir-akhir ini. Kontribusi pajak terhadap pembangunan telah menyamai atau bahkan lebih besar dari sektor minyak dan gas sebagai sumber dana pembangunan.
Dari sumber-sumber penerimaan negara tersebut, pajak merupakan sumber yang paling dominan karena hal tersebut terbukti dari angka yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan Negara yang dibuat oleh Pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu:
a. Penerimaan dari sektor pajak.
b. Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas bumi), dan
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan negara, sekarang migas sudah tidak bisa diharapkan sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi di masyarakat.
Peranan penerimaan perpajakan terhadap penerimaan dalam negeri sejak tahun 1984/85 hingga 2002 relatif terus meningkat. Dari peranannya sebesar 30,1 % pada tahun 1984/85 meningkat menjadi lebih dari dua kali lipat (70,4%) pada tahun 2002. Dilihat dari jenis pajaknya, PPh dan PPN memberikan sumbangan yang terbesar terhadap penerimaan dalam negeri. Sementara itu, peranan pajak terhadap belanja negara juga terus meningkat. Pada tahun 1984/85 peranannya tercatat sebesar 31,2% dan meningkat menjadi dua kali lipat (62,1%) pada tahun 2002. Sejak tahun 1990/91 sektor perpajakan telah mampu membiayai lebih dari 50% dari keseluruhan belanja Negara.
Realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga November 2008 mencapai Rp 508,48 triliun atau meningkat 41,04% dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada 2007 yang sebesar Rp 360,512 t triliun. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution .
Dari total tersebut untuk penerimaan pajak non migas periode Januari-November 2008 mencapai Rp 437,38 triliun atau tumbuh 37,63% dibanding periode yang sama 2007. Sedangkan untuk penerimaan PPh migas pada periode tersebut mencapai Rp 71,09 triliun atau meningkat 66,5% dibanding periode yang sama tahun 2007.
Dari sini dapat kita baca bahwa pajak mempunyai peran yang sangat signifikan dalam APBN Indonesia yang memprioritaskan sektor pajak sebagai salah satu sumber pendanaan utama dalam pembangunan.
B. Pajak dalam Konteks Hukum Keuangan Negara
Saat ini Indonesia mulai memprioritaskan sektor pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan di berbagai bidang. Peningkatan penerimaan pajak tersebut dimulai pada tahun fiskal 1984, pemerintah memberitahukan reformasi perpajakan dengan menerapkan sistem self assessment dalam pemungutan pajak . Penerimaan sektor pajak mengalami peningkatan volume dari tahun ke tahun sejak pembaharuan di bidang perpajakan, yang dikenal dengan reformasi pajak yang dilaksanakan tahun 1983.
Dengan reformasi pajak nasional sistem pajak yang berlaku saat ini akan disederhanakan . Penyederhanaan tersebut mencakup jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak. Setelah reformasi ini sistem pembayaran pajak akan makin adil dan wajar, sedangkan jumlah wajib pajak akan makin luas. Selanjutnya reformasi pajak akan dilakukan terhadap aparat pajak, baik yang menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin maupun mental. Reformasi perpajakan tidak berhenti begitu saja, tetapi harus dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan sistem perekonomian.
Pajak juga merupakan suatu fenomena yang selalu berkembang di masyarakat Indonesia karena diiringi dengan perkembangan perekonomian negara Indonesia. Dalam era globalisasi atau era persaingan bebas ini, cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional. Salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum pajak atau yang sering disebut dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah dalam memungut pajak. Untuk menjadikan pajak sumber penerimaan negara atau pembiayaan pembangunan yang utama, bukan merupakan hal yang mudah karena banyak kendala-kendala yang dihadapi, baik yang timbul dari masyarakat sebagai wajib pajak maupun dari pihak otoritas pajak serta peraturan perundang-undangan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. ( Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak. Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience).
Dari sini penting sekali jaminan hokum dari sebuah aturan pajak yang dikenakan Negara kepada warga negaranya, tidak saja mengatur kewajiban warga Negara namun juga tanggung jawab Negara dalam melakukan pemungutan maupun pengeloaan pajak tersebut untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga negaranya.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan pengelolan keuangan negara masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Dengan demikian, bila kita kembali kepada peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam Suma Theologica.
Pajak mengandung pengertian Iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan norma- norma hukum dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Adapun Dasar Pemungutan Pajak adalah :
1. UU No. 16 Tahun 2000: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. UU No. 17 Tahun 2000: Pajak Penghasilan (PPh).
2. UU No. 18 Tahun 2000: PPN dan PPnBM
3. UU No. 19 Tahun 2000: Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
4. UU No. 20 Tahun 2000.
Pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Prinsip Keadilan (Equity)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan Prinsip tegas,jelas, dan ada kepastian hukum. Kepastian (Certainty) Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak. Prinsip Kecocokan/ Kelayakan (Convience).
C. Hukum Keuangan Negara Yang Berprinsip Keadilan
Meski pemerintah terus mengupayakan pemerataan pembangunan Sebagai salah satu amanat dari pembukaan UUD kita untuk memajukan mensejahterakan umum, yang seharusnya menjadi kredo, tekad dari pemerintahan Indonesia, namun dalam prakteknya sampai saat inipun upaya untuk mengurangi kemiskinan, hasilnya belum menggembirakan. Ditengarai, ini terjadi karena setiap orang tidak memiliki akses yang sama dalam menikmati hasil-hasil pembangunan sebagai akibat dari ketimpangan dalam kapabilitas penduduk. Kapabilitas penduduk merupakan kemampuan seseorang untuk bertahan hidup.
Dua faktor penting yang mendasari kapabilitas penduduk, yaitu pendidikan dan kesehatan. Ini mengisyaratkan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dimensi pokok yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. Pemerintah sepatutnya bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kesehatan dimaksud. Terkait dengan ini, tampaknya ada batas tertentu dari kapabilitas penduduk agar menjadi produktif dan tidak menjadi beban. Pada aspek kesehatan, misalnya, capaian batas itu, antara lain, bergantung pada pemenuhan gizi. Pada kasus biasa, batas itu berarti ambang ketidakberdayaan untuk bertahan hidup, namun pada kasus ekstrem batas itu dapat dimaknai sebagai ambang kematian.
Kelalaian akan pemenuhan pendidikan dan kesehatan, membuat penduduk menjadi tidak produktif dan menjadi derita panjang buat bangsa. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk mengatasi mereka yang berada di bawah batas itu.
Salah satu instrument yang memungkinkan untuk melakukan pemerataan hasil pembangunan tersebut adalah dengan mekanisme pajak. Pajak merupakan sebuah sarana yang ampuh untuk bias melakukan distribusi kekayaan dari warga Negara yang memiliki akses yang lebih besar terhadap hasil pembangunan disatu sisi dan dilain pihak bagi warga masyarakat yang kurang bisa menikmati hasil pembangunan, baik karena problem structural maupun problem lain yang mengakibatkan perannya termarginalkan dalam pembangunan,disinilah muncul pentingnya pajak sebagai salah satu mekanisme solusi permsalahan tersebut.
Hukum sekali lagi mengambil peran yang krusial dalam hal ini, yakni adanya kepastian akan hak dan kewajiban warga Negara, dalam kaitannya dengan pajak sertapengelolaan keuangan Negara secara komprehensif. Peeran-peran hokum tersbut harus bisa memberikan sebuah jaminan bahwa apa yang telah dibayarkan oleh warga Negara kepada pemerintah dalam bentuk pajak tersebut nyata-nyata mempunyai landasan hokum yang kuat dalam bentuk undang-undang dan sebagainya, serta dengan kejelsana penegakan hokum bagi siapa saja yang melanggarnya. Hukum dalam hal ini tidak bisa dan tidak boleh berbicara kepentingan pribadi maupun golongan tertentu yang memegang kekuasaan untuk bisa dengan sekehendak hatinya melakukan pengelolaan keuangan Negara tanpa adanya control dari masyarakat, sudah tidak mungkin lagi masyarakat memberikan "cek kosong" kepada para pengelola Negara dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak.
Namun jika hukum yang berlaku tidak bisa memberikan payung pengayoman terutama kepada warga negaranya maka negara tidak lebih sebagai sebuah perampok yang terorganisir sebagaimana diungkapkan, Apa bedanya antara perampok dan negara?. Keduanya sama-sama menghisap uang rakyat, keduanya sama-sama bisa memaksa rakyat. Jika perampok adalah orang atau sekelompok orang yang mengambil kekayaan orang lain untuk diri mereka, sedangkan negara, terdiri dari kelompok orang yang mengambil pajak dari rakyat untuk kepentingan rakyat itu sendiri, atau minimal untuk kepentingan bersama. Logikanya, jika rakyat dihisap kekayaannya lewat berbagai pajak dan pungutan, terpaksa atau tidak terpaksa, dan kemudian uang itu oleh negara tidak dikembalikan kembali kepada rakyat, maka, niscaya negara tersebut juga sama saja dengan perampok, ialah perampok yang terorganisir .
Memang, jika ditilik secara historis, hal ini adalah persoalan yang telah berurat dan berakar sejak masa Orde Baru. Dan secara teoritis, setiap rejim sampai kadar tertentu merupakan ‘tawanan’ dari rejim-rejim sebelumnya dengan berbagai ‘warisan’ tak terelakan dari rejim-rejim sebelumnya berupa tatanan, kebijakan, dan produk regulasinya yang tidak mungkin dikikis dalam waktu yang singkat. Ini adalah persoalan kultur, tradisi yang berlangsung cukup panjang dalam birokrasi kita
Persoalan diatas sebenarnya merupakan principal agent problem, di mana rakyat sebagai principal tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang persoalan keuangan negara yang dikelola pemerintah sebagai agent. Moral hazard dari penyelanggara negara akibat informasi yang asimetri antara rakyat (principal) dan pemerintah (agent) pada gilirannya melahirkan situasi adverse selection. Di mana rakyat dihadapkan pada pilihan-pilihan yang semakin hari semakin buruk dan tidak menguntungkan bagi mereka akibat sepak terjang pengelola negara yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat banyak. .
D. Solusi Masalah
Untuk menjadikan pajak sumber penerimaan negara atau pembiayaan pembangunan yang utama, bukan merupakan hal yang mudah karena banyak kendala-kendala yang dihadapi, baik yang timbul dari masyarakat sebagai wajib pajak maupun dari pihak otoritas pajak serta peraturan perundang-undangan.
Pada masa sebelum Peraturan Perpajakan tahun 1983 diberlakukan, diterapkan Official Assessment System dimana dalam sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang. Dengan sistem ini wajib pajak bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh fiskus. Besarnya utang pajak seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak. Tetapi setelah tahun 1983, berdasarkan Undang-undang Perpajakan Tahun 1983 dan berlalu di Indonesia sejak tahun 1984 sampai sekarang diterapkan Self Assessment System, dimana wajib pajak diberi wewenang penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Dalam sistem ini wajib pajak aktif sedangkan fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak yang terutang seseorang, kecuali wajib pajak melanggar
ketentuan yang berlaku.
Tiga prinsip yang mendasari sistem dan mekanisme pemungutan pajak sebagaimana dalam Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah:
a. Pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan yang diperlakukan untuk pembiayaan negara.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment) sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan ini mengacu pada kebijaksanaan. Salah satu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan suatu usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1983 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dan diberlakukan per 1 Januari 2001. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka setiap wajib pajak yang menjalankan suatu usaha wajib untuk menghitung pajak penghasilannya. Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, dalam hal ini wajib pajak orang pribadi diperkenankan untuk menggunakan dasar pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan pada dasarnya telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Namun, ketentuan pembukuan dimaksud hanya diberikan secara umum. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan perlu ada usaha sendiri dari wajib pajak orang pribadi untuk memahami seluk beluk pembukuan. Pada umumnya pembukuan dijadikan titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak. Namun disadari pula bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi mampu menyelenggarakan pembukuan, oleh karena itu diperkenankan menerapkan norma penghitungan yang merupakan suatu pedoman tentang cara untuk menentukan penghasilan neto dan penghasilan pajak (ps. 14 UU PPh 1984). Wujud dari norma penghitungan adalah merupakan suatu prosentase atau angka perbandingan lainnya yang dipergunakan untuk penghitungan penghasilan neto.
Disinilah peran legislatif dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pemberdayaan rakyat menunjukkan urgensinya, agar partisipasi rakyat semakin tinggi. Keran akses informasi mesti dibuka selebar-lebarnya bagi rakyat, dan lembaga legislatif dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan serta lembaga swadaya masyarakat mesti menjadi elemen pengawas yang efektif. Bukannya justru berkolaborasi dengan penyelenggara ngara untuk membodohi rakyat. Dengan semakin masifnya arus informasi ke dalam masyarakat dan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan negara, akan makin mempersempit ruang gerak penyelenggara negara untuk melakukan tindakan penyelewengan. Dalam urusan keuangan daerah, paradigma penyejahteraan rakyat (social welfare paradigm) juga menjadi bagian tidak terpisahkan, sebagaimana mandat dalam UUD 1945 pasal 18A ayat (2): “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Contoh sederhananya, betapa kegagalan pemda (sekaligus Pemerintah) untuk menjalankan mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 soal anggaran pendidikan minimum 20 persen,10 sementara di sisi lain tidak ada upaya progresifitas kebijakan anggaran untuk memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat miskin atas pendidikan. Yang terjadi justru, sekali lagi disorientasi kebijakan anggaran, penghamburan dan korupsi yang akut.
Sayangnya, paradigma hukum keuangan negara dengan dimensi pertanggungjawaban hak asasi manusia, khususnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak menjadi perhatian paradigma neo-liberal dalam tata kelola keuangan, justru kian halus mensubversinya dengan teknologi mistifikasi melalui kapasitas dan kooptasi demokrasi elektoral, sebagai legitimasi politik demokratisasi yang menempatkan keuangan negara berada di tangan “para bandit dan broker” kebijakan. Tak begitu mengherankan, the absence itu pulalah melahirkan demikian mudah korupsi yang dilegalkan (legalized corruption).
Makna kata “adil” dalam UUD 1945 pasal 18A ayat (2) tersebut memang memungkinkan ditafsirkan beragam, namun tidak sekalipun boleh lepas dari paradigma penyejahteraan rakyat. Tentunya, kuasa atas rumusan kata “adil” sangat dipengaruhi oleh pengambil kebijakan yang dominan, karena bagaimanapun realitas penafsiran senantiasa dikaitkan dengan tarik menarik berbagai kepentingan untuk memperebutkan sumberdaya lokal. kan penyalahgunaan dalam penggunaan keuangan negara.
Ini memang bukan kerja jangka pendek dan ini adalah persoalan komimen serta konsistensi. Syaratnya elemen-elemen reformis mesti memainkan peran strategisnya secara optimal dalam men-supply informasi sebanyak-banyak kepada rakyat dan terus melakukan upaya pencerahan serta pencerdasan kepada rakyat. Jangan pernah berkompromi dengan masa lalu dan elemen-elemennya yang cenderung mempertahankan status quo dan terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
1. Gunarto. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002
2. Hidayat, Syarif . Desentralisasi untuk Pembangunan Daerah, Jurnal Hukum JENTERA, Edisi 14 Tahun IV, Oktober-Desember 2006.
3. Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-UI, Januari, 1997.
4. Salman Luthan dan Agus Triyanta, Agar Negara tidak Menjadi Perampok Terorganisasi (Jawa Pos, Januari 2008), Dosen Fak.Hukum dan Magister Hukum Univ.Islam Indonesia
SUMBER DARI INTERNET
1. www.tranparansi.or.id Bambang Tri Harnoko, Disclaimer Laporan BPK , (Peneliti FAHAM INSTITUTE), Jurnal Transparansi Edisi 25/Oktober 2000, , diakses 25 Mei 2009 1025 WIB.
2. www.pajak.or.id Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak.. Akses 7 Juni 2009, jam 13.00 WIB,
3. Republika. Online. October 29, 2008 Razali Ritonga, Sketsa Buram Pemerataan Pembangunan,.Diakses 25 Mei 2009, 10.30 WIB.
4. www. Berita Pajak.com , Endi Ahmadi, Survei Kinerja Perpajakan di Beberapa Daerah, diakses 29 Agustus 2009, 11.40 WIB
5. www.detik.com , Target Penerimaan Pajak APBN 2008 Sudah Tercapai 95,13%, dari diakses pada 29 Agustus 2009 12.00 WIB.
Langganan:
Postingan (Atom)
