Selasa, 29 Juni 2010

Pendapat Akhir F PAN Tentang Raperda Dukuh Dibacakan H. MArtono STP

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalahnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Pendapat Akhir
3. Penutup


I. Pendahuluan
Seperti yang kita rasakan bersama bahwa waktu berjalan sangat cepat, seolah setahun menjadi sebulan, sebulan terasa seminggu dan seminggu terasa hanya sehari. Sehingga kita sebagai Insan yang beriman haruslah bisa menguasai dan mengelola waktu itu dengan baik dan benar agar kita tidak termasuk orang-orang yang merugi. Begitu juga kita rasakan bersama bahwa tahun 2010 telah berjalan begitu cepat sehingga kita sudah hampir menghabiskan setengah tahun di bulan ini. Beberapa agenda yang harus disiapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sleman tentunya sudah harus disiapkan, diantaranya Pembahasan tentang RPJMD, KUA- PPAS, Perubahan APBD 2010, bahkan APBD 2011 dan yang lainnnya, semua ini mendesak untuk segera dimulai pembahasan–pembahasannya yang juga melibatkan dari unsure legislative sesuai tupoksinya.
Kondisi demikian ini tentulah menuntut kita untuk serius dan konsentrasi agar segala program-program yang telah terencana untuk masa yang akan datang lebih dapat efektif, efisien dan lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sleman. Ditengah-tengah mendesaknya persoalan tersebut kita juga dihadapkan oleh suatu sikap untuk mengambil sebuah keputusan penting yang menyangkut tentang regulasi tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Dukuh.
Fraksi kami, Partai Amanat Nasional memandang bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sudah semestinyalah Proses Perekrutan Dukuh harus sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Kita mencoba untuk mencari langkah yang paling tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dikemudian hari tidak terjadi sebuah koreksi dari proses pengangkatan dan pemberhentian dukuh yang menjadikan proses tersebut cacat hukum. Wacana-wacana yang kita gulirkan semua dalam rangka menuju kepada kesempurnaan, professional dan dalam rangka memberikan pendidikan kepada semua pihak bagaimana cara memahami sebuah peraturan yang kadang-kadang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional tidak memiliki maksud-maksud tertentu yang mengarah kepada hal-hal yang merugikan pihak -pihak tertentu bahwa dengan wacana itu ada peluang yang hilang bagi masyarakat untuk bekesempatan menjadi seorang Dukuh.
Fraksi Kami berharap, kita bisa saling menghargai sebuah pendapat sehingga tidak menimbulkan prasangka-prasangka buruk yang sebenarnya akan merugikan kita semua secara umum masyarakat di kabupaten Sleman.

II. Pendapat Akhir
Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan argumen-argumen yang bisa dijadikan rujukan, walaupun masih banyak hal yang sebenarnya banyak didiskusikan tetapi demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Sleman serta demi suasana yang kondusif di masyarakat,maka dengan ini Fraksi PAN menyatakan “ Memahami dan bisa menerima Raperda tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh” untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum kami mengakhiri Penyampaian kami, ada hal yang perlu kami utarakan :
1. Seorang dukuh adalah menjadi figure dan ketauladanan di masyarakat,maka hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
2. Seorang dukuh hendaknya bisa mengarahkan perilaku warganya menuju manusia yang ber-akhlahulkharimah sehingga akan menjadi manusia-manusia yang sopan, santun dan bisa menghargai dan mengnhormati pendapat orang lain.
3. Kita berharap kepada semua pihak bisa memahami wacana-wacana yang kita gulirkan selama proses pembahasan raperda ini sampai ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah..

III. PENUTUP
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Kami semoga apa yang menjadi pemikiran-pemikiran dapat dimengerti oleh semua pihak, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wabilahittaufiq wal hidayah Wassalamulaikum wr.wb

Sleman, 24 Juni 2010
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DPRD SLEMAN
Ketua Sekretaris


Nur Hidayat A.Md Ir. H. Noor Sasonghko MSA.






PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN


TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DUKUH

SLEMAN
24 JUNI 2010

Jumat, 15 Januari 2010

Pandangan Umum FPAN 5 Raperda Desa

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DPRD KABUPATEN SLEMAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Bismilahirohmannirrohim,
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna
Yang kami hormati Wakil Bupati Sleman,
Yang kami hormati para Jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Slema,
Yang kami hormati para hadirin Sidang Paripurna,
serta rekan rekan pers yang berbahagi,

Sebelumnya sebagai insan yang beriman, marilah kita bersama-sama untuk memanjatkan kata syukur kita kehadirat Illahi Robbi, Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala limpahan rahmad, taufik dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menghadiri Sidang Paripurna dalam kondisi sehat wal afiat, salam serta sholawat senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar kita Rosulullah, Muhammmad SAW dan semoga kita selalu mengikuti risalah-risalnya.
Selanjutnya perkenankanlah saya juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional untuk membacakan Pandangan Umum atas kelima Rapaerda diatas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pandangan Umum
2. Substansi Materi
3. Penutup

I. Pandangan Umum
Pemerintahan yang mengedepankan peran serta masyarakat, seperti partisipatif, dalam proses proses pengambilan kebijakan sangatlah penting guna melengkapi, serta memberikan kritik saran untuk mendapatkan pemahaman bersama dalam mewujudkan otonomi Daerah secara proporsional, sehingga pelaksanaan pemerintahan Daerah dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Kabupaten Sleman.
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman memandang, bahwa masih ada beberapa Regulasi (Peraturan daerah) yang ada di Sleman, belum menunjukkan hasil pelaksanaan yang cukup menggembirakan, terutama dalam tindak lanjut pembuatan regulasi, dimana ada sebagian Perda yang harus ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup, yang secara teknis dapat ditindak lanjuti oleh team pelaksana yang ditunjuk oleh saudara Bupati, namun sampai saat ini masih banyak produk regulasi tersebut masih bersifat sepotong- sepotong, fraksi kami berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan Pembangunan Daerah tidak hanya berdasarkan hasil atau kwantitas yang ditunjukkan banyaknya Peraturan Pemerintah daerah yang dibuat semata, namun perlu langkah-langkah pemahaman permasalahan yang ada, konsep yang matang, schedule yang pasti dan harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan ini fraksi kami perlu menyampaikan terkait banyaknya fakta dilapangan, dimana sebagian Peraturan Daerah yang secara manfaat harus ditindaklanjuti, namun terkesan dibiarkan begitu saja , seperti halnya perda Miras, Perda Pemondokan, Kemitraan pasar modern, dan beberapa Perda lainya.
Disisi lain tidak adanya political will dari Pemerintah Daerah, sehingga seakan akan produk regulasi yang dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit hanya sebagai kekayaan atau investasi regulasi semata, kedepan permasalahan dan paradigma ini harus dirubah mindsetnya, sehingga hasil kebijakan regulasi regulasi tersebut akan lebih bermanfaat dan dan nyata-nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada DPRD Kabupaten Sleman untuk segera mambahas Prolegda, yang menjadi komitment bersama antara Eksekutif dan Dewan, sesuai dengan perencanaan Peraturan Daerah pada kurun waktu satu tahun kedepan, sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Aktualisasi dari Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa seharusnya diimplementasikan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kompleksitas yang berkembang dimasyarakat, terutama di tingkat Desa, Fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlunya untuk segera menindaklanjuti payung hukum PP 72 tahun 2005, sebagai implementasi regulasi di tingkat desa, kondisi ini jelas akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan, mengatur dan mengoptimalkan sumber daya Desa secara mandiri, serta kewenangan dalam mengurus seluruh aset dan aktifitas dari seluruh kelembagaan yang ada di desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan tentang Desa yang dibantu oleh seluruh perangkat desa yang ada, kewenangan Pemerintah desa yang diatur dalam PP 72 tahun 2005, semata- mata tidak hanya dalam sektor pembantuan dan kewenangan saja namun tentunya dengan kebutuhan anggaran yang memadai sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah, maupun kekayaan desa yang bersangkutan, dengan tugas kewajiban dan keuangan yang memadai, diharapkan kedepan pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat akan semakin meningkat.
Fraksi kami masih melihat adanya kesan bahwa, kewajiban dan tugas yang diberikan kepada Pemerintah Desa belum diimbangi dengan sistem penganggaran yang memadai, untuk itu fraksi Partai Amanat Nasional mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan plafon anggaran kepada Pemerintah Desa sesuai dengan tugas yang diberikan.

II. Substansi Materi
Yang terhormat saudara Pimpinan sidang,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat saudara Pimpinan Jajaran Pemerintah Daerah,
Yang terhormat para Pimpinan dan anggota dewan,
Yang saya hormati tamu undangan, rekan rekan pers yang berbahagia,
Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, memandang terhadap ke lima Raperda desa yang telah disampaikan, serta telah dibahas dalam Pansus, masih perlu untuk mendapatkan kejelasan dari saudara Wakil Bupati antara lain.
A. Perda Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan pelantikan dan Pemberhentian dukuh
Pada dasarnya bahwa kepala dukuh adalah aparatur di tingkat bawah yang membantu ketugasan kepala desa, sehinggga mempunyai peran yang sangat penting dalam sektor pelayanan, pembangunan keamanan, dan kemasyarakatan, sehingga perlu adanya kwalitas sumber daya manusia yang mumpuni dan bijaksana. Terkait dengan proses Raperda tersebut, maka fraksi kami memandang bahwa substansi Raperda tersebut perlu penyesuaian terhadap terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut atau pengganti dari Peraturan Daerah yang lama, sementara dari substansi Raperda diatas fraksi kami memandang masih perlu adanya perbaikan-perbaikan beberapa pasal dalam raperda dimaksud antara lain :
1. BAB. II Pasal 9 tentang persyaratan bakal calon dukuh, fraksi kami sependapat dengan pemilihan dengan persyaratan umur paling rendah 25 tahun dan setinggi tingginya usia 50 tahun per tanggal pemungutan suara, dengan masa jabatan 10 th, dan hanya dapat dipilih dalam 2 (dua) kali periode.
2. Fraksi kami juga memberikan alternatif bahwa perlu diwacanakan pengangkatan Dukuh dengan melalui sistem ujian seleksi karena Dukuh merupakan bagian dari Perangkat Desa ditingkat bawah. Sehingga pengangkatannya sama dengan pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Bagian dengan pertimbangan bisa mengurangi konflik horizontal dan dapat dijamin kualitas dari sumber daya manusianya.
3. Masa jabatan Dukuh berakhir pada umur maksimal 60 tahun.
4. Terhadap pasal 40 tentang Pemberhentian Sementara , Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima hal tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Dukuh agar didalam menjalankan tugasnya senantiasa berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan pada dirinya sendiri dan juga berdampak pada masyarakat yang dipimpinnya.



B. Tata cara Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan
1. Terkait dengan materi ujian tertulis calon Kepala bagian dan kepala urusan fraksi PAN mengusulkan agar adanya pembagian porsi soal ujian untuk materi umum dengan prosentase 70 % dibuat Pemerintah Daerah dan 30 % dibuat oleh Pemerintah Desa, alasan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh panitia penyelenggara.
2. Pengumuman hasil seleksi calon perangkat desa harus segera untuk diumumkan paling lambat 3 hari setelah seleksi dilaksanakan.

C. Pembentukan Peraturan Perundang undangan Desa
Terkait dengan Raperda tentang pembentukan peraturan perundang undangan Desa Fraksi PAN mendorong untuk segera disusunnya ProlegDes yang mempertimbangkan situasi dan kondisi Desa, sehingga akan didapatkan kesamaan pandangan atara BPD dan Kepala Desa, yang tidak bertentangan dengan Peraturan diatasnya
D. Pendapatan Desa
1. Pada pasal 6 terkait dengan kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri dan seterusnya sampai kelompok masyarakat mohon dijelaskan
2. Pasal 7 untuk menambahkan kata gotong royong sehingga menjadi hasil gotong royong masyarakat dan seterusnya, sehingga konsisten dengan pasal 3 ayat (2) pada huruf d
3. Pasal 9 ayat (1) untuk penerimaan pajak daerah sebesar 10 % per tahun, mohon untuk dipertimbangkan kembali, sehingga kiranya perlu disesuaikan dengan PP 72 tahun 2005 yaitu antara 10 sampai 20 %, namun sebelumnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah.
4. Pasal 11, setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah untuk secepatnya menerbitkan Perturan Bupati sebagai Juknis pelaksanaan Raperda dilapangan
E. Lembaga Kemayarakatan Desa
1. Fraksi PAN memandang bahwa untuk lembaga kemasyarakatan desa adalah merupakan organisasi yang sangat mendukung program pembangunan di tingkat desa, sehingga selayaknya untuk diberikan apresiasi yang sesuai dengan ketugasannya.
2. Fraksi PAN mengusulkan untuk dikemudian hari, terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa dengan nilai dibawah 50 juta, dapat diserahkan secara swakelola kepada pemerintah desa, dengan harapan akan memberikan kesempatan kerja bagi tenaga sekitar dan akan mendapatkan hasil pekerjaaan yang maksimal.

III. Penutup
Demikianlah pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman, yang selanjutnya kepada sudara Wakil Bupati untuk memberikan kejelasan atas beberapa hal yang kami pertanyakan, semoga dengan terselesainya pembahasan kelima Raperda tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerintahan Desa dikemudian hari.
Sleman, 14 Januari 2010
Juru Bicara Ketua Fraksi PAN

Arif Kurniawan, Sag Nur Hidayat, Amd







PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG

1. TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA BAGIAN DAN KEPALA URUSAN
2. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN DUKUH
3. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA
4. PENDAPATAN DESA
5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA



SLEMAN 14 JANUARI 2010

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman

Mewujudkan Visi Pendidikan di Sleman
Arif Kurniawan S.Ag.
Ketua Komisi D DPRD Sleman
Mendasarkan amanat UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan peran serta elemen . Bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan guna mengembangkan daya potensi melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, dengan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaaa, nilai budaya dan kemajemukan masyarakat. Serta tidak kalah penting penyelenggaraan pendidikan juga harus berorientasi pada pemerataan mutu pendidikan di semua daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Daerah Istimewa Yogyakarta selain sebagai daerah tujuan wisata juga dikenal sebagai “ Kota Pendidikan “ atau “ Kota Pelajar”. Hal ini ditandai dengan tumbuhkembangnya berbagai jenis dan ragam Perguruan Tinggi di DIY seperti Universitas Gadjah Mada, IKIP Yogyakarta ( sekarang Universitas Negeri Yogyakarta / UNY ), IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ( sekarang Universitas Islam Negeri / UIN ) dan masih banyak lagi Perguruan Tinggi seperti UII, UMY, Atmajaya, Sanata Dharma, Sarjana Wiyata dan lain-lain, serta masih banyak lagi Lembaga Pendidikan dengan spesifikasi ilmu yang beragam, yang selama ini menjadi tujuan utama melanjutkan studi. Belum lagi SMA Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, TK Negeri dan Swasta, Pra TK serta PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) yang ada di desa dan dusun. Dari sekian banyak penyelenggara pendidikan di DIY, Kabupaten Sleman tercatat sebagai daerah yang memiliki jumlah lembaga pendidikan terbesar.
Tentu saja tumbuh suburnya Lembaga Pendidikan di Sleman, turunannya kompleksitas permasalahan yang harus dikelola juga lebih luas. Sebut saja, jumlah sekolah yang hampir mencapai 2000 dari jenjang TK - SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta, sudahkah merata di 17 kecamatan, baik kualitas infra struktur, kualitas sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik sampai kualitas output siswa. Bagaimana hampir 180.000 siswa dapat mengakses pendidikan dengan baik dan berkeadilan, bagaimana meningkatkan standar kualitas 16.000 guru di Sleman, bagaimana mengurangi kesenjangan sekolah negeri dan swasta, bagaimana meningkatkan daya saing sekolah di Sleman dengan daerah lain. Jawaban dari persoalan diatas sudah dirasa perlu bahkan mendesak di Kabupaten Sleman segera diwujudkan sebuah kebijakan khusus di bidang pendidikan yang merupakan cerminan solusi maupun inovasi dalam rangka mengatur pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan sehingga terwujud Visi Pendidikan Kabupaten Sleman yang berkualitas, berkebangsaan, berbudaya, berwawasan luas, kompetitif dan terjangkau masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Daerah, maka perlu dibuat regulasi ( peraturan ) untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan. Oleh karenanya di Sleman perlu ditingkatkan penataan system penyelenggaraan yang paripurna sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan pendidikan yang berkualitas bagi warga masyarakat. Penataan system penyelenggaraan pendidikan ini merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat. Diaturnya sebuah pranata penyelenggaraan pendidikan di sleman adalah dalam rangka menciptakan output pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensinya baik melalui jalur pendidikan formal, pendidikan non-formal maupun pendidikan informal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yag terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan Non formal adalah pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan In formal adalah pendidikan yang dilaksanakan melalui jalur keluarga dan lingkungan.
Penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal harus lah dikelola dalam sebuah system terpadu dan terintegrasi sehingga dapat melindungi keberlangsungan penyelenggaraannya, baik perlindungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, komponen pendidikan seperti guru dan peserta didik serta masyarakat. Pendidikan informal penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri disesuaikan dengan norma dan budaya daerah masing-masing.
Visi Pendidikan Kabupaten sleman ini juga merupakan tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat memiliki peran dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang dibentuk secara mandiri berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan dengan tenaga, sarana dan prasarana. Unsur Dewan Pendidikan yang terdiri dari LSM bidang pendidikan. Tokoh Masyarakat, Pakar Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Komite Sekolah, Organisasi Profesi, Pengusaha. Legislatif dan Birokrasi merupakan stake holder yang mempunyai kontribusi penting dalam turut serta mendukung program Dikdispora sebagai perumus kebijakan teknis pendidikan di Sleman, diperlukan langkah-langkah konkrit an komprehensif dari semua pihak, diantaranya ;
a. Mengupayakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan memiliki standar kualitas tinggi dan terjangkau sehingga mempunyai daya saing tinggi.
b. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.
c. Menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia ( otak kanan ), kemampuan inovatif ( otak kiri ), kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
d. Menciptakan system pendidikan yang unggul dan kompetitif.
e. Menciptakan budaya sekolah yang terdiri dari budaya local, budaya pengamalan iman dan taqwa.
Urgensi mewujudkan Visi Pendidikan Kabupaten Sleman sebagai salah satu komitmen Wakil Rakyat sebagai cerminan semangat mewujudkan cita-cita untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat Sleman agar lebih cepat terwujud. Amin.

Pandangan Akhir FPAN 3 RAperda SIUP, Retribusi SIUP dan Penguatan Modal

PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW semoga kita selalu mendapatkan petunjuk -Nya. Amin amin Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang :

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Raperda pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2009 yang lalu.

Setelah kami mencermati jawaban Wakil Bupati Sleman atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi kami Partai Amanat Nasional pada prinsipnya bisa memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dan kebijakan dari eksekutif.
Sebelum kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kata pendapat akhir kami, ada beberapa hal penting yang akan kami sampaikan.

1. Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah yang cukup krusial adalah pada tahapan pengurusan HO ( Izin Gangguan ). Masalah yang kami anggap sangat penting adalah bahwa eksekutif harus dengan penuh bijaksana dalam memilah dan memilih obyek SIUP. Bagi obyek SIUP yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak mohon dalam pelayanannya harus diberikan kemudahan, namun bagi obyek SIUP yang berdampak kurang positif di masyarakat ( contoh Play Station ) perlu dilakukan seleksi yang cukup ketat artinya tidak harus dipermudah dikarenakan kebanyakan menimbulkan ekses langsung kepada mundurnya semangat belajar bagi anak-anak sekolah.

2. Dana Penguatan Modal

Fraksi kami Partai Amanat Nasional melihat masalah umum yang dihadapi oleh lembaga pengelola keuangan adalah terjadinya kebocoran dan kemacetan dalam proses pengembalian pinjaman dana penguatan modal.
Berangkat dari dasar pemikiran ini maka kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengharap dengan sangat, hal ini tidak lagi terjadi kebocoran dan kemacetan dalam pengelolaan dana tersebut. Untuk itu Fraksi kami berharap ada langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk mengantisipasi permasalahan tersebutb yang mungkin akan terjadi.
A. Kita samakan pemahaman, bahwa proses pengelolaan dana penguatan modal bukan sekedar proses pinjam meminjam tetapi merupakan sarana untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
B. Kita samakan tujuan pengelolaan dana penguatan modal sebagai sarana pembelajaran bagi semua pihak baik aparat pemerintah maupun masyarakat. Pembelajaran yang dimaksud adalah belajar berorganisasi dan membangun jaringan di tataran masyarakat.

PENDAPAT AKHIR

Setelah kami mencermati beberapa hal yang telah dijelaskan oleh saudara Wakil Bupati, Fraksi kami bisa memahami. Maka dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada Fraksi kami menyatakan dengan membaca Bismillahirohmanirrohim Menerima 3 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan mohon untuk segera dilaksanakan.



3. Penutup

Demikian Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional yang dapat kami sampaikan, harapan kami 3 Perda ini nanti menjadi titik awal komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi kerakyatan sesuai dengan cita-cita kita bersama.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 28 Desember 2009.


Ketua Sekretaris




Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.










PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN

TENTANG

1. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
2. RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
3. DANA PENGUATAN MODAL







SLEMAN 28 DESEMBER 2009

Selasa, 01 Desember 2009

F PAN Sleman PU RAPBD Sleman 2010

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
TAHUN ANGGARAN 2010


Bismillahirrahmannirahiim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Pimpinan Sidang Paripurna,
Yang terhormat Saudara Wakil Bupati,
Yang terhormat jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sleman
Yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Rekan-rekan Pers dan hadirin sidang paripurna yang berbahagia,

Pertama-tama kita panjatkan Puji dan syukur kita ke Hadirat Illahi Rabbi Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas segala nikmat dan kesehatan yang diberikan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mengikuti sidang Paripurna ini dalam keadaan tidak kurang sesuatu apapun, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan dan curahkan kepada Pembawa Risalah dan Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW sehingga kita selalu mendapatkan petunjuk dari-Nya. Amien amien Ya Robbal Allamin …..

Bersama ini perkenankanlah kami membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Sleman terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 dengan urutan sebagai berikut :

1. Latar Belakang
2. Permasalahan dan Solusi
3. Penutup









1. Latar Belakang
Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional ini kami awali dengan menyampaikan kutipan mengenai Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi di negeri ini dengan UU No. 11 tahun 2005:
“ Hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang dan papan serta perbaikan kondisi hidup yang terus menerus”
“ Hak setiap warga negara menikmati pekerjaan yang adil dan memadai dengan upah yang layak, penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, tanpa diskriminasi dan ada pembatasan yang layak atas jam kerja termasuk istirahat dan libur”.
Kutipan diatas menegaskan bahwa kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara oleh negara dan penyelenggara pemerintahan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Karena Negara punya tanggungjawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negaranya.
Berangkat dari Visi Kabupaten Sleman yaitu terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera Lahir dan Batin Tahun 2010, melalui Misi :
a. Menjaga terselenggaranya tata pemerintahan yang baik ;
b. Menjaga keberlanjutan kegiatan perekonomian masyarakat;
c. Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
Dibutuhkan konsistensi terhadap komitmen yang telah dibangun bersama oleh semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk merealisasikan visi dan misi yang sudah ditetapkan.
Untuk melihat lebih jernih dan mendalam persoalan di Kabupaten Sleman beserta upaya penyelesaian yang seharusnya dilakukan, sekaligus bisa memanfaatkan secara optimal semua potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman, maka Fraksi Partai Amanat Nasional melihat potret Kabupaten Sleman secara utuh diantaranya :

A. Kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan proses birokrasi dan melakukan tugas utamanya melakukan pelayanan terhadap masyarakat, F PAN melihat masih agak jauh dari yang seharusnya, salahsatunya disebabkan oleh terjadinya kemandegan dalam penataan birokrasi.
B. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman dirasa masih belum optimal dibidang pajak dan retribusi.
C. Penataan lahan serta pemanfaatannya belum memperhatikan seluruh aspek dan dampak yang dapat ditimbulkan, seperti alih fungsi lahan dan belum adanya perencanaan secara integral penataan ruang wilayah yang mengutamakan kepentingan penyelesaian masalah ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan perlindungan hak yang semestinya dinikmati oleh masyarakat.
D. Ketersediaan data yang valid, sahih dan up to date yang berhubungan dengan keadaan sosial masyarakat, misalnya data masyarakat miskin, angkatan kerja yang belum mendapatkan kesempatan belum optimal. Data tersebut harus komprehensif, terpadu, dan dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat serta para stake holder yang berkepentingan. Menurut data Disnakersos KB, Jumlah keluarga miskin di Kabupaten Sleman pada tahun 2007 sebanyak 53.875 atau 23,13% dari total 232.904 kepala keluarga (KK). Sedangkan jumlah pengangguran di Sleman tahun 2009 mencapai 48.000 orang.
E. Pemetaan dan inventarisasi asset Pemerintah Kabupaten Sleman sangat dibutuhkan karena selama ini penanganannya dirasa belum dilakukan dengan serius, sehingga akurasi pemetaan dan inventarisasi asset Kabupaten Sleman belum optimal, hal tersebut mengakibatkan banyaknya asset yang mangkrak, tidak terurus bahkan hilang.
F. Konsistensi terhadap pelaksanaan regulasi dinilai belum optimal sebagaimana mestinya. Salah satunya ditengarai dengan banyaknya pelanggaran regulasi oleh pengembang liar.
G. Apresiasi terhadap prestasi olah raga dan seni budaya yang ditunjukkan dengan pembinaan intensif belum menyentuh sampai ke komunitas masyarakat terbawah.


2. Permasalahan dan Solusi

Hadirin Yang Terhormat,

Diantara persoalan krusial yang ada di Kabupaten Sleman adalah masalah kinerja dari aparatur pemerintahan Kabupaten Sleman yang belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan adanya stagnasi jenjang karier dalam birokrasi, etos kerja aparatur pemerintah masih rendah.
F PAN memandang perlu adanya Reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas bagi staff sesuai dengan Tupoksi, serta peningkatan koordinasi antar SKPD, pengawasan dan monitoring terhadap kinerja aparat.

Permasalahan tanah yang muncul di Sleman lebih disebabkan karena belum adanya Perda RTRW, untuk itu F PAN menanyakan kepada eksekutif sudah sampai sejauh mana perkembangan naskah akademik mengenai Rancangan Perda tersebut. Berangkat dari kondisi yang demikian ini FPAN berharap :
• Eksekutif harus benar-benar tertib, baik dalam hal administrasi maupun persoalan pengendalian dilapangan, (pengawasan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah ).
• Regulasi pertanahan melalui IPPT sangatlah penting sebagai bentuk upaya pengendalian alih fungsi lahan, hal ini penting karena tanpa regulasi ini berdampak pada berkurangnya lahan produktif sektor pertanian, yang akan berimplikasi pada munculnya kemiskinan yang semakin meluas.
• Mengenai asset pemerintah kabupaten yang berupa tanah kas desa masih banyak yang belum bersertifikat dengan alasan tidak tersedia anggaran untuk pemberkasan proses sertifikasi tersebut oleh desa yang bersangkutan.
Oleh sebab itu F PAN mendorong kepada eksekutif untuk segera mengatasi persoalan tersebut agar status tanah kas desa segera jelas.

Sidang Paripurna Yang Terhormat,

Kemiskinan dan pengangguran
Data base tentang kemiskinan dan pengangguran yang dimiliki oleh eksekutif seharusnya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Data kemiskinan dan pengangguran yang komprehensif dan integratif dapat dipakai sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang terukur dan terarah dalam menangani permasalahan kemiskinan dan pengangguran secara terpadu dan berkesinambungan. Upaya yang dilakukan Pemerintah lewat Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah seolah-olah belum menunjukkan progres yang meningkat, dari tahun ke tahun hanya terjadi pengulangan program.
F PAN dalam hal ini sangat berharap kepada eksekutif untuk bisa memberikan langkah yang komprehensif terpadu secara lintas sektoral dalam menangani kemiskinan dan pengangguran di Sleman sehingga diakhir 2010 ada capaian yang signifikan.

Permasalahah PBB merupakan persoalan yang sangat serius yang dirasakan oleh masyarakat kaitannya dengan tingginya kenaikan biaya yang harus dibayarkan, sementara tidak semua tanah tersebut memberikan pendapatan sehingga memungkinkan terjadinya penjualan tanah yang menyebabkan marjinalisasi penduduk asli dari pusat kota ke pinggiran dan juga terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya dan cukup mengkhawatirkan.
FPAN berharap pada eksekutif segera melakukan upaya kongkrit untuk mengatasi persoalan besar dan serius ini.


Pajak dan Retribusi
Pajak reklame
Munculnya reklame yang semakin berkembang sehingga merubah ruang social menjadi ruang komersial yang berimplikasi berkurangnya ruang public dan terjadinya kesemrawutan pandangan yang mengganggu estetika. Disisi lain pajak reklame yang diterima masih bisa dioptimalkan.
F PAN memandang perlu adanya peningkatan pajak reklame tanpa meninggalkan estetika dan keamanan masyarakat.

Kegiatan Investasi
Investasi yang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dirasa cukuplah besar tetapi output yang dihasilkan belum sesuai dengan yang diharapkan, misalnya pembangunan Stadion Maguwoharjo, Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Hewan Gamping, dan masih ada beberapa lagi yang telah berdiri di Kabupaten Sleman. Beberapa investasi tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan yang cukup signifikan selaras dengan anggaran APBD yang telah dikeluarkan.
Salah satunya adalah persoalan Stadion Maguwoharjo sampai sekarang belum memberikan kontribusi yang berbanding lurus dengan dana APBD yang telah dikeluarkan, maka F PAN memandang eksekutif agar serius menangani investasi ini dengan langkah-langkah yang tepat, demikian juga untuk investasi-investasi yang lainnya, misalnya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Terkait dengan masalah pupuk, untuk kebutuhan pertanian masih memunculkan berbagai masalah diantaranya adalah distribusi dan pengawasan, sehingga mengakibatkan tidak adanya sinergi antar sektor satuan kerja yang berdampak pada kesulitan para petani untuk mendapatkan pupuk pada saat dibutuhkan.
F PAN mendorong eksekutif untuk mewujudkan penanganan pupuk yang lebih sederhana dalam proses distribusinya dengan demikian memudahkan petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya. Disamping itu sebagai langkah antisipasi kelangkaan pupuk ke depan perlu kiranya Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengambil langkah menuju kepada pengembangan pertanian organik, sekaligus merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang lebih baik.

Pariwisata
Berdasarkan potensi pariwisata di Sleman yang cukup potensial dan beragam maka penggarapannya perlu ditingkatkan keseriusannya, kaitannya dengan hal ini F PAN mengusulkan adanya upaya pengembangan pariwisata di Kabupaten Sleman yang serius dengan melihat potensi yang ada. Pemerintah Daerah harus melakukan langkah-langkah inventarisasi obyek wisata dan pengelolaannya secara professional, sebab sektor ini bisa merupakan salah satu sumber kontribusi PAD yang cukup signifikan. F PAN juga mengusulkan pembinaan dan pengembangan Desa Wisata yang ada menuju Desa yang mandiri.

Kemiskinan dan Pengangguran
Tentang kemiskinan F PAN dengan serius meminta kepada eksekutif uhntuk melakukan pendataan angka kemiskinan secara akurat di Sleman sehingga data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penanggulangan yang nyata dan komprehensif dan berkesinambungan terhadap permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sleman.
Kaitannya dengan angka pengangguran di Sleman yang masih terdapat 48.000 pengangguran maka F –PAN meminta adanya upaya kongkrit dari eksekutif dalam bentuk membuka lapangan kerja, diantaranya berupa program swa kelola, padat karya agar bisa dikelola dengan kegiatan berbasis masyarakat.

Masalah Pendidikan
Kualitas pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor social masyarakat diantaranya ekonomi, kesehatan, kesejahteraan masyarakat.
F-PAN mendorong eksekutif agar memberikan perhatian yang serius terhadap sektor pendidikan dengan memberikan peningkatan alokasi dana pendidikan yang memadai seperti PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, peningkatan BSOP dan jaminan pendidikan, fasilitas tenaga pengajar, peningkatan sarana prasarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar.

Masalah kesehatan
Bahwa kesehatan adalah persoalan yang sangat mendsar bagi masyarakat Sleman, kami yakin bahwa eksekutif telah berupaya keras untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan.
Pelayanan instansi kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, serta pelayanan Jamkesmas hendaknya dapat diperoleh secara transparan dan mudah diakses terutama oleh masyarakat miskin. Terhadap RSUD Sleman, F-PAN mendorong untuk selalu meningkatkan pelayanan terutama masyarakat miskin, agar masyarakat semakin percaya kepada RSUD Sleman tersebut sehingga menjadi pilihan utama ketika berhubungan dengan masalah kesehatan.

Prestasi Olahraga dan Seni Budaya
Sleman dikenal sebagai daerah yang mempunyai potensi atlet-atlet olahraga yang potensial, namun dirasakan selama ini pembinaan dari eksekutif belum mendapatkan porsi yang maksimal, kaitannya dengan prestasi yang sebenarnya bisa dicapai, maka FPAN mendorong eksekutif melakukan pembinaan-pembinaan yang nyata untuk pencapaian prestasi olah raga agar ditahun-tahun mendatang Sleman bisa menjadi barometer olahraga baik di tingkat DIY maupun Nasional.
Sehingga kami F PAN memandang perlu diadakannya pendataan dan pengapresiasian terhadap potensi atlet olahraga agar bisa dikelola secara baik untuk mendapatkan prestasi optimal.

Seni dan Budaya
F-PAN memberikan apresiasi terhadap tumbuh berkembangnya budaya dan seni di Kabupaten Sleman, maka kami mendorong eksekutif untuk bisa mengelolanya agar menjadi asset Kabupaten Sleman yang handal dan bisa dijadikan icon Sleman. Disamping itu asset seni budaya juga menjadi potensi wisata yang sangat luar biasa dan seharusnya kita sendirilah yang menghargai dan mengembangkan sebelum seni budaya itu di klaim sebagai milik bangsa lain, yang ini terjadi karena kita tidak mampu mengelola dan menghargai seni dan budaya.

Anggaran
RAPBD 2010 secara umum keberpihakan Pemerintahan Kabupaten Sleman terhadap masyarakat untuk melakukan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengembangan usaha perlu ditingkatkan, hal ini ditengarai adanya penurunan belanja langsung dibandingkan APBD 2009 dengan besaran 30,72%, sedangkan belanja pegawai dalam belanja langsung sebesar 27,87%, pengembangan usaha koperasi hanya 0,62%. Angka ini menunjukkan belum sejalannya anggaran dengan Misi Kabupaten Sleman untuk mensejahterakan masyarakat.
Untuk itu FPAN memandang perlu adanya upaya maksimal eksekutif untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat Sleman, walaupun dalam keterbatasan anggaran yang masih diperkenankan oleh aturan. Seharusnya pemerintah lebih bijak untuk mengurangi biaya operasional dalam belanja langsung untuk dialihkan pada progam-program pemenuhan hak dasar masyarakat, karena kami memandang pemberian reward kepada aparatur pemerintah berdasarkan kinerja bukan berdasarkan status.


Rumusan Pertanyaan dan Usulan

1. F PAN mengusulkan perlu adanya rasionalisasi dalam setiap pembelanjaan dan pengadaan barang.
2. F PAN mengusulkan perlu peninjauan ulang tentang bantuan hibah untuk PSS karena tidak sesuai dengan PerMenDagri.
3. F PAN menanyakan jumlah asset riil yang dimiliki oleh Pemda Sleman, hal ini penting karena terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi.
4. F PAN menanyakan sejauhmana eksekutif menangani persoalan dalam mempertahankan daerah penyangga resapan air tanah terutama di daerah Turi, Cangkringan, Pakem dan Ngemplak karena kita tahu bahwa air adalah persoalan yang sangat krusial bagi kehidupan masyarakat.
5. F PAN menanyakan pemantauan penggunaan dana BOS.
6. F PAN mengusulkan supaya dihindari politisasi proses administrative PILKADA dalam hal pembentukan Panwas.
7. F PAN mengusulkan rasionalisasi bantuan Anggaran Parpol sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. F PAN menanyakan terjadinya perubahan anggaran yang tidak sesuai antara anggaran yang sudah disetujui dalam MOU antara Dewan dan Wakil Bupati, salah satu contoh di NakersosKB misal Bantuan Pembinaan LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan) dari yang disepakati sebesar Rp.250.000.000 berubah menjadi Rp. 8.900.000 ) mohon untuk dijelaskan.
9. F – PAN mendorong kepada eksekutif untuk selalu konsisten terhadap zonasi wilayah.
10. F – PAN mendorong kepada eksekutif untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati contoh Anggaran Pada Miskin Mendadak, Pengelolaan Pasar, Minuman Beralkohol.
11. F PAN mendorong kepada Eksekutif tentang tindak lanjut Perda Pendidikan.



3.Penutup

Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN yang dapat kami sampaikan harapan kami semua yang disajikan dapat menjadi masukan eksekutif untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan demi kebaikan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sleman.
Terima kasih atas kerjasama yang baik, dan yang telah diberikan.
Semoga Allah selalu memberikan Hidayah kepada kita. Amin.

Wassallamualaikum wr.wb


Sleman , 30 November 2009.

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
KABUPATEN SLEMAN


Ketua, Sekretaris,



Nurhidayat A.Md Ir. H. Noor Sasongko MSA.

Selasa, 10 November 2009

F PAN Kuasai 1 Ketua dan 1 Sekretaris Komisi DPRD Sleman

PIMPINAN 4 KOMISI TERBENTUK

Rapat Paripurna Internal (Sabtu, 24/10) berhasil menetapkan Pimpinnan Komisi DPRD Kabupaten Sleman Periode 2009/2014. Sebelum ditetapkan Ketua DPRD Kabupaten Sleman, H. Koeswanto, S.IP., dihadapan anggota Dewan, terlebih dahulu diadakan pemilihan pimpinan secara internal di empat komisi.

Pimpinan Komisi A yang membidangi pemerintahan, terpilih dan ditetapkan jadi Ketua, H. Rendradi Suprihandoko, S.H.,M.Hum., (FPDI-P), Wakil Ketua Hendrawan Astono, S.Si., (FPKS)dan Sekretaris H.Martono, S.T.P. (FPAN).

Pimpinan Komisi B yang membidangi keuangan daerah, terpilih jadi Ketua Drs. Baduwan (FPKB), Wakil Ketua Haris Sugiharta (FPDI-P), Sekretaris H.M. Farchan Hariem, S.E., (FPPP)

Pimpinan Komisi C yang membidangi sektor pembangunan, terpilih jadi Ketua Sugiarto SY(FPD), Wakil Ketua Ari Wicaksono Putro (FPG), dan Sekretaris Ant. Sujiratmono, B.E. (FPDI-P)

Pimpinan Komisi D membidangi kesejahteraan masyarakat, terpilih jadi Ketua Arif Kurniawan, S,Ag. (FPAN), Wakil Ketua Dra. Rini Hapsari (FPD) dan Sekretaris Shodigul Qiyar (F.Siaga).

Sementara untuk pimpinan alat kelengkapan tetap Dewan lainnya seperti Banmus (Bandan Musyawarah) dan Banleg (Bandan Legislasi) yang juga turut ditetapkan. Pimpinannya ditetapkan berdasarkan susunan Pimpinan Dewan yang telah ada.

Noor Sasongko Anggota FPAN Nahkodai BK DPRD Sleman

BANLEG DAN BK DEWAN TERBENTUK

Sabtu, 31/10, Rapat Paripurna Internal menetapkan Pimpinan dan Anggota Banleg (Badan Legislasi) dan BKD (Badan Kehormatan Dewan). Lengkap sudah alat kelengkapan tetap Dewan periode 2009/2014. Sebelumnya (24/10) telah dibentuk Komisi , Badan Anggaran dan Bandan Musyawarah DPRD Kabupaten Sleman.

Berdasarkan SK DPRD Kabupaten Sleman Nomor 24/K.DPRD/2009 tentang Pembentukan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sleman , Pimpinan dan Keanggotanya, tertanggal 31 Oktober 2009. Pimpinan dan keanggotaan Banleg terdiri atas 14 orang. Tiga pimpinan dan 11 orang anggota. Ketua yaitu Haji Suprapto, S.H., C.N. (FPDI-P), Wakil Ketua , H. Hartoyo (F.Siaga) dan Sekretaris Nurus Syaifuddin Al Anshori (FPKB).

SK DPRD Kabupaten Sleman Nomor: 23/K.DPRD/2009 tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sleman, Pimpinan dan Keanggotaanya, tertanggal 31 Oktober 2009. Ditetapkan sebagai Ketua yaitu Ir. H. Noor Sasongko, MSA (FPAN), Wakil Ketua Kusnanto, S.H. (FPKS) dan Anggotanya; Rajiyo (FPDIP), Jumar, BA (FPDemokrat) dan Drs. H. Wachdi Asrarudin (FGolkar). ( Dprd.sleman.go.id )